8 fraksi DPRD Garut sepakat Aceng dipecat
Jum'at, 21 Desember 2012 - 19:25 WIB
8 fraksi DPRD Garut sepakat Aceng dipecat
A
A
A
Sindonews.com - Rapat paripurna DPRD Kabupaten Garut menyepakati pemberhentian untuk Aceng Fikri sebagai Bupati Garut. Pasalnya, Aceng telah melanggar etika dan melanggar UU Nomor 1 Tahun 74 tentang pernikahan. DPRD juga berpegangan kepada temuan Pansus tentang adanya informasi, data, fakta terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Aceng.
"Atas dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundangan oleh Bupati Garut (Aceng Fikri), DPRD Kabupaten Garut mengusulkan Aceng diberikan sanksi sesuai UU No 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah," kata Kabag Umum DPRD Garut Kusnadinata, yang membacakan hasil rapat pimpinan dengan fraksi DPRD Garut, di Gedung DPRD, Jumat (21/12/2012).
Selanjutnya, pada sidang yang dihadiri 49 anggota DPRD itu, keputusan DPRD akan disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA) yang berhak memeriksa dan mengadili Bupati Aceng sesuai hukum yang berlaku.
Keputusan DPRD mulai berlaku sejak ditetapkan dan ditandatangani Ketua DPRD Garut. Saat itu juga, Ketua DPRD Ahmad Bajuri langsung menandatangani penetapan.
Ahmad Bajuri lalu bertanya apakah setuju dengan penetapan DPRD kepada peserta rapat. Dan dijawab serentak. "Setuju (keputusan DPRD berlaku hari ini 21 Desember 2012)," katanya.
Selanjutnya pihaknya yang akan menyerahkan hasil keputusan ke MA sesuai dengan UU 32 Tahun 2004 yang aturan pelaksananya PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemberhentian kepala daerah atau wakil.
Dalam PP tersebut, pemberhentian diusulkan DPRD kepada MA terkait pelanggaran sumpah dan janji bupati. MA punya waktu 30 hari untuk memenuhi pendapat DRD itu untuk menjadi keputusan yang final.
Dari delapan fraksi, tujuh fraksi (45 anggota DPRD) menyatakan setuju. Sementara empat orang (satu fraksi PKB) tetap pada pendiriannya bahwa sanksi harus diatur PP Nomor 19 Tahun 2010 tentang tata cara tugas serta kedudukan gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi. Sehingga, sanksi diserahkan kepada Gubernur Jabar.
"Atas dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundangan oleh Bupati Garut (Aceng Fikri), DPRD Kabupaten Garut mengusulkan Aceng diberikan sanksi sesuai UU No 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah," kata Kabag Umum DPRD Garut Kusnadinata, yang membacakan hasil rapat pimpinan dengan fraksi DPRD Garut, di Gedung DPRD, Jumat (21/12/2012).
Selanjutnya, pada sidang yang dihadiri 49 anggota DPRD itu, keputusan DPRD akan disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA) yang berhak memeriksa dan mengadili Bupati Aceng sesuai hukum yang berlaku.
Keputusan DPRD mulai berlaku sejak ditetapkan dan ditandatangani Ketua DPRD Garut. Saat itu juga, Ketua DPRD Ahmad Bajuri langsung menandatangani penetapan.
Ahmad Bajuri lalu bertanya apakah setuju dengan penetapan DPRD kepada peserta rapat. Dan dijawab serentak. "Setuju (keputusan DPRD berlaku hari ini 21 Desember 2012)," katanya.
Selanjutnya pihaknya yang akan menyerahkan hasil keputusan ke MA sesuai dengan UU 32 Tahun 2004 yang aturan pelaksananya PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemberhentian kepala daerah atau wakil.
Dalam PP tersebut, pemberhentian diusulkan DPRD kepada MA terkait pelanggaran sumpah dan janji bupati. MA punya waktu 30 hari untuk memenuhi pendapat DRD itu untuk menjadi keputusan yang final.
Dari delapan fraksi, tujuh fraksi (45 anggota DPRD) menyatakan setuju. Sementara empat orang (satu fraksi PKB) tetap pada pendiriannya bahwa sanksi harus diatur PP Nomor 19 Tahun 2010 tentang tata cara tugas serta kedudukan gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi. Sehingga, sanksi diserahkan kepada Gubernur Jabar.
(mhd)