PAN selidiki nikah siri Anggota DPRD Tasikmalaya
Jum'at, 14 Desember 2012 - 16:13 WIB
PAN selidiki nikah siri Anggota DPRD Tasikmalaya
A
A
A
Sindonews.com - Nikah siri yang dilakukan Anggota DPRD Tasikmalaya Deni Ramdani akan diselidiki Partai Amanat Nasional (PAN) Jawa Barat. Hal itu terlihat saat niatan partai berlambang matahari tersebut membnetuk tim investigasi terkait kasus tersebut.
Diketahui, Deni merupakan anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya sekaligus Ketua Fraksi PAN di DPRD Tasikmalaya. Dia dilaporkan istrinya Fitrianingwulan, karena melakukan nikah siri dan menelantarkan keluarga. Fitri melaporkan Deni ke Polres Tasikmalaya dan Badan Kehormatan (BK) DPRD Tasikmalaya.
Ketua DPW PAN Jabar, Edi Darnadi mengatakan, tim investigasi dari internal PAN ini tugasnya melakukan klarifikasi dan pendalaman terhadap kasus yang sudah menjadi konsumsi publik itu. Tim dipimpin pejabat teras PAN Jabar Herry Dharmawan, dibentuk sejak istri Deni, Fitrianingwulan, melaporkan kasus tersebut ke Polres Tasimalaya.
"Kita cepat tanggap atas kejadian ini, sudah menunjuk tim untuk klarifikasi dan pendalaman. Langkah kita saat ini menunggu tim investigasi yang masih melakukan pengembangan kejadian," kata Edi saat dikonfirmasi wartawan, di Kantor DPW Pan, Jawa Barat, Jumat (14/12/2012).
Menurutnya, tim akan melakukan klarifikasi terhadap Deni yang melakukan nikah siri, termasuk mengikuti perkembangan laporan istrinya di Polres Tasikmalaya, dan bagaimana kinerja Deni di DPRD.
Lanjutnya, hasil tim investigasi internal ini diperkirakan akan muncul minggu depan. Selanjutnya, hasil investigasi akan dibahas dalam rapat harian DPW PAN Jabar. Lalu akan keputusan langkah selanjutnya sesuai ketentuan organisasi termasuk sanksi jika terbukti Deni bersalah.
"Kita akan ambil keputusan yang tepat sesuai temuan tim investigasi," katanya.
Edi menegaskan, langkah organisasi jelas sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan kader. Sanksi akan diberikan sesuai jenis pelanggarannya, yakni ringan, sedang, berat.
"Termasuk hingga pemecatan jika pelanggarannya berat," tandasnya.
Diketahui, Deni merupakan anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya sekaligus Ketua Fraksi PAN di DPRD Tasikmalaya. Dia dilaporkan istrinya Fitrianingwulan, karena melakukan nikah siri dan menelantarkan keluarga. Fitri melaporkan Deni ke Polres Tasikmalaya dan Badan Kehormatan (BK) DPRD Tasikmalaya.
Ketua DPW PAN Jabar, Edi Darnadi mengatakan, tim investigasi dari internal PAN ini tugasnya melakukan klarifikasi dan pendalaman terhadap kasus yang sudah menjadi konsumsi publik itu. Tim dipimpin pejabat teras PAN Jabar Herry Dharmawan, dibentuk sejak istri Deni, Fitrianingwulan, melaporkan kasus tersebut ke Polres Tasimalaya.
"Kita cepat tanggap atas kejadian ini, sudah menunjuk tim untuk klarifikasi dan pendalaman. Langkah kita saat ini menunggu tim investigasi yang masih melakukan pengembangan kejadian," kata Edi saat dikonfirmasi wartawan, di Kantor DPW Pan, Jawa Barat, Jumat (14/12/2012).
Menurutnya, tim akan melakukan klarifikasi terhadap Deni yang melakukan nikah siri, termasuk mengikuti perkembangan laporan istrinya di Polres Tasikmalaya, dan bagaimana kinerja Deni di DPRD.
Lanjutnya, hasil tim investigasi internal ini diperkirakan akan muncul minggu depan. Selanjutnya, hasil investigasi akan dibahas dalam rapat harian DPW PAN Jabar. Lalu akan keputusan langkah selanjutnya sesuai ketentuan organisasi termasuk sanksi jika terbukti Deni bersalah.
"Kita akan ambil keputusan yang tepat sesuai temuan tim investigasi," katanya.
Edi menegaskan, langkah organisasi jelas sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan kader. Sanksi akan diberikan sesuai jenis pelanggarannya, yakni ringan, sedang, berat.
"Termasuk hingga pemecatan jika pelanggarannya berat," tandasnya.
(rsa)