Pemkot Batu bidik harta Astien
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Batu membidik harta mantan Kepala Kas Daerah Batu Astien Lylandari yang menilep dana kas daerah sebesar Rp12 miliar. Bahkan, Pemkot Batu telah membentuk tim untuk menyita harta Astien untuk mengembalikan kerugian negara.
Penuntutan terhadap mantan Kepala Kasda Kota Batu tahun 2006 itu itu. Didasari pada Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 3 tahun 2007 tentang tata cara penyelesaian ganti kerugian negara.
Kepala Bagian Keuangan Kota Batu, Julijanti Wachjuni saat dikonfirmasi menjelaskan, kasasi Mahkamah Agung (MA) tentang masalah pidana. Tidak berarti masalah administrasinya selesai.
Diterangkan, Pemkot Batu akan membentuk Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) yang diketuai Sekkota Batu. Tim itu akan bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, untuk melakukan investigasi atas jumlah kekayaan yang dimiliki Astien.
"Tim BPK yang turun langsung dari Jakarta. Selanjutnya tim BPK itu akan menjatuhkan penuntutannya kepada Astien," urai Julijanti, Rabu (23/1/2013).
Menurut Julijantin tim BPK dan TPKD secara rinci akan mengecek jumlah harta kekayaan yang dimiliki Lyla. Ada kemungkinan harta kekayaan Lyla akan disita pemerintah sebagai pengganti uang Rp12 miliar yang telah dikorupsinya.
"Selama ini uang Rp12 miliar itu selalu muncul di dalam APBD Kota Batu. Yaitu menjadi Silpa APBD Kota Batu. Atas persetujuan dewan, silpanya masuk didalam mata anggaran pendapatan aset lainnya. Karena fakatnya angkanya selalu muncul di dalam APBD tapi uangnya tidak ada," urainya.
Sekretaris Komisi A DPRD Kota Batu, Heli Suyanto mendukung upaya pemerintah untuk mengembalikan keuangan negara yang hilang sejak tahun 2007 lalu itu. Uang negera yang hilang itu, tetap harus ada pihak yang akan bertanggung jawab.
Penuntutan terhadap mantan Kepala Kasda Kota Batu tahun 2006 itu itu. Didasari pada Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 3 tahun 2007 tentang tata cara penyelesaian ganti kerugian negara.
Kepala Bagian Keuangan Kota Batu, Julijanti Wachjuni saat dikonfirmasi menjelaskan, kasasi Mahkamah Agung (MA) tentang masalah pidana. Tidak berarti masalah administrasinya selesai.
Diterangkan, Pemkot Batu akan membentuk Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) yang diketuai Sekkota Batu. Tim itu akan bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, untuk melakukan investigasi atas jumlah kekayaan yang dimiliki Astien.
"Tim BPK yang turun langsung dari Jakarta. Selanjutnya tim BPK itu akan menjatuhkan penuntutannya kepada Astien," urai Julijanti, Rabu (23/1/2013).
Menurut Julijantin tim BPK dan TPKD secara rinci akan mengecek jumlah harta kekayaan yang dimiliki Lyla. Ada kemungkinan harta kekayaan Lyla akan disita pemerintah sebagai pengganti uang Rp12 miliar yang telah dikorupsinya.
"Selama ini uang Rp12 miliar itu selalu muncul di dalam APBD Kota Batu. Yaitu menjadi Silpa APBD Kota Batu. Atas persetujuan dewan, silpanya masuk didalam mata anggaran pendapatan aset lainnya. Karena fakatnya angkanya selalu muncul di dalam APBD tapi uangnya tidak ada," urainya.
Sekretaris Komisi A DPRD Kota Batu, Heli Suyanto mendukung upaya pemerintah untuk mengembalikan keuangan negara yang hilang sejak tahun 2007 lalu itu. Uang negera yang hilang itu, tetap harus ada pihak yang akan bertanggung jawab.
(ysw)