Bupati: Kontraktor nakal segera di blacklist
A
A
A
Sindonews.com - Bupati Kabupaten Musi Rawas (Mura), Ridwan Mukti mengaku kecewa pengerjaan proyek jalan asal-asalan khususnya jalan di Desa Kelingi IVD sampai Desa Jene Kecamatan Muara Kelingi.
"Saya minta segera di blacklist rekanan yang asal-asalan mengerjakan proyek karena itu merusak dan merugikan masyarakat," tegas Ridwan di halaman Pemkab Mura, Kamis (17/1/2013).
Orang nomor satu di Bumi Lan Serasan Sekentenan menjelaskan, instansi terkait segera melakukan pengecekan dan mem-blacklist rekanan jika memang pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai. Memang banyak faktor yang membuat jalan itu rusak setelah dilakukan pengaspalan.
Salah satunya cuaca yang tidak mendukung, karena untuk pengaspalan di musim penghujan tidak memberikan hasil yang maksimal. Ketika jalan dibangun langsung dilalui oleh kendaraan yang melebihi tonase.
"Nah itulah yang membuat jalan rusak tetapi jalang tersebut memang dibutuhkan masyarakat," ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, Ristanto mengatakan, sesuai dengan Peraturan Presiden (Pelpres) No 70/2012 pihak rekanan diberi perpanjangan 50 hari sesuai kalender untuk penyelesaiannya. Apabila dalam 50 hari tersebut pihak rekanan dapat menyelesaikan maka pihak rekanan tidak diberi sanksi.
"Sangsi blacklist diberikan apabila pihak rekanan tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tersebut," kata Ristanto.
Dia menambahkan, seluruh pelaksanaan yang perlu perbaikan maka Dinas PU BM sudah memberikan perintah agar pihak rekanan untuk segera memperbaiki.
"Saya minta segera di blacklist rekanan yang asal-asalan mengerjakan proyek karena itu merusak dan merugikan masyarakat," tegas Ridwan di halaman Pemkab Mura, Kamis (17/1/2013).
Orang nomor satu di Bumi Lan Serasan Sekentenan menjelaskan, instansi terkait segera melakukan pengecekan dan mem-blacklist rekanan jika memang pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai. Memang banyak faktor yang membuat jalan itu rusak setelah dilakukan pengaspalan.
Salah satunya cuaca yang tidak mendukung, karena untuk pengaspalan di musim penghujan tidak memberikan hasil yang maksimal. Ketika jalan dibangun langsung dilalui oleh kendaraan yang melebihi tonase.
"Nah itulah yang membuat jalan rusak tetapi jalang tersebut memang dibutuhkan masyarakat," ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, Ristanto mengatakan, sesuai dengan Peraturan Presiden (Pelpres) No 70/2012 pihak rekanan diberi perpanjangan 50 hari sesuai kalender untuk penyelesaiannya. Apabila dalam 50 hari tersebut pihak rekanan dapat menyelesaikan maka pihak rekanan tidak diberi sanksi.
"Sangsi blacklist diberikan apabila pihak rekanan tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tersebut," kata Ristanto.
Dia menambahkan, seluruh pelaksanaan yang perlu perbaikan maka Dinas PU BM sudah memberikan perintah agar pihak rekanan untuk segera memperbaiki.
(ysw)