Bupati Mura bantah terlibat korupsi

Jum'at, 28 Desember 2012 - 15:05 WIB
Bupati Mura bantah terlibat korupsi
Bupati Mura bantah terlibat korupsi
A A A
Sindonews.com - Bupati Musi Rawas (Mura), H Ridwan Mukti membantah keras dugaan korupsi dana bagi hasil Suban IV.

"Tidak ada korupsi karena dana bagi hasil ditransfer langsung oleh pemerintah pusat ke rekening pemerintah daerah yang tercatat dalam APBD Kabupaten Mura setiap tahunnya," ujar Ridwan Mukti dalam siaran persnya, Jumat (28/12/2012).

Orang nomor satu di bumi Lan Serasan Sekentenan menegaskan, setiap pengesahan APBD diketahui dan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD). Apalagi APBD itu dipaparkan secara terbuka untuk publik dan diketahui secara jelas. Jadi siapa saja bisa melihatnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PPKAD Kabupaten Mura, H Gotri Suyanto mengatakan dana bagi hasil yang berasal dari pusat semuanya langsung menjadi PAD yang dijadikan APBD Musi Rawas.

"Jadi dana bagi hasil yang berasal dari pusat langsung di kirim ke rekening Pemkab Musi Rawas yang lalu menjadi APBD dan penggunaan dana itu untuk pembangunan di Mura sebagaimana yang tercantum dalam APBD," jelas Gotri.

Sementara terkait dana bansos yang diberikan untuk Presidium Muratara sebesar Rp900 juta. Gotri mengaku, dana tersebut dikeluarkan mengacu pada Permendagri No 13/2006.

"Dana yang dikeluarkan untuk Presedium Muratara berasal dari alokasi dana bansos, bukan dana hibah. Dan jelas ada pertanggungjawabannya," ungkapnya.

Terpisah Anggota DPRD Kabupaten Mura Fraksi Gotong Royong, Alamsyah, mengatakan, dana yang dikeluarkan untuk Presidium Muratara diperuntukkan membantu operasional pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Muratara.

"Pemberian anggaran tersebut untuk membantu tugas Presidium Muratara dalam melengkapi syarat-syarat pemekaran wilayah. Dana tersebut juga ketat pemakaiannya dan wajib dibuatkan laporan," papar Alamsyah.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Pemuda Peduli Rawas Ilir (PPRI) Kecamatan Rawas Ilir Abdul Aziz mendesak institusi penegak hukum melakukan pengusutan terhadap dugaan korupsi anggaran daerah yang dilakukan Bupati Mura H Ridwan Mukti (RM) dan telah dilaporkan Presidium Muratara, Kms Syarkowi Wijaya.

Sebab menurutnya, dugaan penyalahgunaan wewenang penyaluran dana bantuan sosial (Bansos) 2010 untuk kegiatan politik pemekaran Kabupaten Muratara sebesar Rp900 juta bersama Presedium Muratara Ibrahim Cs dan kasus dugaan korupsi bagi hasil sumur gas bumi yang nilainya lebih dari Rp614 miliar patut ditindaklanjuti kebenarannya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5875 seconds (0.1#10.140)