Konflik agraria rawan dimainkan mafia
Minggu, 25 November 2012 - 19:55 WIB
Konflik agraria rawan dimainkan mafia
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Komisi III Bidang Hukum DPR RI Eva Sundari menilai mafia agraria menjadi penyebab kasus sengketa tanah antara rakyat dengan institusi negara maupun swasta selalu jalan di tempat.
Meski posisi rakyat secara hukum lebih kuat, namun proses redistribusi seringkali tidak bisa berjalan mulus.
“Dimana-mana ada mafia. Apalagi dalam kasus tanah. Namun kita tidak boleh tinggal diam, harus kita lawan,“ ujarnya dalam pertemuan bersama ratusan petani Paguyuban Aryo Blitar (PPAB) di Desa Ngadipuro, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar, Minggu (23/11/2012).
Di Kecamatan Wonotirto ada 1.600 hektar tanah perkebunan yang saat ini masih menjadi obyek sengketa antara masyarakat dengan Puskopad (AD). Ada sebanyak 697 kepala keluarga (KK) yang berharap besar bisa memperoleh tanah redis sesuai dengan ukuran lahan garapan masing-masing.
Para pemohon ini tersebar di Desa Ngadipuro (Dusun Babadan dan Dusun Ngrandon), Desa Serang dan Desa Ngeni. Menurut Eva, warga di Wonotirto memiliki peluang besar untuk mendapatkan tanah garapan. Sebab status tanah yang menjadi obyek sengketa tersebut merupakan tanah negara.
Dan mengingat tangan tak terlihat dari mafia agraria tidak tinggal diam, Eva berjanji akan membantu melakukan pengawalan kasus tanah hingga tuntas.
“Artinya tanah negara harus dibagi untuk rakyat. Dan secara hukum kedudukan masyarakat di Wonotirto sangatlah kuat. Silahkan siapkan persyaratan administrasi yang diperlukan, saya akan kawal,“ tegasnya.
Selain di wilayah Blitar, Eva mengaku juga mengawal kasus sengketa agraria yang terjadi di perkebunan Kaligentong di wilayah Kabupaten Tulungagung. Kemudian juga sengketa masyarakat lereng Gunung Kelud dengan PT Sumber Sari Petung di Desa Sempu, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri.
Ia menjelaskan bahwa syarat tekhnis tetap harus dipenuhi kelompok masyarakat pemohon tanah. Yakni mengajukan redistribusi tanah kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang disertai bukti-bukti administrasi.
Meski posisi rakyat secara hukum lebih kuat, namun proses redistribusi seringkali tidak bisa berjalan mulus.
“Dimana-mana ada mafia. Apalagi dalam kasus tanah. Namun kita tidak boleh tinggal diam, harus kita lawan,“ ujarnya dalam pertemuan bersama ratusan petani Paguyuban Aryo Blitar (PPAB) di Desa Ngadipuro, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar, Minggu (23/11/2012).
Di Kecamatan Wonotirto ada 1.600 hektar tanah perkebunan yang saat ini masih menjadi obyek sengketa antara masyarakat dengan Puskopad (AD). Ada sebanyak 697 kepala keluarga (KK) yang berharap besar bisa memperoleh tanah redis sesuai dengan ukuran lahan garapan masing-masing.
Para pemohon ini tersebar di Desa Ngadipuro (Dusun Babadan dan Dusun Ngrandon), Desa Serang dan Desa Ngeni. Menurut Eva, warga di Wonotirto memiliki peluang besar untuk mendapatkan tanah garapan. Sebab status tanah yang menjadi obyek sengketa tersebut merupakan tanah negara.
Dan mengingat tangan tak terlihat dari mafia agraria tidak tinggal diam, Eva berjanji akan membantu melakukan pengawalan kasus tanah hingga tuntas.
“Artinya tanah negara harus dibagi untuk rakyat. Dan secara hukum kedudukan masyarakat di Wonotirto sangatlah kuat. Silahkan siapkan persyaratan administrasi yang diperlukan, saya akan kawal,“ tegasnya.
Selain di wilayah Blitar, Eva mengaku juga mengawal kasus sengketa agraria yang terjadi di perkebunan Kaligentong di wilayah Kabupaten Tulungagung. Kemudian juga sengketa masyarakat lereng Gunung Kelud dengan PT Sumber Sari Petung di Desa Sempu, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri.
Ia menjelaskan bahwa syarat tekhnis tetap harus dipenuhi kelompok masyarakat pemohon tanah. Yakni mengajukan redistribusi tanah kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang disertai bukti-bukti administrasi.
(ysw)