DPRD Garut tunggu hasil PTUN terkait Aceng

Sabtu, 29 Desember 2012 - 20:15 WIB
DPRD Garut tunggu hasil...
DPRD Garut tunggu hasil PTUN terkait Aceng
A A A
Sindonews.com - Ketua DPRD Kabupaten Garut Ahmad Badjuri menegaskan, lembaganya tidak gentar menghadapi langkah gugatan yang ditempuh Bupati Aceng Fikri. Dia menilai gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) DDPRD Nomor 30/DPRD/Kabupaten Garut Tahun 2012 tertanggal 21 Desember 2012 tentang pelanggaran etika dan Undang-undangan (UU) adalah hal wajar.

“Itu (Gugatan) wajar. Sebagai warga negara, dia memiliki hal yang sama dalam UU. Kalau merasa membutuhkan keadilan, ya silahkan saja. Sebab keadilan bisa dituntut oleh semua pihak," kata Badjuri saat dihubungi wartawan, Sabtu (29/12/2012).

Badjuri mengaku, dia dan lembaganya tidak akan melakukan tindakan apapun terkait adanya gugatan tersebut. Dia menampik pernyataan kuasa hukum Bupati Aceng, Ujang Suja'i Toujiri, yang menilai surat keputusan DPRD cacat hukum.

“Selama ini DPRD telah menempuh seluruh prosedur sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Kami tunggu hasil keputusan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) terkait gugatan tersebut seperti apa,” ucapnya.

Lebih jauh Badjuri mengatakan, terkait persoalan yang menjerat Aceng, hingga kini tugas DPRD sudah selesai. Beberapa tugas yang telah diselesaikan itu adalah dengan sudah menggelar rapat paripurna, penyampaian pendapat kata akhir fraksi, ditutup dengan turunnya surat keputusan yang sudah dilayangkan ke Mahkaman Agung (MA) untuk dilakukan uji materi.

“Dalam jangka waktu 30 hari hasilnya akan diketahui seperti apa. Tugas kami sudah selesai dan tingal menunggu hasilnya," tandasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Bupati Aceng, Ujang Suja’i Toujiri, bersikeras ada sejumlah kecacatan hukum di dalam surat keputusan DPRD untuk kliennya. Dia menganggap, DPRD telah melakukan pelanggaran terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik.

“Surat itu menggambarkan adanya politik kekuasaan. Isinya bukan fakta-fakta hukum yang dihubungkan dengan peristiwa Aceng menikah dan perceraiannya. Kedua hal ini, yaitu pernikahan dan perceraian, dibenarkan oleh norma agama, yang derajatnya lebih tinggi dari norma lain,” ungkapnya.

Ditambahkan Ujang, pihaknya juga menganggap SK DPRD tersebut telah melanggar asas proporsional. Seharusnya, dugaan atas pelanggaran etika tidak harus menyebabkan seseorang kehilangan jabatannya.

“Dalam UU tidak ada yang mengatur hal demikian. Analoginya seperti ini, bila seseorang pengendara mobil melanggar lampu merah, masa harus ditahan mobilnya. Kan tidak begitu, paling ditahan surat-surat seperti STNK atau SIM-nya,” ujarnya.

Menurut Ujang, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi juga akan terseret pidana bila SK DPRD tersebut dinyatakan batal di PTUN. Dia menjelaskan, Mendagri bisa dipidana karena langkah intervensinya terhadap DPRD.

“Melalui radiogram yang dikirim ke Gubernur Jabar. Dari gubernur dikirim lagi ke DPRD per tanggal 18 Desember 2012. Saya punya salinannya, isi redaksionalnya itu sama persis dengan apa yang diputuskan oleh DPRD terhadap klien kami dalam Rapat Paripurna Jumat 21 Desember 2012. Gilirannya bisa pidana bila di PTUN SK tersebut dinyatakan cacat dan batal,” tukasnya.
(maf)
Berita Terkait
Siswa SMP Cikajang Dibully,...
Siswa SMP Cikajang Dibully, Bupati Garut Instruksikan Disdik Bertindak
Bupati Garut Segel Masjid...
Bupati Garut Segel Masjid Ahmadiyah, Aktivis 98 Jabar Bakal Gugat SKB Tiga Menteri
Alami Serangan Jantung,...
Alami Serangan Jantung, Bupati Garut Rudy Gunawan Dirujuk ke Bandung
Tekan Kasus TBC, Ini...
Tekan Kasus TBC, Ini Sejumlah Langkah yang Dilakukan Bupati Garut
Polres Garut Periksa...
Polres Garut Periksa 3 Pedagang untuk Ungkap Kasus Keracunan Sate Jebred
2 ABG Ini Songong, Tengah...
2 ABG Ini Songong, Tengah Malam Bawa Senjata Tajam ke Kosan Dicokok Resmob
Berita Terkini
Update Kebakaran TPA...
Update Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang, Titik Api Tersisa 30 Persen
19 menit yang lalu
Telkom Runners Teguhkan...
Telkom Runners Teguhkan Semangat BISA pada Peringatan HUT Ke-61 Telkom Indonesia
27 menit yang lalu
Tragis! Pria Ditemukan...
Tragis! Pria Ditemukan Tewas Akibat Terjepit Lift di Ruko Roxy Mas Jakpus
1 jam yang lalu
Perkuat Basis Elektoral...
Perkuat Basis Elektoral melalui Ketokohan dan Pelayanan Masyarakat di Sulsel, Perindo Siapkan Kader Pemimpin Masa Depan
1 jam yang lalu
Kunjungi Candi Prambanan,...
Kunjungi Candi Prambanan, Prabowo Pamerkan Mahakarya Peradaban Dunia ke PM Modi
2 jam yang lalu
Dukung Perubahan Nama...
Dukung Perubahan Nama Provinsi Jawa Barat, PAN: Aspirasi Masyarakat Harus Dihormati
2 jam yang lalu
Infografis
Hasil Drawing Piala...
Hasil Drawing Piala AFF 2026: Timnas Indonesia Bentrok dengan Vietnam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved