Negosiasi Bioskop Indra kembali batal

Senin, 21 Januari 2013 - 21:37 WIB
Negosiasi Bioskop Indra...
Negosiasi Bioskop Indra kembali batal
A A A
Sindonews.com - Negosiasi pembebasan tanah eks bioskop Indra kembali gagal. Setelah sebelumnya Sukrisno Wibowo salah satu dari tujuh penghuni tidak pernah memenuhi panggilan Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk berdialog.

Senin (21/1/2013) giliran JPN Nunuk Sugiarti tidak hadir di Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) DIY. Bagian Hukum dan Layanan Biro Hukum Setda DIY mengaku tidak tahu pasti alasan ketidakhadiran JPN yang merupakan Asisten Perdata Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati DIY.

"Hari Jumat lalu, saya sudah sampaikan pembatalan rencana pertemuan hari ini. Alasan ketidakhadiran JPN tidak tahu pasti," tandas Kepala Bagian Hukum dan Layanan Biro Hukum Sukamto.

Sementara itu Sukrisno Wibowo alias lilik, kemarin hadir di Bagian Hukum dan Layanan Biro Hukum sekira pukul 10.30 WIB. Lilik hadir bersama dengan adiknya yang paling kecil Sarseno Joko Atmojo dengan didampingi kuasa konsultan hukum Hamdan Abdul Katir.

Usai bertemu dengan Sukamto, Lilik mengaku belum tahu kapankah rencana dialog akan kembali dijadwalkan. Dirinya memilih untuk menunggu undangan dari JPN atau Pemda DIY untuk melakukan dialog yang tercatat sudah gagal digelar hingga delapan kali tersebut.

Dalam pertemuan kemarin Lilik mengaku sudah membawa seluruh berkas bukti yang menunjukan tanah seluas lebih dari 7.000 meter persegi tersebut sah milik keluarganya. Namun demikian, dalam pertemuan dengan Sukamto yang hanya beberapa menit tidak membahas sedikitpun persoalan tanah eks bioskop Indra.

Beberapa berkas yang sudah dibawa diantaranya, Kepres 32/1979 tentang pemberian hak baru atas tanah asal konversi hak barat dan Surat Keputusan Gubernur Nomor 85/tm/2009. Dimana point delapan dari SK Gubernur DIY tersebut tegas menyebutkan pembebasan tanah harus mempertimbangkan Kepres 32/1979 itu.

“Di SK saja gubenur meminta pakai Kepres itu, masa dilapakan petuganya pakai RK5 (Presidium Kabinet Dwikora Nomor Lima). Saya itu malah prihatin sama gubernur, Nyuruhnya pakai Kepres 32/1979 tapi dilapangan RK5. Ini kan bisa mencemarkan nama beliau," tandasnya.

Menurutnya, kebijakan RK5 merupakan kebijakan yang diberlakukan untuk tanah yang dimiliki oleh orang barat dan telah ditinggalkan pemiliknya. Sementara tanah eks bioskop Indra tidak pernah ditinggalkan oleh ahli warisnya dan selalu ditempati semenjak jaman penjajahan Belanda. Keluarga Ibu Lilik, Vera Antoni B.S Hellen Muller tetap menempati tanah itu hingga kini.

“Kami tetap di situ, masak RK5,” tegas adik Sarseno Joko Atmojo.

Menyinggung keputusan tidak mau memenuhi undangan dialog hingga tujuh kali, hal itu dikarenakan JPN selalu menempatkan keluarga Lilik sebagai penghuni. Sementara dengan bukti yang dimiliki, mereka berkeinginan diundang sebagai pemilik tanah dan bukan penghuni.

Sementara untuk ganti rugi sebesar Rp49 miliar yang sempat muncul pada saat pemasangan pathok beberapa waktu lalu, merupakan hasil perhitungan NJOP tanah dengan luas tanah.

Dihubungi terpisah JPN Nunuk Sugiarti mengaku sedang ada kunjungan kerja ke Kabupaten Gunungkidul sehingga tidak bisa hadir di Biro Hukum Setda DIY.

Dengan kondisi tersebut, Nunuk mengaku siap untuk menjadwalkan ulang rencana dialog dengan Sukrisno Wibowo.

Kendati demikian, Nunuk mengaku, belum dapat memastikan kapan dialog tersebut akan dilakukan. "Akan kami jadwalkan secepat mungkin,” tegasnya.
(rsa)
Berita Terkait
Akses Jalan Ditutup,...
Akses Jalan Ditutup, Warga RW 013 Desak CMNP Cari Solusi atau Hadapi Demonstrasi
Gegara Sengketa Lahan,...
Gegara Sengketa Lahan, Warga di Bone Sabit Tetangga Hingga Tewas
Sejumlah Warga Laporkan...
Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah ke Polisi
Korban Penipuan Tanah...
Korban Penipuan Tanah Bingung Tak Diberi Kabar Persidangan
Ganti Rugi Tanah Ulayat...
Ganti Rugi Tanah Ulayat untuk Pembangunan Bandara Siboru Belum Tuntas
Lahan Dicaplok Perusahaan,...
Lahan Dicaplok Perusahaan, Petani Desa Dayun Sambangi Istana Merdeka
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
9 jam yang lalu
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
9 jam yang lalu
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
10 jam yang lalu
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
10 jam yang lalu
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
10 jam yang lalu
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
11 jam yang lalu
Infografis
Donald Trump Kembali...
Donald Trump Kembali Memperpanjang Batas Waktu Penjualan TikTok
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved