8 fraksi DPRD Garut sepakat Aceng dipecat

Jum'at, 21 Desember 2012 - 19:25 WIB
8 fraksi DPRD Garut...
8 fraksi DPRD Garut sepakat Aceng dipecat
A A A
Sindonews.com - Rapat paripurna DPRD Kabupaten Garut menyepakati pemberhentian untuk Aceng Fikri sebagai Bupati Garut. Pasalnya, Aceng telah melanggar etika dan melanggar UU Nomor 1 Tahun 74 tentang pernikahan. DPRD juga berpegangan kepada temuan Pansus tentang adanya informasi, data, fakta terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Aceng.

"Atas dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundangan oleh Bupati Garut (Aceng Fikri), DPRD Kabupaten Garut mengusulkan Aceng diberikan sanksi sesuai UU No 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah," kata Kabag Umum DPRD Garut Kusnadinata, yang membacakan hasil rapat pimpinan dengan fraksi DPRD Garut, di Gedung DPRD, Jumat (21/12/2012).

Selanjutnya, pada sidang yang dihadiri 49 anggota DPRD itu, keputusan DPRD akan disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA) yang berhak memeriksa dan mengadili Bupati Aceng sesuai hukum yang berlaku.

Keputusan DPRD mulai berlaku sejak ditetapkan dan ditandatangani Ketua DPRD Garut. Saat itu juga, Ketua DPRD Ahmad Bajuri langsung menandatangani penetapan.

Ahmad Bajuri lalu bertanya apakah setuju dengan penetapan DPRD kepada peserta rapat. Dan dijawab serentak. "Setuju (keputusan DPRD berlaku hari ini 21 Desember 2012)," katanya.

Selanjutnya pihaknya yang akan menyerahkan hasil keputusan ke MA sesuai dengan UU 32 Tahun 2004 yang aturan pelaksananya PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemberhentian kepala daerah atau wakil.

Dalam PP tersebut, pemberhentian diusulkan DPRD kepada MA terkait pelanggaran sumpah dan janji bupati. MA punya waktu 30 hari untuk memenuhi pendapat DRD itu untuk menjadi keputusan yang final.

Dari delapan fraksi, tujuh fraksi (45 anggota DPRD) menyatakan setuju. Sementara empat orang (satu fraksi PKB) tetap pada pendiriannya bahwa sanksi harus diatur PP Nomor 19 Tahun 2010 tentang tata cara tugas serta kedudukan gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi. Sehingga, sanksi diserahkan kepada Gubernur Jabar.
(mhd)
Berita Terkait
Bupati Garut Segel Masjid...
Bupati Garut Segel Masjid Ahmadiyah, Aktivis 98 Jabar Bakal Gugat SKB Tiga Menteri
Siswa SMP Cikajang Dibully,...
Siswa SMP Cikajang Dibully, Bupati Garut Instruksikan Disdik Bertindak
Alami Serangan Jantung,...
Alami Serangan Jantung, Bupati Garut Rudy Gunawan Dirujuk ke Bandung
Tekan Kasus TBC, Ini...
Tekan Kasus TBC, Ini Sejumlah Langkah yang Dilakukan Bupati Garut
Polres Garut Periksa...
Polres Garut Periksa 3 Pedagang untuk Ungkap Kasus Keracunan Sate Jebred
2 ABG Ini Songong, Tengah...
2 ABG Ini Songong, Tengah Malam Bawa Senjata Tajam ke Kosan Dicokok Resmob
Berita Terkini
Ledakan Galian Pipa...
Ledakan Galian Pipa di Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Terluka
52 menit yang lalu
Raih Penghargaan Kemendagri,...
Raih Penghargaan Kemendagri, Gubernur Khofifah: Hasil Sinergi Semua Elemen
1 jam yang lalu
Ingatkan Klub Malam...
Ingatkan Klub Malam Proaktif Lapor Polisi Jika Temui Narkoba Vape, Sahroni: Laporkan atau Ditutup!
1 jam yang lalu
Dari Dunia Usaha ke...
Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar
2 jam yang lalu
Melejit Bersama Holding...
Melejit Bersama Holding Ultra Mikro, Warung Sembako di Semarang Ini Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga
4 jam yang lalu
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
4 jam yang lalu
Infografis
8 PTS Terbaik Indonesia...
8 PTS Terbaik Indonesia Masuk THE Asia University Rankings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved