8 fraksi DPRD Garut sepakat Aceng dipecat

Jum'at, 21 Desember 2012 - 19:25 WIB
8 fraksi DPRD Garut...
8 fraksi DPRD Garut sepakat Aceng dipecat
A A A
Sindonews.com - Rapat paripurna DPRD Kabupaten Garut menyepakati pemberhentian untuk Aceng Fikri sebagai Bupati Garut. Pasalnya, Aceng telah melanggar etika dan melanggar UU Nomor 1 Tahun 74 tentang pernikahan. DPRD juga berpegangan kepada temuan Pansus tentang adanya informasi, data, fakta terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Aceng.

"Atas dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundangan oleh Bupati Garut (Aceng Fikri), DPRD Kabupaten Garut mengusulkan Aceng diberikan sanksi sesuai UU No 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah," kata Kabag Umum DPRD Garut Kusnadinata, yang membacakan hasil rapat pimpinan dengan fraksi DPRD Garut, di Gedung DPRD, Jumat (21/12/2012).

Selanjutnya, pada sidang yang dihadiri 49 anggota DPRD itu, keputusan DPRD akan disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA) yang berhak memeriksa dan mengadili Bupati Aceng sesuai hukum yang berlaku.

Keputusan DPRD mulai berlaku sejak ditetapkan dan ditandatangani Ketua DPRD Garut. Saat itu juga, Ketua DPRD Ahmad Bajuri langsung menandatangani penetapan.

Ahmad Bajuri lalu bertanya apakah setuju dengan penetapan DPRD kepada peserta rapat. Dan dijawab serentak. "Setuju (keputusan DPRD berlaku hari ini 21 Desember 2012)," katanya.

Selanjutnya pihaknya yang akan menyerahkan hasil keputusan ke MA sesuai dengan UU 32 Tahun 2004 yang aturan pelaksananya PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemberhentian kepala daerah atau wakil.

Dalam PP tersebut, pemberhentian diusulkan DPRD kepada MA terkait pelanggaran sumpah dan janji bupati. MA punya waktu 30 hari untuk memenuhi pendapat DRD itu untuk menjadi keputusan yang final.

Dari delapan fraksi, tujuh fraksi (45 anggota DPRD) menyatakan setuju. Sementara empat orang (satu fraksi PKB) tetap pada pendiriannya bahwa sanksi harus diatur PP Nomor 19 Tahun 2010 tentang tata cara tugas serta kedudukan gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi. Sehingga, sanksi diserahkan kepada Gubernur Jabar.
(mhd)
Berita Terkait
Siswa SMP Cikajang Dibully,...
Siswa SMP Cikajang Dibully, Bupati Garut Instruksikan Disdik Bertindak
Bupati Garut Segel Masjid...
Bupati Garut Segel Masjid Ahmadiyah, Aktivis 98 Jabar Bakal Gugat SKB Tiga Menteri
Alami Serangan Jantung,...
Alami Serangan Jantung, Bupati Garut Rudy Gunawan Dirujuk ke Bandung
Tekan Kasus TBC, Ini...
Tekan Kasus TBC, Ini Sejumlah Langkah yang Dilakukan Bupati Garut
Polres Garut Periksa...
Polres Garut Periksa 3 Pedagang untuk Ungkap Kasus Keracunan Sate Jebred
2 ABG Ini Songong, Tengah...
2 ABG Ini Songong, Tengah Malam Bawa Senjata Tajam ke Kosan Dicokok Resmob
Berita Terkini
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
6 jam yang lalu
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
6 jam yang lalu
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
7 jam yang lalu
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
8 jam yang lalu
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
8 jam yang lalu
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
8 jam yang lalu
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved