Negosiasi Bioskop Indra kembali batal

Senin, 21 Januari 2013 - 21:37 WIB
Negosiasi Bioskop Indra kembali batal
Negosiasi Bioskop Indra kembali batal
A A A
Sindonews.com - Negosiasi pembebasan tanah eks bioskop Indra kembali gagal. Setelah sebelumnya Sukrisno Wibowo salah satu dari tujuh penghuni tidak pernah memenuhi panggilan Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk berdialog.

Senin (21/1/2013) giliran JPN Nunuk Sugiarti tidak hadir di Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) DIY. Bagian Hukum dan Layanan Biro Hukum Setda DIY mengaku tidak tahu pasti alasan ketidakhadiran JPN yang merupakan Asisten Perdata Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati DIY.

"Hari Jumat lalu, saya sudah sampaikan pembatalan rencana pertemuan hari ini. Alasan ketidakhadiran JPN tidak tahu pasti," tandas Kepala Bagian Hukum dan Layanan Biro Hukum Sukamto.

Sementara itu Sukrisno Wibowo alias lilik, kemarin hadir di Bagian Hukum dan Layanan Biro Hukum sekira pukul 10.30 WIB. Lilik hadir bersama dengan adiknya yang paling kecil Sarseno Joko Atmojo dengan didampingi kuasa konsultan hukum Hamdan Abdul Katir.

Usai bertemu dengan Sukamto, Lilik mengaku belum tahu kapankah rencana dialog akan kembali dijadwalkan. Dirinya memilih untuk menunggu undangan dari JPN atau Pemda DIY untuk melakukan dialog yang tercatat sudah gagal digelar hingga delapan kali tersebut.

Dalam pertemuan kemarin Lilik mengaku sudah membawa seluruh berkas bukti yang menunjukan tanah seluas lebih dari 7.000 meter persegi tersebut sah milik keluarganya. Namun demikian, dalam pertemuan dengan Sukamto yang hanya beberapa menit tidak membahas sedikitpun persoalan tanah eks bioskop Indra.

Beberapa berkas yang sudah dibawa diantaranya, Kepres 32/1979 tentang pemberian hak baru atas tanah asal konversi hak barat dan Surat Keputusan Gubernur Nomor 85/tm/2009. Dimana point delapan dari SK Gubernur DIY tersebut tegas menyebutkan pembebasan tanah harus mempertimbangkan Kepres 32/1979 itu.

“Di SK saja gubenur meminta pakai Kepres itu, masa dilapakan petuganya pakai RK5 (Presidium Kabinet Dwikora Nomor Lima). Saya itu malah prihatin sama gubernur, Nyuruhnya pakai Kepres 32/1979 tapi dilapangan RK5. Ini kan bisa mencemarkan nama beliau," tandasnya.

Menurutnya, kebijakan RK5 merupakan kebijakan yang diberlakukan untuk tanah yang dimiliki oleh orang barat dan telah ditinggalkan pemiliknya. Sementara tanah eks bioskop Indra tidak pernah ditinggalkan oleh ahli warisnya dan selalu ditempati semenjak jaman penjajahan Belanda. Keluarga Ibu Lilik, Vera Antoni B.S Hellen Muller tetap menempati tanah itu hingga kini.

“Kami tetap di situ, masak RK5,” tegas adik Sarseno Joko Atmojo.

Menyinggung keputusan tidak mau memenuhi undangan dialog hingga tujuh kali, hal itu dikarenakan JPN selalu menempatkan keluarga Lilik sebagai penghuni. Sementara dengan bukti yang dimiliki, mereka berkeinginan diundang sebagai pemilik tanah dan bukan penghuni.

Sementara untuk ganti rugi sebesar Rp49 miliar yang sempat muncul pada saat pemasangan pathok beberapa waktu lalu, merupakan hasil perhitungan NJOP tanah dengan luas tanah.

Dihubungi terpisah JPN Nunuk Sugiarti mengaku sedang ada kunjungan kerja ke Kabupaten Gunungkidul sehingga tidak bisa hadir di Biro Hukum Setda DIY.

Dengan kondisi tersebut, Nunuk mengaku siap untuk menjadwalkan ulang rencana dialog dengan Sukrisno Wibowo.

Kendati demikian, Nunuk mengaku, belum dapat memastikan kapan dialog tersebut akan dilakukan. "Akan kami jadwalkan secepat mungkin,” tegasnya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.0982 seconds (0.1#10.140)