DPRD Garut tunggu hasil PTUN terkait Aceng
Sabtu, 29 Desember 2012 - 20:15 WIB

DPRD Garut tunggu hasil PTUN terkait Aceng
A
A
A
Sindonews.com - Ketua DPRD Kabupaten Garut Ahmad Badjuri menegaskan, lembaganya tidak gentar menghadapi langkah gugatan yang ditempuh Bupati Aceng Fikri. Dia menilai gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) DDPRD Nomor 30/DPRD/Kabupaten Garut Tahun 2012 tertanggal 21 Desember 2012 tentang pelanggaran etika dan Undang-undangan (UU) adalah hal wajar.
“Itu (Gugatan) wajar. Sebagai warga negara, dia memiliki hal yang sama dalam UU. Kalau merasa membutuhkan keadilan, ya silahkan saja. Sebab keadilan bisa dituntut oleh semua pihak," kata Badjuri saat dihubungi wartawan, Sabtu (29/12/2012).
Badjuri mengaku, dia dan lembaganya tidak akan melakukan tindakan apapun terkait adanya gugatan tersebut. Dia menampik pernyataan kuasa hukum Bupati Aceng, Ujang Suja'i Toujiri, yang menilai surat keputusan DPRD cacat hukum.
“Selama ini DPRD telah menempuh seluruh prosedur sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Kami tunggu hasil keputusan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) terkait gugatan tersebut seperti apa,” ucapnya.
Lebih jauh Badjuri mengatakan, terkait persoalan yang menjerat Aceng, hingga kini tugas DPRD sudah selesai. Beberapa tugas yang telah diselesaikan itu adalah dengan sudah menggelar rapat paripurna, penyampaian pendapat kata akhir fraksi, ditutup dengan turunnya surat keputusan yang sudah dilayangkan ke Mahkaman Agung (MA) untuk dilakukan uji materi.
“Dalam jangka waktu 30 hari hasilnya akan diketahui seperti apa. Tugas kami sudah selesai dan tingal menunggu hasilnya," tandasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Bupati Aceng, Ujang Suja’i Toujiri, bersikeras ada sejumlah kecacatan hukum di dalam surat keputusan DPRD untuk kliennya. Dia menganggap, DPRD telah melakukan pelanggaran terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik.
“Surat itu menggambarkan adanya politik kekuasaan. Isinya bukan fakta-fakta hukum yang dihubungkan dengan peristiwa Aceng menikah dan perceraiannya. Kedua hal ini, yaitu pernikahan dan perceraian, dibenarkan oleh norma agama, yang derajatnya lebih tinggi dari norma lain,” ungkapnya.
Ditambahkan Ujang, pihaknya juga menganggap SK DPRD tersebut telah melanggar asas proporsional. Seharusnya, dugaan atas pelanggaran etika tidak harus menyebabkan seseorang kehilangan jabatannya.
“Dalam UU tidak ada yang mengatur hal demikian. Analoginya seperti ini, bila seseorang pengendara mobil melanggar lampu merah, masa harus ditahan mobilnya. Kan tidak begitu, paling ditahan surat-surat seperti STNK atau SIM-nya,” ujarnya.
Menurut Ujang, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi juga akan terseret pidana bila SK DPRD tersebut dinyatakan batal di PTUN. Dia menjelaskan, Mendagri bisa dipidana karena langkah intervensinya terhadap DPRD.
“Melalui radiogram yang dikirim ke Gubernur Jabar. Dari gubernur dikirim lagi ke DPRD per tanggal 18 Desember 2012. Saya punya salinannya, isi redaksionalnya itu sama persis dengan apa yang diputuskan oleh DPRD terhadap klien kami dalam Rapat Paripurna Jumat 21 Desember 2012. Gilirannya bisa pidana bila di PTUN SK tersebut dinyatakan cacat dan batal,” tukasnya.
“Itu (Gugatan) wajar. Sebagai warga negara, dia memiliki hal yang sama dalam UU. Kalau merasa membutuhkan keadilan, ya silahkan saja. Sebab keadilan bisa dituntut oleh semua pihak," kata Badjuri saat dihubungi wartawan, Sabtu (29/12/2012).
Badjuri mengaku, dia dan lembaganya tidak akan melakukan tindakan apapun terkait adanya gugatan tersebut. Dia menampik pernyataan kuasa hukum Bupati Aceng, Ujang Suja'i Toujiri, yang menilai surat keputusan DPRD cacat hukum.
“Selama ini DPRD telah menempuh seluruh prosedur sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Kami tunggu hasil keputusan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) terkait gugatan tersebut seperti apa,” ucapnya.
Lebih jauh Badjuri mengatakan, terkait persoalan yang menjerat Aceng, hingga kini tugas DPRD sudah selesai. Beberapa tugas yang telah diselesaikan itu adalah dengan sudah menggelar rapat paripurna, penyampaian pendapat kata akhir fraksi, ditutup dengan turunnya surat keputusan yang sudah dilayangkan ke Mahkaman Agung (MA) untuk dilakukan uji materi.
“Dalam jangka waktu 30 hari hasilnya akan diketahui seperti apa. Tugas kami sudah selesai dan tingal menunggu hasilnya," tandasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Bupati Aceng, Ujang Suja’i Toujiri, bersikeras ada sejumlah kecacatan hukum di dalam surat keputusan DPRD untuk kliennya. Dia menganggap, DPRD telah melakukan pelanggaran terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik.
“Surat itu menggambarkan adanya politik kekuasaan. Isinya bukan fakta-fakta hukum yang dihubungkan dengan peristiwa Aceng menikah dan perceraiannya. Kedua hal ini, yaitu pernikahan dan perceraian, dibenarkan oleh norma agama, yang derajatnya lebih tinggi dari norma lain,” ungkapnya.
Ditambahkan Ujang, pihaknya juga menganggap SK DPRD tersebut telah melanggar asas proporsional. Seharusnya, dugaan atas pelanggaran etika tidak harus menyebabkan seseorang kehilangan jabatannya.
“Dalam UU tidak ada yang mengatur hal demikian. Analoginya seperti ini, bila seseorang pengendara mobil melanggar lampu merah, masa harus ditahan mobilnya. Kan tidak begitu, paling ditahan surat-surat seperti STNK atau SIM-nya,” ujarnya.
Menurut Ujang, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi juga akan terseret pidana bila SK DPRD tersebut dinyatakan batal di PTUN. Dia menjelaskan, Mendagri bisa dipidana karena langkah intervensinya terhadap DPRD.
“Melalui radiogram yang dikirim ke Gubernur Jabar. Dari gubernur dikirim lagi ke DPRD per tanggal 18 Desember 2012. Saya punya salinannya, isi redaksionalnya itu sama persis dengan apa yang diputuskan oleh DPRD terhadap klien kami dalam Rapat Paripurna Jumat 21 Desember 2012. Gilirannya bisa pidana bila di PTUN SK tersebut dinyatakan cacat dan batal,” tukasnya.
(maf)