MA diminta berhati-hati memutuskan perkara Aceng

Minggu, 23 Desember 2012 - 05:48 WIB
MA diminta berhati-hati memutuskan perkara Aceng
MA diminta berhati-hati memutuskan perkara Aceng
A A A
Sindonews.com - DPRD Kabupaten Garut seharusnya mengkonstruksi pendapatnya dan melengkapi pendapatnya dengan alat bukti yang kuat. Mereka tidak bisa hanya mendasarkan pendapat tersebut hanya karena ada demontrasi dan desakan publik semata.

"MA (Mahkamah Agung) itu memeriksa fakta yuridis. Makanya butuh tingkat kehati-hatian yang tinggi untuk mengkonstruk pendapat DPRD, jika tidak maka sia-sia," kata Pakar tata negara Irmanputra Sidin saat dihubungi wartawan, Sabtu (22/12/2012).

Jika Aceng dituduh melanggar undang-undang (UU) Perkawinan karena tidak mencatatkan pernikahannya, bisa saja dibantah pernikahan tersebut belum dicatatkan. Jika menggunakan UU Pemda, maka pasal mana yang dilanggar harus diuraikan dengan jelas.

DPRD menurut Irman, sebaiknya menekankan aspek pelanggaran etika dan kepatutan dalam masyarakat. Konstruksinya, pernikahan singkat dengan gadis dibawah umur tersebut melanggar kepatutan dalam masyarakat Garut.

Aceng, menurut Irman juga berhak untuk memberikan keterangan dan pembelaan dari Aceng terhadap pendapat DPRD tersebut dan menjadi kewajiban MA untuk mempertimbangkannya.

Sebagaiman diketahui, Bupati Garut Aceng HM Fikri yang menikahi secara siri Fany Octora (FO) wanita berusia 18 tahun selam empat hari dengan alasan Fany memiliki masalah dengan keperawanannya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6768 seconds (0.1#10.140)