Tak mau lengser, Aceng gugat DPRD Garut
Rabu, 26 Desember 2012 - 13:22 WIB
Tak mau lengser, Aceng gugat DPRD Garut
A
A
A
Sindonews.com - Bupati Garut Aceng HM Fikri melayangkan gugatan terhadap keputusan DPRD Kabupaten Garut yang mengusulkan pemberhentian dirinya sebagai Bupati Garut.
Gugatan yang dilayangkan Aceng diwakili kuasa hukumnya, Ujang Sujai, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jalan Asia Afrika, Rabu (26/12/2012), sekira pukul 10.00 WIB.
Ujang yang membawa berkas gugatan Nomor 127G/2012/PTUN Bandung tertanggal 26 Desember 2012 dan surat kuasa dari Aceng, diterima Wakil Panitera PTUN Bandung Muhammad.
"Betul sudah dilayangkan gugatan," kata Ujang, kepada wartawan via telepon, Rabu (26/12/2012).
Menurut Ujang, gugatan tersebut bertujuan untuk membatalkan surat keputusan DPRD Garut yang dinilainya cacat hukum.
"Ada cacat hukum, dan harus dibatalkan PTUN. Beberapa asas sudah dipenuhi, terutama pasal 53 (UU pemerintah daerah)," terangnya.
Diapun mengaku optimis pihaknya bisa memenangkan gugatan tersebut. "Sangat optimis," tandasnya.
Seperti diberitakan, nikah siri singkat Bupati Aceng memicu digelarnya Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut, 21 Desember 2012 lalu yang memutuskan pemberhentian Aceng Fikri sebagai Bupati Garut.
Aceng dinilai telah melanggar etika dan melanggar peraturan perundangan. DPRD mengusulkan Aceng diberikan sanksi sesuai UU No 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah.
Selanjutnya DPRD akan menyerahkan hasil keputusan paripurna ke Mahkamah Agung (MA) sesuai dengan UU 32 Tahun 2004 yang aturan pelaksananya PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah.
Gugatan yang dilayangkan Aceng diwakili kuasa hukumnya, Ujang Sujai, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jalan Asia Afrika, Rabu (26/12/2012), sekira pukul 10.00 WIB.
Ujang yang membawa berkas gugatan Nomor 127G/2012/PTUN Bandung tertanggal 26 Desember 2012 dan surat kuasa dari Aceng, diterima Wakil Panitera PTUN Bandung Muhammad.
"Betul sudah dilayangkan gugatan," kata Ujang, kepada wartawan via telepon, Rabu (26/12/2012).
Menurut Ujang, gugatan tersebut bertujuan untuk membatalkan surat keputusan DPRD Garut yang dinilainya cacat hukum.
"Ada cacat hukum, dan harus dibatalkan PTUN. Beberapa asas sudah dipenuhi, terutama pasal 53 (UU pemerintah daerah)," terangnya.
Diapun mengaku optimis pihaknya bisa memenangkan gugatan tersebut. "Sangat optimis," tandasnya.
Seperti diberitakan, nikah siri singkat Bupati Aceng memicu digelarnya Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut, 21 Desember 2012 lalu yang memutuskan pemberhentian Aceng Fikri sebagai Bupati Garut.
Aceng dinilai telah melanggar etika dan melanggar peraturan perundangan. DPRD mengusulkan Aceng diberikan sanksi sesuai UU No 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah.
Selanjutnya DPRD akan menyerahkan hasil keputusan paripurna ke Mahkamah Agung (MA) sesuai dengan UU 32 Tahun 2004 yang aturan pelaksananya PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah.
(rsa)