DPRD Garut tunggu surat keputusan MA
Rabu, 23 Januari 2013 - 14:22 WIB
DPRD Garut tunggu surat keputusan MA
A
A
A
Sindonews.com - DPRD Kabupaten Garut masih menunggu surat keputusan dari Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan DPRD Garut untuk memakzulkan (pelengseran) Bupati Garut Aceng HM Fikri.
"Kita belum menerima surat keputusan itu dari MA," kata Ketua DPRD Garut Ahmad Bajuri, saat dikonfirmasi via telepon, Rabu (23/1/2013).
Meski dirinya sudah mendapat kabar MA mengabulkan permohonan untuk memakzulkan Bupati Aceng, tetapi informasi itu belum resmi.
"Ya harus lihat dulu hasil keputan dari MA. Info yang kita terima ada, tapi kita kan lembaga yang harus menerima surt tertulis, resmi. Jadi kita tunggu saja surat dari MA," terangnya.
Disinggung kapan surat dari MA akan sampai ke DPRD Garut, Ahmad mengaku tidak mengetahuinya.
"Belum tahu baru, saya justru tahunya dari para wartawan yang menghubungi saya," katanya.
Seandainya pihaknya sudah menerima surat dari MA, pihaknya langsung akan membahasnya di rapat pimpinan (Rapim) fraksi yang ada di DPRD Garut.
"Kalau menerima keputusan MA apapun hasilnya akan dibahas di rapim fraksi. Kita bicarakan isi surat MA," jelasnya.
Setelah itu, jika isinya pemakzulan maka DPRD akan menggelar rapat paripurna. Namun untuk saat ini, pihaknya belum bisa memutuskan apakah akan digelar Rapat Paripurna melengserkan Aceng.
"Belum bisa (paripurna), kita kan belum tahu isi putusan MA," tandasnya.
MA telah menerima pemakzulan Bupati Aceng yang diajukan DPRD Garut. Majelis Hakim menilai, Aceng yang tersandung skandal nikah siri singkat, telah melanggar sumpah jabatannya.
"Kita belum menerima surat keputusan itu dari MA," kata Ketua DPRD Garut Ahmad Bajuri, saat dikonfirmasi via telepon, Rabu (23/1/2013).
Meski dirinya sudah mendapat kabar MA mengabulkan permohonan untuk memakzulkan Bupati Aceng, tetapi informasi itu belum resmi.
"Ya harus lihat dulu hasil keputan dari MA. Info yang kita terima ada, tapi kita kan lembaga yang harus menerima surt tertulis, resmi. Jadi kita tunggu saja surat dari MA," terangnya.
Disinggung kapan surat dari MA akan sampai ke DPRD Garut, Ahmad mengaku tidak mengetahuinya.
"Belum tahu baru, saya justru tahunya dari para wartawan yang menghubungi saya," katanya.
Seandainya pihaknya sudah menerima surat dari MA, pihaknya langsung akan membahasnya di rapat pimpinan (Rapim) fraksi yang ada di DPRD Garut.
"Kalau menerima keputusan MA apapun hasilnya akan dibahas di rapim fraksi. Kita bicarakan isi surat MA," jelasnya.
Setelah itu, jika isinya pemakzulan maka DPRD akan menggelar rapat paripurna. Namun untuk saat ini, pihaknya belum bisa memutuskan apakah akan digelar Rapat Paripurna melengserkan Aceng.
"Belum bisa (paripurna), kita kan belum tahu isi putusan MA," tandasnya.
MA telah menerima pemakzulan Bupati Aceng yang diajukan DPRD Garut. Majelis Hakim menilai, Aceng yang tersandung skandal nikah siri singkat, telah melanggar sumpah jabatannya.
(rsa)