Oknum TNI penganiaya wartawan ditangkap

Selasa, 01 Januari 2013 - 18:10 WIB
Oknum TNI penganiaya wartawan ditangkap
Oknum TNI penganiaya wartawan ditangkap
A A A
Sindonews.com - Seorang oknum anggota Detasemen Kavaleri V Kodam 16 Pattimura digelandang ke Markas Pomdam 16 Pattimura untuk menjalani pemeriksaan atas penganiayaan terhadap Rahman Patty jurnalis kompas.com.

Pelaku Praka BM ini diduga melakukan tindakan penyerangan dengan menendang Rahman saat sedang melakukan tugas jurnalistiknya di malam pergantian tahun, Selasa (1/1/2013) dini hari tadi.

Praka BM diserahkan Komandan Satuan Denkav V Kodam 16 Pattimura, Mayor Yudi langsung ke tangan penyidik Pomdam 16 Pattimura di Markasnya di Kawasan Batu Gajah, Kota Ambon, Selasa siang. Penyerahan ini disaksikan AJI Ambon dan sejumlah wartawan lainnya.

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) 16 Pattimura, Kolonel Infanteri Kus Hariyono menyatakan, BM diamankan karena melakukan penganiayaan atas diri Rahman Patty jurnalis kompas.com.

"Kami tidak menolerir tindakan kekerasan anggota TNI terhadap siapapun. Biarlah kasus ini ditangani Pomdam," katanya.

Kapendam Kus Hariyono menyatakan, kemungkinan pelaku akan terus bertambah sesuai keterangan korban. Dia juga menjamin Pomdam tidak akan menutup-nutupi proses hukum terhadap para pelaku penganiayaan ini.

Selain itu Kapendam juga meminta maaf atas perbuatan anggotanya serta akan mengganti kamera milik Rahman yang rusak.

Dari keterangan Rahman, sedikitnya ada sembilan orang yang menyerang namun tiga diantaranya yang melakukan tindakan kekerasan. Praka BM menendang perutnya dengan sepatu lars. Sedangkan Serka Abdullah mengancam bunuh Rahman dan pelaku lainnya memaki dan nyaris memukuli Rahman.

AJI Ambon mendesak pihak penyidik Pomdam 16 Patimura menjerat para pelaku dengan undang-undang pers dan mengadili para pelaku ke Mahkamah Militer. AJI Ambon menilai para oknum ini telah melanggar UU Pers nomor 40 tahun 1999 pasal 4 yakni menghalangi tugas jurnalis. Mereka bisa dijerat dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9233 seconds (0.1#10.140)