Polisi tangkap penimbun 1 ton solar bersubsidi
Kamis, 15 November 2012 - 17:57 WIB
Polisi tangkap penimbun 1 ton solar bersubsidi
A
A
A
Sindonews.com - Sebuah truk dengan nomor polisi B 9340 BE diamankan petugas Polresta Tangerang. Truk yang dikendarai SS (40), warga Kalianda, Lampung Tengah itu kedapatan membawa BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 1 ton, di Jalan Raya Serang, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Kanit PPA Polresta Tangerang Ipda Rolando Hutajulu mengatakan, SS dan truknya diamankan ketika sedang menurunkan batu kapur di PT Juncion, Jalan Raya Serang, Kabupaten Tangerang. Saat dilakukan pemeriksaan ke dalam truk, ada 35 jeriken solar yang disembunyikan di balik batu kapur.
“Satu jeriken berisi 30 liter. Jadi total solar sekitar 1 ton,” ujar Rolando, di Polresta Tangerang, Kamis (15/11/2012).
Menurut Rolando, pengungkapan tersebut berawal dari banyaknya laporan warga yang sering melihat truk yang dikendarai SS membawa jeriken solar.
“Warga curiga karena melihat tersangka SS menjual dan membeli solar dengan menggunakan jeriken yang ada di dalam truknya. Laporan itu kita kembangkan sehingga berhasil menangkap SS,” pungkas Rolando.
Menurut pengakuan tersangka SS kepada polisi, solar bersubsidi itu dia dapatkan dari sejumlah SPBU rest area. Namun, petugas polisi mengaku tidak akan percaya begitu saja. Pihak kepolisian mengaku akan mengembangkan kasus tersebut.
“Solar itu kemudian dijual ke masyarakat di Lampung dengan harga Rp5 hingga Rp6 ribu per liternya. Sementara tersangka membeli solar seharga Rp4.500 per liter," jelas Rolando.
Dalam pemeriksaan SS mengaku memperjualbelikan solar bersubsidi untuk tambahan biaya hidup. SS juga mengaku membawa solar dengan partai besar baru kali ini.
“Biasanya hanya 10 jeriken. Dia sudah melakukannya selama enam bulan,” ujar Rolando.
Menurutnya, SS bisa dijerat UU Migas pasal 55 dan atau pasal 53 tentang penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi dengan ancaman enam tahun kurungan penjara serta denda Rp60 miliar.
Kanit PPA Polresta Tangerang Ipda Rolando Hutajulu mengatakan, SS dan truknya diamankan ketika sedang menurunkan batu kapur di PT Juncion, Jalan Raya Serang, Kabupaten Tangerang. Saat dilakukan pemeriksaan ke dalam truk, ada 35 jeriken solar yang disembunyikan di balik batu kapur.
“Satu jeriken berisi 30 liter. Jadi total solar sekitar 1 ton,” ujar Rolando, di Polresta Tangerang, Kamis (15/11/2012).
Menurut Rolando, pengungkapan tersebut berawal dari banyaknya laporan warga yang sering melihat truk yang dikendarai SS membawa jeriken solar.
“Warga curiga karena melihat tersangka SS menjual dan membeli solar dengan menggunakan jeriken yang ada di dalam truknya. Laporan itu kita kembangkan sehingga berhasil menangkap SS,” pungkas Rolando.
Menurut pengakuan tersangka SS kepada polisi, solar bersubsidi itu dia dapatkan dari sejumlah SPBU rest area. Namun, petugas polisi mengaku tidak akan percaya begitu saja. Pihak kepolisian mengaku akan mengembangkan kasus tersebut.
“Solar itu kemudian dijual ke masyarakat di Lampung dengan harga Rp5 hingga Rp6 ribu per liternya. Sementara tersangka membeli solar seharga Rp4.500 per liter," jelas Rolando.
Dalam pemeriksaan SS mengaku memperjualbelikan solar bersubsidi untuk tambahan biaya hidup. SS juga mengaku membawa solar dengan partai besar baru kali ini.
“Biasanya hanya 10 jeriken. Dia sudah melakukannya selama enam bulan,” ujar Rolando.
Menurutnya, SS bisa dijerat UU Migas pasal 55 dan atau pasal 53 tentang penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi dengan ancaman enam tahun kurungan penjara serta denda Rp60 miliar.
(rsa)