Tahanan tewas, polisi tak juga lengkapi BAP
Sabtu, 17 November 2012 - 13:59 WIB
Tahanan tewas, polisi tak juga lengkapi BAP
A
A
A
Sindonews.com - Polisi dituding ingin mengaburkan inti masalah dari kasus tewasnya Paulus Usnaat yang tewas di dalan sel Polsek Nunpene, Timor Tengah Utara (TTU). Paulus tewas mengenaskan dengan luka gorok di leher nyaris putus serta kemaluan terpotong pisau empat tahun lalu.
Kuasa hukum keluarga Paulus Usnaat, Joao Meco mengatakan ada skenario dalam penyelesaian kasus yang menewaskan Paulus empat tahun silam.
“Ada dua bukti dari kecurigaan saya itu. Pertama, Polda NTT mengirim anggota tim penyidik ke Kefamenanu, Kamis, 15 November 2012 lalu tanpa dibekali surat tugas atau surat perintah penyidikan (sprindik). Ini kan sinetron episode baru untuk menggagalkan upaya melengkapi BAP pembunuhan Paulus Usnaat menjadi lengkap atau P21,” jelas Meco melalui siaran persnya, Sabtu (17/11/2012) malam.
Berdasarkan prespektif hukum, lanjut Meco, jaksa dalam memeriksa kelengkapan berkas perkara yang diajukan oleh penyidik polri, rujukannya adalah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang turut dilampirkan pula adanya Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik.
Namun kata Meco, pergantian penyidik dalam perkara tertentu, secara administrasi harus memperhatikan hal-hal yang berhubungan dengan adanya syarat formil yang ditentukan menurut hukum atas kesempurnaan suatu berkas perkara guna dinyatakan telah lengkap sehingga dapat dinyatakan P21.
“Sebab, jika satu perkara terdapat dua Surat Perintah Penyidikan tanpa pencabutan Surat Perintah Penyidikan terdahulu atau tidak adanya suatu penjelasan formal maka berkas perkara yang diajukan dapat dinyatakan cacat hukum sehingga perkara yang sedang di sidik tersebut harus dimulai lagi dari awal. Skenario inilah yang sedang dimainkan penyidik Polda NTT bekerjasama dengan penyidik Polres TTU,” jelas Meco.
Kecurigaan kedua, lanjut Meco, dalam gelar perkara kasus pembunuhan Paulus Usnaat di Kejati NTT, Selasa 13 November 2012 siang, disepakati untuk melengkapi dan menyempurnakan BAP dengan cara penyidikan tambahan. Gelar perkara ini kata Meco, dihadiri oleh utusan dari Kejagung RI, selain penyidik Polda NTT dan tim jaksa.
Berdasarkan kesepakatan dalam gelar perkara Selasa siang itu, ditetapkan pemeriksaan tambahan kepada saksi-saksi antara lain Tedy Kolo, tukang ojek yang mengantar Emanuel Talan berkoordinasi dengan anggota piket Polsek Nunpene, Dionisius Kofi seorang tahanan sebelah ruang sel Polsek yang dipindahkan beberapa jam sebelum Paulus Usnaat dieksekusi dan ibu Rosalina istri dari Alysius Talan salah seorang tersangka.
“Saat itu disepakati pula yang harus menjadi fokus Penyidikan adalah berkas perkara para tersangka pelaku".
Menurut Meco, melalui bedah perkara bersama antar institusi tersebut, secara teknis hukum dan strategi pengungkapan perkara Paulus Usnaat, boleh dikatakan bahwa alur proses Pro Justicia sudah ditemukan titik masuknya dan sinetron perkara ini tinggal menunggu waktu untuk mencapai episode klimaks.
Namun faktanya, pada hari Kamis 15 November 2012 yang merupakan hari libur nasional karena hari tersebut adalah tahun baru hijriyah, keluarga korban dikejutkan oleh kedatangan anggota Polres TTU disusul oleh Tim Penyidik Polda NTT untuk dilakukan pemeriksaan tambahan kepada Modesta Usnaat salah satu putri almarhum Paulus Usnaat yang saat itu bertemu dengan ayahnya dalam rangka mengantar ransum/makanan, beberapa jam sebelum korban kemudian ditemukan meninggal dunia.
