Pangdam Jaya klaim 87 hektar tanah warga Sukorejo
Rabu, 19 Desember 2012 - 19:38 WIB
Pangdam Jaya klaim 87 hektar tanah warga Sukorejo
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menerima surat dari Pangdam Jaya tahun 2004 yang intinya mengklaim lahan tanah seluas 87 hektar yang sudah bertahun-tahun dikelola masyarakat Sukorejo.
Berdasarkan kronologis yang dituturkan warga, pada era land reform muncul dua surat penting yakni Surat Keputusan Gubernur Jatim dan Surat Keputusan Mendagri dan Kepala Badan Pertanahan Pusat. Dalam surat itu disebutkan agar tanah seluas 354 hektar diredistribusi kepada warga seluas 292 hektar, dan 62 hektar, diantaranya kepada Kementerian Pertahanan yang kini diwujudkan kompleks Sekolah Calon Bintara Tentara (Secaba).
"Isi surat itu sudah jelas yakni pemerintah menginstruksikan meredistribusi lahan seluas 292 hektar untuk dikelola warga, namun baru-baru ini kok muncul surat dari Pangdam tahun 2004 yang isinya ada klaim lahan seluas 84 hektar masih milik TNI. Sebenarnya kita tidak ada masalah lagi agar proses sertifikasi tetap jalan terus," kata Koordinator Tim 5 Sukerejo Ridwan, Rabu (18/12/2012).
Menurutnya, luas lahan 108 hektar dari 292 hektar itu sudah tidak bermasalah, dan proses sertifikasi terus berjalan sampai sekarang. Namun akibat klaim lahan seluas 84 hektar itu maka sebagian sertifikasi lahan menjadi mandek. Selain itu, lahan asli yang dimiliki oleh TNI seluas 62 hektar justru membengkak menjadi 78 hektar yang diduga juga menyerobot tanah warga. warga sendiri tidak mempermasalahkan itu.
Sementara Ketua Komisi A DPRD M Jufreadi mengatakan, masyarakat Sukorejo diminta tenang dalam menghadapi persoalan ini.
"Tidak ada yang salah dengan status tanah yang dikelola warga dari dulu sampai sekarang. Fakta hukum yang dimiliki warga sangat kuat. Jadi kalau pihak TNI mempersoalkan, menempuh jalur hukum silakan saja menggugat SK Mendagri Cq SK BPN, dan SK Gubernur Jatim dan jangan menggugat warga," tandas Jufreadi.
Politikus PKNU ini juga menyatakan dengan tegas Pemkab melalui Bupati Jember sepakat agar tanah yang pernah berkasus agar sebisa mungkin dikelola masyarakat setempat untuk kemakmuran dan kesejahteraan warga.
Dia juga berharap agar proses sertifikasi dan redistribusi tanah di Sukorejo terus berjalan dan tidak mempedulikan adanya Surat Pangdam Jaya tersebut. Berdasarkan kronologis, tanah Sukorejo merupakan eks hak Erpacht Verponding 414 atau tanah yang pernah dikelola oleh penjajah Belanda. Tanah tersebut dikontrak oleh perusahaan Belanda, NV LMOD, hingga tanggal 5 Februari 1954. Luasnya total mencapai 354 hektare.
Berdasarkan Surat Gubernur Jawa Timur Nomor G/BA/7c/1700 tanggal 21 Desember 1954, hak atas tanah oleh Belanda tidak diperpanjang lagi. Gubernur juga menyatakan ada dua pihak yang mendapatkan warisan tanah tersebut yakni TNI Angkatan Darat dan rakyat. Sedangkan Kepala BPN Jember Rajarho mengatakan, dari lahan seluas 292 hektare itu telah didistribusikan 108 hektare kepada masyarakat.
"Seluas 70 hektar atau 723 bidang tanah sudah diproses sertifikatnya, sementara 37 hektare belum disertifikasi," kata Raharjo.
