PTUN Bandung masih teliti gugatan Aceng

Rabu, 26 Desember 2012 - 15:22 WIB
PTUN Bandung masih teliti...
PTUN Bandung masih teliti gugatan Aceng
A A A
Sindonews.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung menyatakan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan tahap awal berupa penelitian berkas terkait gugatan dari Bupati Garut Aceng HM Fikri terhadap keputusan DPRD Garut yang mengusulkan pemecatan terhadap dirinya.

Hal itu disampaikan Wakil Panitera PTUN Bandung Muhammad. Dia juga menilai, meski gugatan berkas sudah masuk, proses untuk menuju ke proses persidangan masih panjang.

"Kita baru awal penelitian kelengkapan berkas administrasi. Mungkin setelah tahun baru penelitian sudah selesai," kata Muhammad, di PTUN Bandung, Jalan Asia Afrika, Rabu (26/12/2012).

Menurutnya, setelah penelitian kelengkapan berkas administrasi, berkas gugatan tersebut belum bisa langsung disidangkan. Tetapi harus masuk ke proses berikutnya, yakni tahapan dismisalproses. Dalam proses inilah ditentukan apakah berkas gugatan laiak sidang atau tidak.

Disinggung hal apa saja yang membuat berkas gugatan gugur atau tidak bisa disidangkan, Muhammad enggan mengulasnya.

"Yang bisa menyebabkan gugur belum bisa dibicarakan sekarang. Nantilah, ini kan prosesnya masih panjang," kilahnya.

Menurutnya, berdasarkan Undang-undang, perkara yang masuk ke PTUN harus selesai maksimal dalam waktu enam bulan sejak perkara masuk. Sehingga, setelah tahun baru atau awal 2013, diperkirakan gugatan Aceng sudah bisa disidangkan atau justru tidak laik disidangkan.

"Pokoknya kita beri pelayanan terbaik bagi semua pencari keadilan," tegasnya.

Sebelumnya, Bupati yang tersangkut skandal nikah siri empat hari ini melayangkan gugatan melalui kuasa hukumnya Ujang Sujai. Kantor hukum Ujang Sujai dan Associate mengajukan berkas gugatan Nomor 127G/2012/PTUN Bandung tertanggal 26 Desember 2012.

Dalam berkas gugatan disebutkan, penggugat (Aceng) menggugat Surat Keputusan DPRD Garut Nomor 30 tahun 2012 tanggal 21 Desember 2012 tentang pendapat DPRD Garut terhadap dugaan etika dan pelanggaran peraturan perundangan yang dilakukan Aceng Fikri sebagai Bupati Garut. SK DPRD yang ditandatangani Ketua DPRD Garut Ahmad Bajuri, diterima Aceng pada 21 Desember 2012.
(rsa)
Berita Terkait
Bupati Garut Segel Masjid...
Bupati Garut Segel Masjid Ahmadiyah, Aktivis 98 Jabar Bakal Gugat SKB Tiga Menteri
Siswa SMP Cikajang Dibully,...
Siswa SMP Cikajang Dibully, Bupati Garut Instruksikan Disdik Bertindak
Alami Serangan Jantung,...
Alami Serangan Jantung, Bupati Garut Rudy Gunawan Dirujuk ke Bandung
Tekan Kasus TBC, Ini...
Tekan Kasus TBC, Ini Sejumlah Langkah yang Dilakukan Bupati Garut
Polres Garut Periksa...
Polres Garut Periksa 3 Pedagang untuk Ungkap Kasus Keracunan Sate Jebred
2 ABG Ini Songong, Tengah...
2 ABG Ini Songong, Tengah Malam Bawa Senjata Tajam ke Kosan Dicokok Resmob
Berita Terkini
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
53 menit yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
2 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
2 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
4 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
4 jam yang lalu
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
4 jam yang lalu
Infografis
15 PTN Masih Buka Jalur...
15 PTN Masih Buka Jalur Mandiri 2025, Kesempatan Kedua yang Gagal SNBT
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved