PKNU ancam tempuh jalur hukum

Rabu, 26 Desember 2012 - 22:20 WIB
PKNU ancam tempuh jalur hukum
PKNU ancam tempuh jalur hukum
A A A
Sindonews.com - DPC PKNU Bangkalan mempertanyakan keseriusan DPRD setempat, dalam persoalan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap kadernya. Sebab, sudah empat bulan lebih, kepastian PAW belum juga dilaksanakan.

Adapun PAW yang dimaksud, yakni terhadap anggota Komisi A DPRD Bangkalan, H. Nur Hasan, yang telah berhalangan tetap meninggal dunia sejak Juli lalu. Untuk penggantinya, yakni HM. Nasih Aschal yang mempunyai suara urutan kedua dari daerah pemilihan (dapil) 4.

Sekretaris DPC PKNU Bangkalan, Achmad Muzakki, menyatakan, pihaknya sudah mengumpulkan dan melengkapi seluruh berkas-berkas terkait persyaratan PAW, dari H. Nur Hasin ke HM. Nasih Aschal. Bahkan, dia juga telah berkoordinasi dengan KPU setempat terkait persoalan percepatan PAW.

"Cuma sejauh ini, sudah berjalan 4 bulan lebih belum terealisiasi. Ini saya lihat ada yang janggal," ujar Muzakki di kantornya, Rabu (26/12/2012).

Muzakki menjelaskan, pihaknya sudah memenuhi seluruh persyaratan yang diminta terkait PAW. Seluruh berkas PAW atas nama HM. Nasih Aschal, juga sudah diserahkan ke fraksi PKNU untuk segera ditindaklanjuti dan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Sayangnya, hingga saat ini masih belum diketahui prosesnya sampai sejauh mana.

Secara lembaga, pihaknya juga sudah memanggil fraksi PKNU yang merupakan kepanjangan tangan dari DPC di DPRD setempat. Yang mengejutkan, seluruh berkas PAW sudah diajukan, tapi belum juga diproses dan ada kepastian kapan agenda pelantikan.

"Semakin terang benderang, kalau ada yang berupaya mengulur-ulur waktu terkait PAW. Kami juga akan minta fraksi bersikap tegas terkait hal ini," urainya.

Akibat belum terealisasinya PAW tersebut. Muzakki merasa sangat dirugikan, apalagi sampai ada intervensi dari pihak lain. Sebab, PAW sendiri merupakan hak dari PKNU yang seharusnya segera direalisasi melalui unsur pimpinan dewan. Bila dalam waktu dekat tidak ada kepastian, dia akan membahas hal tersebut melalui rapat khusus internal partai.

"Bisa jadi, kalau terus-terusan tidak ada kepastian, kami akan menggugat pimpinan dewan melalui jalur hukum," tegasnya.

Terpisah, wakil ketua DPRD Bangkalan, Riski, menerangkan, untuk pengajuan PAW salah satu anggota dewan dari Fraksi PKNU, sebenarnya sudah diterima. Dia menyebut, berkas PAW sudah ditindak lanjuti dengan diserahkan ke pimpinan dewan.

"Soal bagaimana selanjutnya, tanya saja ke pimpinan (ketua) dewan. Apakah sudah ditindaklanjuti apa belum," ucapnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.5091 seconds (0.1#10.140)