Dia menambahkan, tanah seluas 108 hektar itu adalah tanah di luar lahan yang disengketakan sehingga bisa disertifikasi dan diserahkan kepada rakyat. Sisanya, seluas 84 hektar kata dia meski masih menjadi sengketa antara rakyat dan TNI namun tidaklah menimbulkan gejolak masyarakat yang signifikan.
Berdasarkan kronologis yang dituturkan warga, pada era land reform muncul dua surat penting yakni Surat Keputusan Gubernur Jatim dan Surat Keputusan Mendagri dan Kepala Badan Pertanahan Pusat. Dalam surat itu disebutkan agar tanah seluas 354 hektar diredistribusi kepada warga seluas 292 hektar, dan 62 hektar, diantaranya kepada Kementerian Pertahanan yang kini diwujudkan kompleks Sekolah Calon Bintara Tentara (Secaba).
"Isi surat itu sudah jelas yakni pemerintah menginstruksikan meredistribusi lahan seluas 292 hektar untuk dikelola warga, namun baru-baru ini kok muncul surat dari Pangdam tahun 2004 yang isinya ada klaim lahan seluas 84 hektar masih milik TNI. Sebenarnya kita tidak ada masalah lagi agar proses sertifikasi tetap jalan terus," kata Koordinator Tim 5 Sukerejo Ridwan, Rabu (18/12/2012).
Menurutnya, luas lahan 108 hektar dari 292 hektar itu sudah tidak bermasalah, dan proses sertifikasi terus berjalan sampai sekarang. Namun akibat klaim lahan seluas 84 hektar itu maka sebagian sertifikasi lahan menjadi mandek. Selain itu, lahan asli yang dimiliki oleh TNI seluas 62 hektar justru membengkak menjadi 78 hektar yang diduga juga menyerobot tanah warga. warga sendiri tidak mempermasalahkan itu.
Sementara Ketua Komisi A DPRD M Jufreadi mengatakan, masyarakat Sukorejo diminta tenang dalam menghadapi persoalan ini.
"Tidak ada yang salah dengan status tanah yang dikelola warga dari dulu sampai sekarang. Fakta hukum yang dimiliki warga sangat kuat. Jadi kalau pihak TNI mempersoalkan, menempuh jalur hukum silakan saja menggugat SK Mendagri Cq SK BPN, dan SK Gubernur Jatim dan jangan menggugat warga," tandas Jufreadi.
Politikus PKNU ini juga menyatakan dengan tegas Pemkab melalui Bupati Jember sepakat agar tanah yang pernah berkasus agar sebisa mungkin dikelola masyarakat setempat untuk kemakmuran dan kesejahteraan warga.
Dia juga berharap agar proses sertifikasi dan redistribusi tanah di Sukorejo terus berjalan dan tidak mempedulikan adanya Surat Pangdam Jaya tersebut. Berdasarkan kronologis, tanah Sukorejo merupakan eks hak Erpacht Verponding 414 atau tanah yang pernah dikelola oleh penjajah Belanda. Tanah tersebut dikontrak oleh perusahaan Belanda, NV LMOD, hingga tanggal 5 Februari 1954. Luasnya total mencapai 354 hektare.
Berdasarkan Surat Gubernur Jawa Timur Nomor G/BA/7c/1700 tanggal 21 Desember 1954, hak atas tanah oleh Belanda tidak diperpanjang lagi. Gubernur juga menyatakan ada dua pihak yang mendapatkan warisan tanah tersebut yakni TNI Angkatan Darat dan rakyat. Sedangkan Kepala BPN Jember Rajarho mengatakan, dari lahan seluas 292 hektare itu telah didistribusikan 108 hektare kepada masyarakat.
"Seluas 70 hektar atau 723 bidang tanah sudah diproses sertifikatnya, sementara 37 hektare belum disertifikasi," kata Raharjo.
Dia menambahkan, tanah seluas 108 hektar itu adalah tanah di luar lahan yang disengketakan sehingga bisa disertifikasi dan diserahkan kepada rakyat. Sisanya, seluas 84 hektar kata dia meski masih menjadi sengketa antara rakyat dan TNI namun tidaklah menimbulkan gejolak masyarakat yang signifikan.
(rsa)