Nasib Bupati Garut ditentukan siang ini
Jum'at, 21 Desember 2012 - 09:06 WIB
Nasib Bupati Garut ditentukan siang ini
A
A
A
Sindonews.com - DPRD Garut akan menggelar kembali rapat paripurna dengan agenda pandangan fraksi terhadap dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundangan oleh Bupati Garut Aceng Fikri, hari ini pada pukul 13.00 WIB, yang sebelumnya dijadwalkan pukul 09.00 WIB.
"Tadinya paripurna akan dilakukan pagi ini, tetapi karena keterbatasan waktu, jadi diundur jamnya jadi jam 1," kata Ketua DPRD Garut Ahmad Bajuri di DPRD Garut, Jawa Barat, Jumat (21/12/2012).
Sidang paripurna sendiri beragendakan dengar pendapat fraksi terkait hasil penyelidikan Pansus DPRD Garut terkait nikah siri Aceng Fikri dengan Fany Octora (18). Ada 8 fraksi di DPRD Garut yang masing-masing akan menyatakan pendapatnya.
Bajuri menggambarkan, nantinya apakah fraksi akan menyetujui adanya pelanggaran etika dan perundangan sebagaimana rekomendasi pansus.
"Jadi rapat paripurna ini tujuan untuk dengarkan pendapat fraksi (yang ada di DPRD Garut)," katanya.
Jika masing-masing fraksi sepakat, Aceng Fikri melakukan pelnggaran etika dan peraturan perundangan, maka agenda selanjutnya masuk ke dalam keputusan DPRD Garut.
"Keputusan DPRD ini hasil dengar pendapat fraksi. Misalnya keputusannya bisa berupa mengusulkan pemberhentian Bupati Garut kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri Gamawan Fauzi)," terangnya.
Untuk diketahui, Rabu 19 Desember 2012 lalu DPRD Garut sudah menggelar rapat paripurna dengan agenda laporan pansus.
Pansus merekomendasikan agar DPRD menindaklanjuti temuan pansus selama menyelidiki kasus Aceng. Pansus menduga, ada pelanggaran etika dan peraturan perundangan oleh sang bupati.
"Tadinya paripurna akan dilakukan pagi ini, tetapi karena keterbatasan waktu, jadi diundur jamnya jadi jam 1," kata Ketua DPRD Garut Ahmad Bajuri di DPRD Garut, Jawa Barat, Jumat (21/12/2012).
Sidang paripurna sendiri beragendakan dengar pendapat fraksi terkait hasil penyelidikan Pansus DPRD Garut terkait nikah siri Aceng Fikri dengan Fany Octora (18). Ada 8 fraksi di DPRD Garut yang masing-masing akan menyatakan pendapatnya.
Bajuri menggambarkan, nantinya apakah fraksi akan menyetujui adanya pelanggaran etika dan perundangan sebagaimana rekomendasi pansus.
"Jadi rapat paripurna ini tujuan untuk dengarkan pendapat fraksi (yang ada di DPRD Garut)," katanya.
Jika masing-masing fraksi sepakat, Aceng Fikri melakukan pelnggaran etika dan peraturan perundangan, maka agenda selanjutnya masuk ke dalam keputusan DPRD Garut.
"Keputusan DPRD ini hasil dengar pendapat fraksi. Misalnya keputusannya bisa berupa mengusulkan pemberhentian Bupati Garut kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri Gamawan Fauzi)," terangnya.
Untuk diketahui, Rabu 19 Desember 2012 lalu DPRD Garut sudah menggelar rapat paripurna dengan agenda laporan pansus.
Pansus merekomendasikan agar DPRD menindaklanjuti temuan pansus selama menyelidiki kasus Aceng. Pansus menduga, ada pelanggaran etika dan peraturan perundangan oleh sang bupati.
(mhd)