Presidium versi Ibrahim tempuh jalur hukum

Kamis, 27 Desember 2012 - 17:53 WIB
Presidium versi Ibrahim tempuh jalur hukum
Presidium versi Ibrahim tempuh jalur hukum
A A A
Sindonews.com - Pasca pelaporan Presidium Musi Rawas Utara (Muratara) versi Kms Syarkowi Wijaya membuat geram Presidium Muratara versi Ibrahim dan segera menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah yang terjadi.

“Sudah berkali-kali di fitnah Presidium Muratara Ibrahim ini. Bahkan, secara jelas kami dan tim advokasi segera menempuh jalur hukum menyelesaikan masalah yang dituduhkan. Sebab, semua yang dituduhkan tidak benar dan pihaknya memiliki bukti yang jelas dan diketahui banyak pihak mulai dari Pemkab Mura, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan tokoh masyarakat,” tegas Sekretaris Umum (Sekum) Presidium Muratara versi Ibrahim, Amri Sudaryono, kepada wartawan, Kamis (27/12/2012).

Menurut Amri, pembentukan Presedium Muratara versi Ibrahim bukan asal-asalan dan atas kepentingan individu pengurus yang ada. Tetapi pembentukan dari aliansi yang tergabung didalamnya anggota DPRD Mura pada 16 Desember 2006.

Menurutnya, ini keputusan bersama dan bukan kehendak pribadi. Bahkan legalitas pendirian Presidium Muratara diungkapkan pertama kali dan terdaftar resmi di Pengadilan Negeri (PN) Kota Lubuklinggau, dan Kesbangpolinmas Kabupaten Mura.

“Ada akta notaris yang ditandatangani langsung Iswani Usman dengan no 8.- tertanggal 12 Februari 2007 dan disahkan pendaftarannya di PN Kota Lubuklinggau dengan nomor register PN No12/YS/PS/2007/PN LLG tertanggal 30 Agustus 2007. Bahkan sekarang Presidium sudah memiliki kajian akademik dari Universitas Sriwijaya terkait wilayah pemekaran Muratara,” jelas dia.

Mengenai penyimpangan dana yang dituduhkan hal itu tidak benar. Amri menjelaskan, dana dari Pemkab Mura berbentuk hibah dan dana itu memang dianggarkan langsung oleh DPRD Mura sebesar Rp900 juta.

Dana tersebut digunakan Presidium Muratara untuk melakukan kajian akademik, pengurusan peta topografi, biaya transportasi dan kunker DPD Republik Indonesia (RI) terkait pemekaran Muratara. Dana itu tidak seluruhnya digunakan karena hanya tiga kali dengan total Rp675 juta, sisanya dikembalikan dan masuk Silpa sebesar Rp225 juta.

“Dana itu jelas dan pelaporannya berdasarkan plafon peruntukannya dan hasil audit BPK tidak ada masalah penggunaan anggaran yang ada. Bahkan tidak ada penyimpangan,” kata dia.

Bahkan, seluruh kegiatan Presidium Muratara versi Ibrahim diketahui Pemkab Mura, DPRD dan akademisi Unsri terkait kajian akademik. Sehingga, seluruh proses pembentukan dan penyaluran dana hingga kegiatan lainnya diketahui instansi terkait.

“Kami curiga dan menduga tindakan Syarkowi CS ditunggangi oknum tertentu dan patut diduga sejak awal Syarkowi masuk saya duga mereka anti pemekaran Muratara. Apalagi legalitas Presidium versi mereka dipertanyakan,” ungkapnya.

Terpisah, Asisten I Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Mura, Ali Sadikin mengatakan, langkah yang dilakukan itu merupakan hak warga negara menyatakan pendapat. Namun, langkah yang dilakukan Pemkab Mura terhadap yang dituduhkan jelas dengan kenyakinan yang tinggi semua sesuai aturan dan para legislatif yang ada mengetahuinya.

Selain itu, untuk dana bagi hasil Suban IV yang juga dipermasalahan. Ali mengaku, keuangan dana bagi hasil itu tidak masuk dalam kas pribadi. Sebab, pengucuran dana bagi hasil itu dari APBN dan masuk langsung ke dalam kas daerah. Bahkan, penggunaannya sesuai mekanisme aturan keuangan daerah dan seluruh proses pengesahannya melalui paripurna dewan.

“Jadi tidak ada namanya dana bagi hasil bisa masuk ke rekening pribadi karena itu dana dari pusat yang masuk ke kas daerah dan digunakan dengan proses mekanisme di dewan,” sebutnya.

Mengenai langkah hukum yang akan ditempuh Pemkab Mura terkait pelaporan orang nomor satu di Pemkab Mura. Ali menegaskan, pihaknya segera melakukan rapat koordinasi dengan Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) lainnya.

“Kami segera koordinasi untuk melakukan upaya-upaya hukum,” ungkap Ali.

Sedangkan, Kepala Dinas PPKAD Setda Mura, Gotri menjelaskan, dana yang dikucurkan kepada Presidium Muratara memang ada dan memang dianggarkan dalam APBD, bahkan penggunaannya menggunakan persetujuan DPRD. Namun, dana yang dianggarkan tidak seluruhnya digunakan Presidium Muratara. Terkait dana bagi hasil Suban IV tidak ada kaitannya dengan masalah yang ada.

“Sepanjang ada keterkaitan dengan keuangan daerah yakni, APBD saya bisa dijelaskan dan jawab,” pungkasnya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.8971 seconds (0.1#10.140)