PTUN Bandung masih teliti gugatan Aceng
Rabu, 26 Desember 2012 - 15:22 WIB
PTUN Bandung masih teliti gugatan Aceng
A
A
A
Sindonews.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung menyatakan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan tahap awal berupa penelitian berkas terkait gugatan dari Bupati Garut Aceng HM Fikri terhadap keputusan DPRD Garut yang mengusulkan pemecatan terhadap dirinya.
Hal itu disampaikan Wakil Panitera PTUN Bandung Muhammad. Dia juga menilai, meski gugatan berkas sudah masuk, proses untuk menuju ke proses persidangan masih panjang.
"Kita baru awal penelitian kelengkapan berkas administrasi. Mungkin setelah tahun baru penelitian sudah selesai," kata Muhammad, di PTUN Bandung, Jalan Asia Afrika, Rabu (26/12/2012).
Menurutnya, setelah penelitian kelengkapan berkas administrasi, berkas gugatan tersebut belum bisa langsung disidangkan. Tetapi harus masuk ke proses berikutnya, yakni tahapan dismisalproses. Dalam proses inilah ditentukan apakah berkas gugatan laiak sidang atau tidak.
Disinggung hal apa saja yang membuat berkas gugatan gugur atau tidak bisa disidangkan, Muhammad enggan mengulasnya.
"Yang bisa menyebabkan gugur belum bisa dibicarakan sekarang. Nantilah, ini kan prosesnya masih panjang," kilahnya.
Menurutnya, berdasarkan Undang-undang, perkara yang masuk ke PTUN harus selesai maksimal dalam waktu enam bulan sejak perkara masuk. Sehingga, setelah tahun baru atau awal 2013, diperkirakan gugatan Aceng sudah bisa disidangkan atau justru tidak laik disidangkan.
"Pokoknya kita beri pelayanan terbaik bagi semua pencari keadilan," tegasnya.
Sebelumnya, Bupati yang tersangkut skandal nikah siri empat hari ini melayangkan gugatan melalui kuasa hukumnya Ujang Sujai. Kantor hukum Ujang Sujai dan Associate mengajukan berkas gugatan Nomor 127G/2012/PTUN Bandung tertanggal 26 Desember 2012.
Dalam berkas gugatan disebutkan, penggugat (Aceng) menggugat Surat Keputusan DPRD Garut Nomor 30 tahun 2012 tanggal 21 Desember 2012 tentang pendapat DPRD Garut terhadap dugaan etika dan pelanggaran peraturan perundangan yang dilakukan Aceng Fikri sebagai Bupati Garut. SK DPRD yang ditandatangani Ketua DPRD Garut Ahmad Bajuri, diterima Aceng pada 21 Desember 2012.
Hal itu disampaikan Wakil Panitera PTUN Bandung Muhammad. Dia juga menilai, meski gugatan berkas sudah masuk, proses untuk menuju ke proses persidangan masih panjang.
"Kita baru awal penelitian kelengkapan berkas administrasi. Mungkin setelah tahun baru penelitian sudah selesai," kata Muhammad, di PTUN Bandung, Jalan Asia Afrika, Rabu (26/12/2012).
Menurutnya, setelah penelitian kelengkapan berkas administrasi, berkas gugatan tersebut belum bisa langsung disidangkan. Tetapi harus masuk ke proses berikutnya, yakni tahapan dismisalproses. Dalam proses inilah ditentukan apakah berkas gugatan laiak sidang atau tidak.
Disinggung hal apa saja yang membuat berkas gugatan gugur atau tidak bisa disidangkan, Muhammad enggan mengulasnya.
"Yang bisa menyebabkan gugur belum bisa dibicarakan sekarang. Nantilah, ini kan prosesnya masih panjang," kilahnya.
Menurutnya, berdasarkan Undang-undang, perkara yang masuk ke PTUN harus selesai maksimal dalam waktu enam bulan sejak perkara masuk. Sehingga, setelah tahun baru atau awal 2013, diperkirakan gugatan Aceng sudah bisa disidangkan atau justru tidak laik disidangkan.
"Pokoknya kita beri pelayanan terbaik bagi semua pencari keadilan," tegasnya.
Sebelumnya, Bupati yang tersangkut skandal nikah siri empat hari ini melayangkan gugatan melalui kuasa hukumnya Ujang Sujai. Kantor hukum Ujang Sujai dan Associate mengajukan berkas gugatan Nomor 127G/2012/PTUN Bandung tertanggal 26 Desember 2012.
Dalam berkas gugatan disebutkan, penggugat (Aceng) menggugat Surat Keputusan DPRD Garut Nomor 30 tahun 2012 tanggal 21 Desember 2012 tentang pendapat DPRD Garut terhadap dugaan etika dan pelanggaran peraturan perundangan yang dilakukan Aceng Fikri sebagai Bupati Garut. SK DPRD yang ditandatangani Ketua DPRD Garut Ahmad Bajuri, diterima Aceng pada 21 Desember 2012.
(rsa)