Disnak Jabar akan didemo besar-besaran
Senin, 21 Januari 2013 - 15:17 WIB
Disnak Jabar akan didemo besar-besaran
A
A
A
Sindonews.com - Dilatari sengketa lahan yang tidak kunjung selesai, ahli waris yang mengklaim tanah yang ditempati Dinas Peternakan (Disnak) Jabar di Dago Nomor 358 Bandung akan didemo besar-besaran.
Tak tangung-tanggung, demo tersebut rencananya akan mengerahkan sekira 5.000 orang dari ahli waris atas nama Johana Adikusumah yang mengklaim lahan tersebut.
"Kami sudah koordinasi dengan PNS, RT/RW, dan pihak keamanan supaya demonstrasi itu tidak bersifat anarkis," kata Kepala Biro Humas Pemprov Jabar Ruddy Ganda Kusumah, dalam jumpa pers rencana unjuk rasa tersebut, di Gedung Sate, Bandung, Senin (21/1/2013).
Ruddy menuturkan, pihaknya sudah mendapat pemberitahuan dari kepolisian tentang rencananya unjuk rasa keluarga penggugat di kantor Disnak Jabar. Pemprov sendiri tidak keberatan dengan demonstrasi karena merupakan hak warga yang dijamin undang-undang.
"Tetapi jika pendemo melakukan tindakan hukum sepihak kami serahkan ke aparatat berwenang. Biar aparat yang menanganinya," katanya.
Kasus sengketa ini dilatarbelakangi sengketa tanah yang kini ditempati Disnak Jabar dan Puskesmas Kota Bandung dengan ahli waris Johana Adikusumah. Pada 1993, kasus ini sudah mendapat putusan peninjauan kembali (PK)dari Mahkamah Agung (MA).
Dalam putusannya, MA PK No 444 PK/PDT/1993 tanggal 29 April 1997 yang mengabulkan gugatan ahli waris dengan perintah eksekusi kepada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Namun saat PN Bandung akan mengeksekusi, tim eksekusi PN mendapatkan fakta bahwa objek tanahnya berbeda. Sehingga pada 2002, PN Bandung mengeluarkan bahwa putusan MA tidak bisa dilaksanakan karena objeknya bersifat noneksekusitable alias error in objector (objek sengketa tidak ditemukan).
"Jadi ada fakta yang tidak bisa dibantah. Jadi MA tidak mempersoalkan tanah dengan persil 24D1," terang Ruddy.
Meski begitu, berpegangan pada PK ahli waris tetap menginginkan tanah sengketa. Padahal Pemprov Jabar berdalih, putusan PN Bandung 2002 sudah bersifat final dan PK tidak bisa dilaksanakan.
Tak tangung-tanggung, demo tersebut rencananya akan mengerahkan sekira 5.000 orang dari ahli waris atas nama Johana Adikusumah yang mengklaim lahan tersebut.
"Kami sudah koordinasi dengan PNS, RT/RW, dan pihak keamanan supaya demonstrasi itu tidak bersifat anarkis," kata Kepala Biro Humas Pemprov Jabar Ruddy Ganda Kusumah, dalam jumpa pers rencana unjuk rasa tersebut, di Gedung Sate, Bandung, Senin (21/1/2013).
Ruddy menuturkan, pihaknya sudah mendapat pemberitahuan dari kepolisian tentang rencananya unjuk rasa keluarga penggugat di kantor Disnak Jabar. Pemprov sendiri tidak keberatan dengan demonstrasi karena merupakan hak warga yang dijamin undang-undang.
"Tetapi jika pendemo melakukan tindakan hukum sepihak kami serahkan ke aparatat berwenang. Biar aparat yang menanganinya," katanya.
Kasus sengketa ini dilatarbelakangi sengketa tanah yang kini ditempati Disnak Jabar dan Puskesmas Kota Bandung dengan ahli waris Johana Adikusumah. Pada 1993, kasus ini sudah mendapat putusan peninjauan kembali (PK)dari Mahkamah Agung (MA).
Dalam putusannya, MA PK No 444 PK/PDT/1993 tanggal 29 April 1997 yang mengabulkan gugatan ahli waris dengan perintah eksekusi kepada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Namun saat PN Bandung akan mengeksekusi, tim eksekusi PN mendapatkan fakta bahwa objek tanahnya berbeda. Sehingga pada 2002, PN Bandung mengeluarkan bahwa putusan MA tidak bisa dilaksanakan karena objeknya bersifat noneksekusitable alias error in objector (objek sengketa tidak ditemukan).
"Jadi ada fakta yang tidak bisa dibantah. Jadi MA tidak mempersoalkan tanah dengan persil 24D1," terang Ruddy.
Meski begitu, berpegangan pada PK ahli waris tetap menginginkan tanah sengketa. Padahal Pemprov Jabar berdalih, putusan PN Bandung 2002 sudah bersifat final dan PK tidak bisa dilaksanakan.
(ysw)