GGW tuding Aceng korupsi Rp607,6 M
Selasa, 11 Desember 2012 - 18:32 WIB

GGW tuding Aceng korupsi Rp607,6 M
A
A
A
Sindonews.com - Belum tuntas kasus jual beli kursi wakil bupati yang ditangani Polda Jabar, kini Bupati Garut Aceng HM Fikri dituding telah melakukan korupsi sebesar Rp607,6 miliar.
Sekjen Garut Governance Watch (GGW) Agus Rustandi mengatakan pihaknya akan melaporkan berbagai tindak korupsi Aceng ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Sejak 2009 hingga 2011 lalu, sebut Agus, total kerugian negara yang diakibatkan oleh tindak korupsi tersebut mencapai Rp607,6 miliar.
“Dalam waktu dekat, kami akan mencoba berkoordinasi dengan Indonesian Corruption Watch (ICW). Berbagai laporan kami akan tindak korupsi sebesar itu selama ini hanya mengendap di Kejari Garut saja. Hanya satu yang diproses. Makanya, kami akan melapor ke Kejagung langsung,” ungkapnya.
Ia membeberkan, sejumlah kasus korupsi yang melibatkan Aceng ini terdiri dari pembangunan atau renovasi Pasar Malangbong senilai RP12 miliar, korupsi dana bantuan operasional (BOS) antara hingga Rp7,1 miliar, temuan BPK RI Tahun 2011 tentang pemeriksaan APBD Garut Tahun Anggaran 2010 yang merugikan Rp3,1 miliar.
Ditambah lagi, temuan BPK RI Tahun 2012 tentang pemeriksaan APBD Garut Tahun Anggaran 2011 yang merugikan Rp591 miliar, kasus penyelewengan dana kegiatan revitalisasi posyandu Rp2,7 miliar, dan sejumlah kegiatan pelatihan terkait program keberdayaan dan partisipasi masyarakat sebesar Rp3,4 miliar.
“Total kerugian negara dari kurun waktu tahun 2009 hingga 2011 itu mencapai Rp607,6 miliar,” sebutnya.
Terpisah, melalui kuasa hukumnya, Ujang Suja’i Toujiri, Aceng membantah tudingan tudingan tersebut. Ujang menyatakan, kliennya tersebut sama sekali tidak terlibat dalam sejumlah kasus yang merugikan negara itu.
“Itu tidak benar. Klien saya bukan kuasa pengguna anggaran. Pengguna anggaran itu ada di masing-masing dinas,” pungkasnya.
Sekjen Garut Governance Watch (GGW) Agus Rustandi mengatakan pihaknya akan melaporkan berbagai tindak korupsi Aceng ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Sejak 2009 hingga 2011 lalu, sebut Agus, total kerugian negara yang diakibatkan oleh tindak korupsi tersebut mencapai Rp607,6 miliar.
“Dalam waktu dekat, kami akan mencoba berkoordinasi dengan Indonesian Corruption Watch (ICW). Berbagai laporan kami akan tindak korupsi sebesar itu selama ini hanya mengendap di Kejari Garut saja. Hanya satu yang diproses. Makanya, kami akan melapor ke Kejagung langsung,” ungkapnya.
Ia membeberkan, sejumlah kasus korupsi yang melibatkan Aceng ini terdiri dari pembangunan atau renovasi Pasar Malangbong senilai RP12 miliar, korupsi dana bantuan operasional (BOS) antara hingga Rp7,1 miliar, temuan BPK RI Tahun 2011 tentang pemeriksaan APBD Garut Tahun Anggaran 2010 yang merugikan Rp3,1 miliar.
Ditambah lagi, temuan BPK RI Tahun 2012 tentang pemeriksaan APBD Garut Tahun Anggaran 2011 yang merugikan Rp591 miliar, kasus penyelewengan dana kegiatan revitalisasi posyandu Rp2,7 miliar, dan sejumlah kegiatan pelatihan terkait program keberdayaan dan partisipasi masyarakat sebesar Rp3,4 miliar.
“Total kerugian negara dari kurun waktu tahun 2009 hingga 2011 itu mencapai Rp607,6 miliar,” sebutnya.
Terpisah, melalui kuasa hukumnya, Ujang Suja’i Toujiri, Aceng membantah tudingan tudingan tersebut. Ujang menyatakan, kliennya tersebut sama sekali tidak terlibat dalam sejumlah kasus yang merugikan negara itu.
“Itu tidak benar. Klien saya bukan kuasa pengguna anggaran. Pengguna anggaran itu ada di masing-masing dinas,” pungkasnya.
(ysw)