Fasilitas Aher dan Dede dilucuti
A
A
A
Sindonews.com - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ahmad Heryawan (Aher), dan Wakil Gubernur (Wagub) Jabar Dede Yusuf sudah mengajukan cuti untuk masa kampanye Pilgub Jabar 2013 kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Saat ini, Pemprov Jabar masih menunggu keputusan Mendagri mengenai siapa yang akan melaksanakan tugas harian Gubernur maupun Wagub Jabar.
"Tugas harian diatur Mendagri. Siapa nanti yang melaksanakan tugas sebagai Plh (pelaksana harian), apakah nanti Mendagri menurunkan salah seorang Dirjennya, misalnya," jelas Plt Sekda Pemprov Jabar, Fery Suparman, di Bandung, Rabu (16/1/2013).
Dia menyebutkan, kemungkinan Mendagri akan menunjuk Plh Gubernur, bukan Plt. Sebab, Plh hanya menggantikan tugas gubernur selama cuti tersebut yakni hanya selama dua minggu masa kampanye saja, yakni mulai 7 hingga 20 Februari 2013. Berbeda dengan Plt yang tugasnya bisa lebih lama.
"Beliau-beliau (Gubernur dan Wagub) ini kan sudah siap meninggalkan. Dua minggu kan enggak lama. Karena nanti balik lagi," katanya.
Selain itu, masa akhir jabatan Gubernur dan Wagub saat ini baru akan berakhir pada pelantikan gubernur dan wagub Jabar yang baru terpilih pada Juni 2013.
Tugas Plh Gubernur, sambung Fery, hanya bersifat administrasi saja. Plh tidak bisa menyusun anggaran atau kebijakan penting lainnya yang semuanya diatur dalam peraturan Mendagri.
Dia menegaskan, tugas Pemprov Jabar tidak akan terganggu dengan proses demokrasi ini. "Enggak ada masalah, tunggu peraturan dari Mendagri saja," katanya.
Selama masa cuti kampanye tersebut, dua inkumben yang masing-masing jadi calon gubernur Jabar itu tidak bisa memakai fasilitas Pemprov Jabar. Misalnya rumah dinas, mobil dinas, dan pengawal.
"Fasilitas inkumben disimpan di rumah dinas atas pengawasan Biro Keuangan Barang Daerah," katanya.
Untuk rumah dinas, harus dikosongkan. Inkumben harus pindah rumah dulu selama dua minggu kampanye.
"Dalam aturannya mereka pindah," katanya.
Saat ini, Pemprov Jabar masih menunggu keputusan Mendagri mengenai siapa yang akan melaksanakan tugas harian Gubernur maupun Wagub Jabar.
"Tugas harian diatur Mendagri. Siapa nanti yang melaksanakan tugas sebagai Plh (pelaksana harian), apakah nanti Mendagri menurunkan salah seorang Dirjennya, misalnya," jelas Plt Sekda Pemprov Jabar, Fery Suparman, di Bandung, Rabu (16/1/2013).
Dia menyebutkan, kemungkinan Mendagri akan menunjuk Plh Gubernur, bukan Plt. Sebab, Plh hanya menggantikan tugas gubernur selama cuti tersebut yakni hanya selama dua minggu masa kampanye saja, yakni mulai 7 hingga 20 Februari 2013. Berbeda dengan Plt yang tugasnya bisa lebih lama.
"Beliau-beliau (Gubernur dan Wagub) ini kan sudah siap meninggalkan. Dua minggu kan enggak lama. Karena nanti balik lagi," katanya.
Selain itu, masa akhir jabatan Gubernur dan Wagub saat ini baru akan berakhir pada pelantikan gubernur dan wagub Jabar yang baru terpilih pada Juni 2013.
Tugas Plh Gubernur, sambung Fery, hanya bersifat administrasi saja. Plh tidak bisa menyusun anggaran atau kebijakan penting lainnya yang semuanya diatur dalam peraturan Mendagri.
Dia menegaskan, tugas Pemprov Jabar tidak akan terganggu dengan proses demokrasi ini. "Enggak ada masalah, tunggu peraturan dari Mendagri saja," katanya.
Selama masa cuti kampanye tersebut, dua inkumben yang masing-masing jadi calon gubernur Jabar itu tidak bisa memakai fasilitas Pemprov Jabar. Misalnya rumah dinas, mobil dinas, dan pengawal.
"Fasilitas inkumben disimpan di rumah dinas atas pengawasan Biro Keuangan Barang Daerah," katanya.
Untuk rumah dinas, harus dikosongkan. Inkumben harus pindah rumah dulu selama dua minggu kampanye.
"Dalam aturannya mereka pindah," katanya.
(rsa)