Inilah modus penipuan sertifikat akta tanah

Kamis, 03 Januari 2013 - 18:02 WIB
Inilah modus penipuan...
Inilah modus penipuan sertifikat akta tanah
A A A
Sindonews.com - Kapolres Bogor AKBP Bahtiar Ujang Purnama menjelaskan, modus operandi sindikat ini dengan cara menawarkan tanah di dua lokasi kepada korbannya. SF yang masih buron, yang bertugas menawarkan tanah tersebut.

Dua lokasi tanah itu terdapat di Kelurahan Bojongkerta, Bogor Selatan, Kota Bogor dengan luas tanah 30.000m2, seharga Rp600 juta dan lokasi kedua di kawasan Puncak, Desa Citeko, Cisarua, Kabupaten Bogor seluas 31.000m2 seharga Rp217 juta.

"Karena sudah diyakinkan dengan melihat lokasi, ditunjukan bukti AJB No.345/2012, dan surat-surat tanah dianggap lengkap, maka korban dengan pelaku melakukan transaksi dihadapan pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan aparat berwenang yang sebetulnya itu semua palsu dan rekan pelaku juga," kata Kapolres Bogor AKBP Bahtiar Ujang Purnama. Kamis (3/1/2013).

Maka korban, lanjut AKBP Bahtiar sepakat, untuk bertransaksi dihadapan notaris/PPAT dilakukan dengan pembayaran uang muka sebesar Rp107 juta, untuk tanah yang berada di Bogor Selatan.

"Untuk tanah yang di Puncak pembayaran uang mukanya Rp45 juta. Namun setelah di cek ke kantor Kecamatan dan BPN setempat, surat-surat dan bukti autentik yang ditunjukan pelaku, tidak terdaftar alias palsu," katanya.

Sementara itu Kepala Satreskrim Polres Bogor Kota AKP Didik Purwanto menambahkan, 15 pelaku lainnya masih buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yang hingga saat ini masih dalam pengejaran.

"15 pelaku lainnya ini masing-masing memiliki peran berbeda-beda mulai dari sebagai, pemilik tanah, notaris, kepala desa, ahli waris, lurah, ketua RT, hingga tukang potong rumput," katanya.

Setelah dilakukan pendalaman lanjut dia, ternyata para pelaku sudah menjual beberapa bidang tanah milik orang lain di 17 lokasi berbeda. Akibat perbuatan para pelaku, korban dirugikan sekitar Rp152 juta dari seluruh kerugian Rp1,3 miliar, atas pembayaran tanah yang sudah dibelinya di sekitar 17 lokasi di Kota/kabupaten Bogor.

"Dari tangan para tersangka kita berhasil menyita, sejumlah barang bukti berupa surat-surat akta jual beli, sertifikat tanah, dan kwitansi palsu," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku akan dijerat pasal 264, 263 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 hingga 8 tahun penjara.
(stb)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Pelaku Penipuan yang...
Pelaku Penipuan yang Beraksi di Natuna Ditangkap di Batam
Berita Terkini
Polda Metro Jaya: Korban...
Polda Metro Jaya: Korban Penipuan Hanania Travel Capai 1.430 Orang
5 jam yang lalu
PN Jaktim Tutup Area...
PN Jaktim Tutup Area Parkir Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa Besok
5 jam yang lalu
TMII: Temuan Benda di...
TMII: Temuan Benda di Anjungan Sumbar Bukan Bom Tapi Mortir Peninggalan Lama
7 jam yang lalu
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Kapolri Bedah Rumah Guru Ngaji Tak Layak Huni di Palembang
8 jam yang lalu
Perkuat Kerja Sama Perbatasan...
Perkuat Kerja Sama Perbatasan RI-Malaysia, Ditjen Bina Adwil Kenalkan Bridge System
8 jam yang lalu
Ratusan Peserta Ramaikan...
Ratusan Peserta Ramaikan AllPack Surabaya dan East Beauty Pack Expo 2026
9 jam yang lalu
Infografis
10 Negara Penguasa Cadangan...
10 Negara Penguasa Cadangan Logam Tanah Jarang Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved