PB DDI minta Polda tak ulur eksekusi
Senin, 17 Desember 2012 - 10:39 WIB
PB DDI minta Polda tak ulur eksekusi
A
A
A
Sindonews.com – Yayasan Darud Dakwah wal Irsyad (DDI) terus menunggu keputusan dari Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) untuk mengawal pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN), pada kampus Universitas Al Asyariah Al Mandari (Unasman), di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat.
“Sampai saat ini, kita terus menunggu pelaksanaan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA) dalam kasus hukum antara PB DDI dengan pihak Unasman. Saya berharap Polda yang mengawal jalannya pengamanan eksekusi tidak mengulur-ngulur lagi,” ujar Ra’is Majeli A’la PB DDI, Prof KH Muiz Kabry, dalam keterangan persnya kepada SINDO, Senin, (17/12/2012).
Kata Muiz Kabry, persoalan eksekusi ini harus dipahami oleh semua pihak murni sebagai langkah pengembalian hak milik DDI yang dalam hal ini, dua sekolah tinggi yang ada sebelum berdirinya Unasman, yakni STKIP DDI dan STIP DDI serta aset yang ada di kedua sekolah tinggi itu.
“Eksekusi ini sesungguhnya adalah hanya untuk mengembalikan saja apa yang seharusnya menjadi hak milik DDI yang ada sebelum berdirinya Unasman. Jadi, kalau mau dipahami dengan baik, saya kira tidak ada persoalan. Sebab, memang yang punya hak adalah DDI yang notabene sesuatu yang sudah ada sebelum Unasman berdiri,” jelas Muiz Kabry.
Menurut Muiz Kabry, dalam persoalan ini, pihaknya merasa penting untuk memberi penjelasan terkait asal muasal dari persoalan ini agar bisa dipahami.
Muiz Kabry yang sebelumnya sebagai Ketua PB DDI ini menegaskan bahwa dalam persoalan ini DDI sama sekali tidak bermaksud untuk mengambil hak pihak lain selain apa yang memang menjadi hak DDI sendiri.
Karenanya, DDI sangat berharap agar polisi bisa menjaga komitmen dari hasil-hasil pertemuan yang dilakukan demi tegaknya supremasi hukum. Selain itu, pihak DDI lanjut Muiz Kabry, berharap semua pihak bisa menghormati pelaksanaan keputusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kita anggap bahwa pokok masalah ini sebenarnya adalah diserahkannya hak DDI kembali semuanya. Adapaun hak-hak setelah jadi Unasman, diluar hak DDI adalah milik Unasman,” tandasnya.
Sebelumnya, pelaksanaan eksekusi kampus Unasman mengalami beberapa kali penundaan karena pihak kepolisian yang akan mengawal proses pengamanan eksekusi tidak ingin mengambil resiko jatuhnya korban seperti yang terjadi tahun 2011 silam.
“Sampai saat ini, kita terus menunggu pelaksanaan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA) dalam kasus hukum antara PB DDI dengan pihak Unasman. Saya berharap Polda yang mengawal jalannya pengamanan eksekusi tidak mengulur-ngulur lagi,” ujar Ra’is Majeli A’la PB DDI, Prof KH Muiz Kabry, dalam keterangan persnya kepada SINDO, Senin, (17/12/2012).
Kata Muiz Kabry, persoalan eksekusi ini harus dipahami oleh semua pihak murni sebagai langkah pengembalian hak milik DDI yang dalam hal ini, dua sekolah tinggi yang ada sebelum berdirinya Unasman, yakni STKIP DDI dan STIP DDI serta aset yang ada di kedua sekolah tinggi itu.
“Eksekusi ini sesungguhnya adalah hanya untuk mengembalikan saja apa yang seharusnya menjadi hak milik DDI yang ada sebelum berdirinya Unasman. Jadi, kalau mau dipahami dengan baik, saya kira tidak ada persoalan. Sebab, memang yang punya hak adalah DDI yang notabene sesuatu yang sudah ada sebelum Unasman berdiri,” jelas Muiz Kabry.
Menurut Muiz Kabry, dalam persoalan ini, pihaknya merasa penting untuk memberi penjelasan terkait asal muasal dari persoalan ini agar bisa dipahami.
Muiz Kabry yang sebelumnya sebagai Ketua PB DDI ini menegaskan bahwa dalam persoalan ini DDI sama sekali tidak bermaksud untuk mengambil hak pihak lain selain apa yang memang menjadi hak DDI sendiri.
Karenanya, DDI sangat berharap agar polisi bisa menjaga komitmen dari hasil-hasil pertemuan yang dilakukan demi tegaknya supremasi hukum. Selain itu, pihak DDI lanjut Muiz Kabry, berharap semua pihak bisa menghormati pelaksanaan keputusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kita anggap bahwa pokok masalah ini sebenarnya adalah diserahkannya hak DDI kembali semuanya. Adapaun hak-hak setelah jadi Unasman, diluar hak DDI adalah milik Unasman,” tandasnya.
Sebelumnya, pelaksanaan eksekusi kampus Unasman mengalami beberapa kali penundaan karena pihak kepolisian yang akan mengawal proses pengamanan eksekusi tidak ingin mengambil resiko jatuhnya korban seperti yang terjadi tahun 2011 silam.
(ysw)