Mahasiswa Garut minta Aceng mundur hari ini juga
Jum'at, 21 Desember 2012 - 14:17 WIB
Mahasiswa Garut minta Aceng mundur hari ini juga
A
A
A
Sindonews.com - Puluhan mahasiswa gabungan dari berbagai universitas di Garut siang ini mendatangi kantor Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Garut. Mereka mendesak agar Bupati Garut Aceng Fikri segera mundur dari jabatannya.
Massa pertama yang melakukan unjuk rasa datang dari Presidium Mahasiswa Garut (PMG), gabungan berbagai organisasi mahasiswa Garut seperti HMI, Hima Persis, STAI Al Musaddadiyah dan lain-lain.
Aksi dimulai sekira pukul 10.30 WIB di depan Kantor Pemkab Garut. Sambil berorasi, mahasiswa membawa berbagai spanduk dan poster, di antaranya yang bertuliskan "Turunkan Sang Penjagal Keperawanan."
Koordinator Aksi PMG Asep Daka M Munzir menyatakan, sesuai data dan fakta temuan Pansus DPRD Garut, Bupati Aceng yang nikah singkat dengan Fani Oktora (FO), telah mengarah pada pelanggaran Etika, Moral serta UU Nomor 1 tahun 1974, UU Nomor 2 tahun 2002, UU Nomor 21 Tahun 2007.
Berdasarkan hasil pansus itu, maka PMG menyatakan sikap dan tuntutannya, temuan pansus dikomparasikan dengan UU No 32 tahun 2004 serta PP Nomor 6 tahun 2005, dengan konsekuensi pemberhentian Aceng dari jabatan Bupati Garut sesegera mungkin.
"Saat ini DPRD Garut akan menggelar Rapat Paripurna, mudah-mudahan DPRD tidak mandul dan masuk angin," harap Asep di Pemkab Garut, Jalan Pembangunan, Garut, Jumat (21/12/2012).
Saat ini, massa terus berdatangan. Penjagaan dari kepolisian mulai diperketat. Sekitar Pemkab juga sudah dipasang kawat berduri. "Hari ini adalah final di mana Aceng Fikri harus turun," teriak seorang pendemo.
Massa pertama yang melakukan unjuk rasa datang dari Presidium Mahasiswa Garut (PMG), gabungan berbagai organisasi mahasiswa Garut seperti HMI, Hima Persis, STAI Al Musaddadiyah dan lain-lain.
Aksi dimulai sekira pukul 10.30 WIB di depan Kantor Pemkab Garut. Sambil berorasi, mahasiswa membawa berbagai spanduk dan poster, di antaranya yang bertuliskan "Turunkan Sang Penjagal Keperawanan."
Koordinator Aksi PMG Asep Daka M Munzir menyatakan, sesuai data dan fakta temuan Pansus DPRD Garut, Bupati Aceng yang nikah singkat dengan Fani Oktora (FO), telah mengarah pada pelanggaran Etika, Moral serta UU Nomor 1 tahun 1974, UU Nomor 2 tahun 2002, UU Nomor 21 Tahun 2007.
Berdasarkan hasil pansus itu, maka PMG menyatakan sikap dan tuntutannya, temuan pansus dikomparasikan dengan UU No 32 tahun 2004 serta PP Nomor 6 tahun 2005, dengan konsekuensi pemberhentian Aceng dari jabatan Bupati Garut sesegera mungkin.
"Saat ini DPRD Garut akan menggelar Rapat Paripurna, mudah-mudahan DPRD tidak mandul dan masuk angin," harap Asep di Pemkab Garut, Jalan Pembangunan, Garut, Jumat (21/12/2012).
Saat ini, massa terus berdatangan. Penjagaan dari kepolisian mulai diperketat. Sekitar Pemkab juga sudah dipasang kawat berduri. "Hari ini adalah final di mana Aceng Fikri harus turun," teriak seorang pendemo.
(lns)