Polres Trenggalek tahan 13 petani
Selasa, 11 Desember 2012 - 17:41 WIB
Polres Trenggalek tahan 13 petani
A
A
A
Sindonews.com - Sebanyak 13 orang petani asal Desa Timahan, Kecamatan Kampak, Kabupaten Blitar ditahan aparat Kepolisian Trenggalek. Mereka dianggap melakukan tindak pencurian terhadap kayu milik Perum Perhutani di blok Kemloko KRPH Kampak.
“13 orang ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal 78 ayat 3 jo 50 huruf E Undang-Undang 41 Tahun 1999 jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara, “ujar Kasubag Humas Polres Trenggalek Ajun Komisaris Polisi Siti Munawaroh kepada wartawan di Mapolres Trenggalek, Selasa (11/12/2012).
Belasan petani tersebut diantaranya bernama Suto bin Paidi (53), Rebo bin Giman (32), Mukatab alias Katab bin Paijan (43), Bleguk bin Pait, Rebo bin Sawi (43), Nyoimin bin Bungkik alias Sunoto (51), Paijan bin alm Sodimejo (35), Sadimun bin Jamin (51), Katiran bin Sukijo (51), Sobiran bin Jemu (29), Singkung bin alm Maijo (52), Japar bin alm Paniyo (41), serta Pairin bin Saemun (51).
Semuanya warga Dusun Demuk, Desa Timahan. Dari tangan mereka petugas menyita barang bukti berupa kapak, gergaji mesin, sisa kayu, bensin dan tali. Ke 13 orang tersangka terbukti membabat ratusan pohon jenis Mindi, Sengon, dan hampir seluruh jenis tanaman hutan lindung.
Aksi pemotongan massal tersebut sebagai ungkapan kekecewaan warga terhadap keputusan hukum atas kasus sengketa tanah warga dengan pihak perhutani.
Dalam keputusan Pengadilan Negeri setempat, warga petani dinyatakan sebagai pemenang. Namun hasil keputusan Mahkamah Agung justru memenangkan pihak Perhutani.
“Yang kita fokuskan disini adalah perbuatan melawan hukumnya. Jadi semua yang terlibat kita tindak tegas,“ jelas Munawaroh.
Sebelumnya, puluhan warga menggelar aksi dengan tuntutan pembebasan terhadap 13 orang rekan mereka. Namun tuntutan tersebut diabaikan oleh pihak kepolisian.
Paimun, salah seorang petani dari Desa Timahan tetap menuntut pihak kepolisian untuk membebaskan ke 13 rekan mereka. Sebab, apa yang dilakukan para petani adalah menegakkan hak mereka.
“Jika memang tuntutan kami tidak dipenuhi, kami akan kembali mendatangi kantor kepolisian,“ ancamnya.
“13 orang ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal 78 ayat 3 jo 50 huruf E Undang-Undang 41 Tahun 1999 jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara, “ujar Kasubag Humas Polres Trenggalek Ajun Komisaris Polisi Siti Munawaroh kepada wartawan di Mapolres Trenggalek, Selasa (11/12/2012).
Belasan petani tersebut diantaranya bernama Suto bin Paidi (53), Rebo bin Giman (32), Mukatab alias Katab bin Paijan (43), Bleguk bin Pait, Rebo bin Sawi (43), Nyoimin bin Bungkik alias Sunoto (51), Paijan bin alm Sodimejo (35), Sadimun bin Jamin (51), Katiran bin Sukijo (51), Sobiran bin Jemu (29), Singkung bin alm Maijo (52), Japar bin alm Paniyo (41), serta Pairin bin Saemun (51).
Semuanya warga Dusun Demuk, Desa Timahan. Dari tangan mereka petugas menyita barang bukti berupa kapak, gergaji mesin, sisa kayu, bensin dan tali. Ke 13 orang tersangka terbukti membabat ratusan pohon jenis Mindi, Sengon, dan hampir seluruh jenis tanaman hutan lindung.
Aksi pemotongan massal tersebut sebagai ungkapan kekecewaan warga terhadap keputusan hukum atas kasus sengketa tanah warga dengan pihak perhutani.
Dalam keputusan Pengadilan Negeri setempat, warga petani dinyatakan sebagai pemenang. Namun hasil keputusan Mahkamah Agung justru memenangkan pihak Perhutani.
“Yang kita fokuskan disini adalah perbuatan melawan hukumnya. Jadi semua yang terlibat kita tindak tegas,“ jelas Munawaroh.
Sebelumnya, puluhan warga menggelar aksi dengan tuntutan pembebasan terhadap 13 orang rekan mereka. Namun tuntutan tersebut diabaikan oleh pihak kepolisian.
Paimun, salah seorang petani dari Desa Timahan tetap menuntut pihak kepolisian untuk membebaskan ke 13 rekan mereka. Sebab, apa yang dilakukan para petani adalah menegakkan hak mereka.
“Jika memang tuntutan kami tidak dipenuhi, kami akan kembali mendatangi kantor kepolisian,“ ancamnya.
(ysw)