Kuasa hukum Aceng akan ajukan PK

Rabu, 23 Januari 2013 - 18:08 WIB
Kuasa hukum Aceng akan ajukan PK
Kuasa hukum Aceng akan ajukan PK
A A A
Sindonews.com - Rencana gugatan kubu Bupati Aceng HM Fikri terhadap Mahkamah Agung (MA) dan Mendagri Gamawan Fauzi sebesar Rp5 triliun terkait dikabulkannya rekomendasi pemakzulan, hanya isapan jempol.

Kuasa hukum Bupati Aceng, Ujang Suja’i Toujiri, menyatakan, saat ini timnya masih konsentrasi pada upaya hukum lanjutan atas keputusan pemakzulan dari MA.

“Itu (gugatan sebesar Rp5 triliun) masih jauh. Tim kita tidak membahas itu,” kata Ujang saat dihubungi Rabu (23/1/2013).

Sekarang, lanjut Ujang, timnya masih melakukan pembahasan tentang bagaimana cara agar upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) dapat dilakukan.

Pasalnya, ia sempat mendengar permohonan DPRD Kabupaten Garut No 172/139/DPRD tertanggal 26 Desember 2012 lalu dikabulkan MA dan tidak bisa diganggu gugat.

“Bagaimana pun juga, kita harus mengajukan. Klien saya ini sedang mencari keadilan. Masa tidak boleh ada PK. Tidak ada yang bisa melarang dalam hal mencari keadilan. Kami akan cari cara agar PK bisa dilakukan,” tegasnya.

Hal yang sama disampaikan Bupati Aceng. Ia menegaskan belum berfikir untuk menggugat MA dan Mendagri atas putusan tersebut. Ia juga membantah akan melakukan pengerahan massa bila pada akhirnya dirinya diberhentikan dari jabatan bupati.

“Saya tidak pernah merasa akan mengerahkan massa pendukung untuk melakukan aksi. Saya ingatkan, saya sangat menghormati keputusan MA. Keputusan itu belum saya terima. Jadi saya masih menjalankan tugas seperti biasa,” tukasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, kubu Aceng santer diberitakan akan melakukan gugatan terhadap MA dan Mendagri bila permohonan DPRD atas pemakzulan dirinya dipenuhi MA. Aceng pun disebut-sebut akan mengerahkan massa pendukung bila ia diberhentikan.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3097 seconds (0.1#10.140)