Warga segel SDN Inpres 12 Bone
Selasa, 04 Desember 2012 - 14:49 WIB
Warga segel SDN Inpres 12 Bone
A
A
A
Sindonews.com - Tak kunjung dibayar, pemilik lahan di SDN Inpres 12-79 Mattaropurae, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan menyegel sekolah.
Pemilik lahan kesal karena ganti rugi lahan sebesar Rp25 juta belum dibayarkan sepeserpun. Padahal sekolah itu sudah berdiri selama 35 tahun.
Akibat penyegelan ini, proses belajar mengajar di sekolah tersebut terhenti. Karena mulai dari pintu gerbang sekolah, hingga semua pintu masuk ruang kelas dipasangi palang menggunakan papan dan balok.
Guru dan murid yang coba masuk lingkungan sekolah, diusir oleh pemilik lahan.
Pemilik lahan seluas 2,5 hektare tersebut merasa kesal pada pihak sekolah karena selama 35 tahun menempati tanah tersebut. Namun hingga kini sepersen pun tidak ada yang dibayar oleh pihak sekolah.
"Kami sudah lama bersabar menunggu pembayaran dari pemrintah tapi hingga kini tidak sepeserpun dibayarkan," ujar Akbar pemilik lahan yang ditemui sekolah, Selasa (4/12/2012).
Ia menceritakan, sebelumnya telah ada kesepakatan ganti rugi antara pemilik tanah dengan pihak sekolah yang disaksikan oleh aparat pemerintah setempat. Saat itu, pihak sekolah bersedia membayar sebesar Rp25 juta rupiah dengan pembayaran pertama sebesar 10 juta rupiah.
Akbar berjanji akan melakukan penyegelan hingga ada kesepakatan kembali dengan pihak sekolah. Saat ini Akbar menuntut nilai ganti rugi sebesar Rp150 juta sesuai dengan harga tanah saat ini.
"Dulu sudah saya kasih kelonggaran tapi sekarang tidak akan," tegasnya.
Pemilik lahan kesal karena ganti rugi lahan sebesar Rp25 juta belum dibayarkan sepeserpun. Padahal sekolah itu sudah berdiri selama 35 tahun.
Akibat penyegelan ini, proses belajar mengajar di sekolah tersebut terhenti. Karena mulai dari pintu gerbang sekolah, hingga semua pintu masuk ruang kelas dipasangi palang menggunakan papan dan balok.
Guru dan murid yang coba masuk lingkungan sekolah, diusir oleh pemilik lahan.
Pemilik lahan seluas 2,5 hektare tersebut merasa kesal pada pihak sekolah karena selama 35 tahun menempati tanah tersebut. Namun hingga kini sepersen pun tidak ada yang dibayar oleh pihak sekolah.
"Kami sudah lama bersabar menunggu pembayaran dari pemrintah tapi hingga kini tidak sepeserpun dibayarkan," ujar Akbar pemilik lahan yang ditemui sekolah, Selasa (4/12/2012).
Ia menceritakan, sebelumnya telah ada kesepakatan ganti rugi antara pemilik tanah dengan pihak sekolah yang disaksikan oleh aparat pemerintah setempat. Saat itu, pihak sekolah bersedia membayar sebesar Rp25 juta rupiah dengan pembayaran pertama sebesar 10 juta rupiah.
Akbar berjanji akan melakukan penyegelan hingga ada kesepakatan kembali dengan pihak sekolah. Saat ini Akbar menuntut nilai ganti rugi sebesar Rp150 juta sesuai dengan harga tanah saat ini.
"Dulu sudah saya kasih kelonggaran tapi sekarang tidak akan," tegasnya.
(ysw)