“Pemeriksaan Modesta Usnaat adalah di luar petunjuk jaksa sebagaimana disepakati dalam gelar perkara hari Selasa 13 November 2012 di Kejati NTT. Ini cara polisi untuk mengaburkan inti persoalan kasus ini. Saya curiga ada apa di balik itu?” tanya Meco.
Kuasa hukum keluarga Paulus Usnaat, Joao Meco mengatakan ada skenario dalam penyelesaian kasus yang menewaskan Paulus empat tahun silam.
“Ada dua bukti dari kecurigaan saya itu. Pertama, Polda NTT mengirim anggota tim penyidik ke Kefamenanu, Kamis, 15 November 2012 lalu tanpa dibekali surat tugas atau surat perintah penyidikan (sprindik). Ini kan sinetron episode baru untuk menggagalkan upaya melengkapi BAP pembunuhan Paulus Usnaat menjadi lengkap atau P21,” jelas Meco melalui siaran persnya, Sabtu (17/11/2012) malam.
Berdasarkan prespektif hukum, lanjut Meco, jaksa dalam memeriksa kelengkapan berkas perkara yang diajukan oleh penyidik polri, rujukannya adalah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang turut dilampirkan pula adanya Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik.
Namun kata Meco, pergantian penyidik dalam perkara tertentu, secara administrasi harus memperhatikan hal-hal yang berhubungan dengan adanya syarat formil yang ditentukan menurut hukum atas kesempurnaan suatu berkas perkara guna dinyatakan telah lengkap sehingga dapat dinyatakan P21.
“Sebab, jika satu perkara terdapat dua Surat Perintah Penyidikan tanpa pencabutan Surat Perintah Penyidikan terdahulu atau tidak adanya suatu penjelasan formal maka berkas perkara yang diajukan dapat dinyatakan cacat hukum sehingga perkara yang sedang di sidik tersebut harus dimulai lagi dari awal. Skenario inilah yang sedang dimainkan penyidik Polda NTT bekerjasama dengan penyidik Polres TTU,” jelas Meco.
Kecurigaan kedua, lanjut Meco, dalam gelar perkara kasus pembunuhan Paulus Usnaat di Kejati NTT, Selasa 13 November 2012 siang, disepakati untuk melengkapi dan menyempurnakan BAP dengan cara penyidikan tambahan. Gelar perkara ini kata Meco, dihadiri oleh utusan dari Kejagung RI, selain penyidik Polda NTT dan tim jaksa.
Berdasarkan kesepakatan dalam gelar perkara Selasa siang itu, ditetapkan pemeriksaan tambahan kepada saksi-saksi antara lain Tedy Kolo, tukang ojek yang mengantar Emanuel Talan berkoordinasi dengan anggota piket Polsek Nunpene, Dionisius Kofi seorang tahanan sebelah ruang sel Polsek yang dipindahkan beberapa jam sebelum Paulus Usnaat dieksekusi dan ibu Rosalina istri dari Alysius Talan salah seorang tersangka.
“Saat itu disepakati pula yang harus menjadi fokus Penyidikan adalah berkas perkara para tersangka pelaku".
Menurut Meco, melalui bedah perkara bersama antar institusi tersebut, secara teknis hukum dan strategi pengungkapan perkara Paulus Usnaat, boleh dikatakan bahwa alur proses Pro Justicia sudah ditemukan titik masuknya dan sinetron perkara ini tinggal menunggu waktu untuk mencapai episode klimaks.
Namun faktanya, pada hari Kamis 15 November 2012 yang merupakan hari libur nasional karena hari tersebut adalah tahun baru hijriyah, keluarga korban dikejutkan oleh kedatangan anggota Polres TTU disusul oleh Tim Penyidik Polda NTT untuk dilakukan pemeriksaan tambahan kepada Modesta Usnaat salah satu putri almarhum Paulus Usnaat yang saat itu bertemu dengan ayahnya dalam rangka mengantar ransum/makanan, beberapa jam sebelum korban kemudian ditemukan meninggal dunia.
“Pemeriksaan Modesta Usnaat adalah di luar petunjuk jaksa sebagaimana disepakati dalam gelar perkara hari Selasa 13 November 2012 di Kejati NTT. Ini cara polisi untuk mengaburkan inti persoalan kasus ini. Saya curiga ada apa di balik itu?” tanya Meco.
(azh)