Bupati Garut tuding DPRD diintervensi
Jum'at, 21 Desember 2012 - 10:24 WIB
Bupati Garut tuding DPRD diintervensi
A
A
A
Sindonews.com - Melalui pengacaranya, Bupati Garut Aceng Fikri menuding Pansus DPRD Garut diintervensi. Rapat paripurna nanti, yang menyampaikan pandangan fraksi dan sikap DPRD pada hari ini akan melahirkan penerbitan surat yang salah.
"Hasil laporan pansus yang disampaikan pada sidang Rabu (19/12/2012) lalu itu diintervensi oleh eksekutif. Bisa-bisa, sikap dan pandangan setiap fraksi pada sidang hari ini yang menjadikan laporan itu sebagai pijakan menjadi kabur," kata Ujang Suja’i Toujiri saat dihubungi, Jumat (21/12/2012).
Menurutnya, isi yang disampaikan Pansus DPRD sama persis dengan apa yang direkomendasikan oleh Mendagri Gamawan Fauzi dan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan beberapa hari sebelum pansus membeberkan hasil investigasinya.
Dia mengklaim, dirinya memiliki surat rekomendasi dari mendagri dan gubernur untuk Ketua DPRD Kabupaten Garut Ahmad Badjuri, yang diyakini memiliki isi sama dengan laporan pansus.
Jangan sampai, legislatif diintervensi oleh eksekutif. Pasalnya, legislayif harus mengedepankan demokrasi, bukan sebaliknya.
"Bukan didikte. Ini isi poin pansus tentang pelanggaran-pelanggaran Bupati Aceng sama persis dengan apa yang ada dalam rekomendasi itu. Muatannya seolah tidak adil. Seperti penegak hukum. Salah satunya dengan menggunakan parameter pelanggaran norma etika atas peristiwa yang dibenarkan oleh norma agama. Bila pada akhirnya ada pemakzulan, maka bisa jadi persoalan hukum administrasi negara kedepan," urainya.
Oleh karena itu, dia mengaku, telah menyiapkan tiga opsi gugatan kepada DPRD Garut bila para wakil rakyat tersebut, tetap keukeuh akan memproses pencopotan Aceng dari jabatannnya. DPRD tidak bersikap profesional.
"Ini berarti pelanggaran terhadap Pasal 53 ayat 2 huruf B UU no 29 tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kedua, DPRD telah memaksakan kehendak, berarti menyalahgunakan wewenang dan kekuasaan. Kami akan gugat mereka sesuai Pasal 421 KUH Pidana tentang memaksakan kehendak," katanya.
selanjutnya, ketiga, DPRD melanggar Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan pelanggaran hukum, yang menimbulkan kerugian moril dan materil akibat keluarnya rekomendasi putusan yang dasarnya tidak berdasar hukum. "Ini ranah pribadi seseorang," tandasnya.
Secara terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Garut Ahmad Badjuri menegaskan, hasil kerja pansus beberapa waktu lalu dan keputusan sikap politis yang akan disampaikan oleh DPRD pada Jumat ini,
sama sekali tidak dipengaruhi oleh pihak mana pun. Ia mengaku, selama ini mekanisme yang telah ditempuh DPRD telah sesuai dengan peraturan. "Kita selalu terbuka. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Tidak pernah itu ada intervensi apalagi sampai ada konspirasi," tegasnya.
"Hasil laporan pansus yang disampaikan pada sidang Rabu (19/12/2012) lalu itu diintervensi oleh eksekutif. Bisa-bisa, sikap dan pandangan setiap fraksi pada sidang hari ini yang menjadikan laporan itu sebagai pijakan menjadi kabur," kata Ujang Suja’i Toujiri saat dihubungi, Jumat (21/12/2012).
Menurutnya, isi yang disampaikan Pansus DPRD sama persis dengan apa yang direkomendasikan oleh Mendagri Gamawan Fauzi dan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan beberapa hari sebelum pansus membeberkan hasil investigasinya.
Dia mengklaim, dirinya memiliki surat rekomendasi dari mendagri dan gubernur untuk Ketua DPRD Kabupaten Garut Ahmad Badjuri, yang diyakini memiliki isi sama dengan laporan pansus.
Jangan sampai, legislatif diintervensi oleh eksekutif. Pasalnya, legislayif harus mengedepankan demokrasi, bukan sebaliknya.
"Bukan didikte. Ini isi poin pansus tentang pelanggaran-pelanggaran Bupati Aceng sama persis dengan apa yang ada dalam rekomendasi itu. Muatannya seolah tidak adil. Seperti penegak hukum. Salah satunya dengan menggunakan parameter pelanggaran norma etika atas peristiwa yang dibenarkan oleh norma agama. Bila pada akhirnya ada pemakzulan, maka bisa jadi persoalan hukum administrasi negara kedepan," urainya.
Oleh karena itu, dia mengaku, telah menyiapkan tiga opsi gugatan kepada DPRD Garut bila para wakil rakyat tersebut, tetap keukeuh akan memproses pencopotan Aceng dari jabatannnya. DPRD tidak bersikap profesional.
"Ini berarti pelanggaran terhadap Pasal 53 ayat 2 huruf B UU no 29 tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kedua, DPRD telah memaksakan kehendak, berarti menyalahgunakan wewenang dan kekuasaan. Kami akan gugat mereka sesuai Pasal 421 KUH Pidana tentang memaksakan kehendak," katanya.
selanjutnya, ketiga, DPRD melanggar Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan pelanggaran hukum, yang menimbulkan kerugian moril dan materil akibat keluarnya rekomendasi putusan yang dasarnya tidak berdasar hukum. "Ini ranah pribadi seseorang," tandasnya.
Secara terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Garut Ahmad Badjuri menegaskan, hasil kerja pansus beberapa waktu lalu dan keputusan sikap politis yang akan disampaikan oleh DPRD pada Jumat ini,
sama sekali tidak dipengaruhi oleh pihak mana pun. Ia mengaku, selama ini mekanisme yang telah ditempuh DPRD telah sesuai dengan peraturan. "Kita selalu terbuka. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Tidak pernah itu ada intervensi apalagi sampai ada konspirasi," tegasnya.
(mhd)