Polisi tangkap penimbun 1 ton solar bersubsidi

Kamis, 15 November 2012 - 17:57 WIB
Polisi tangkap penimbun...
Polisi tangkap penimbun 1 ton solar bersubsidi
A A A
Sindonews.com - Sebuah truk dengan nomor polisi B 9340 BE diamankan petugas Polresta Tangerang. Truk yang dikendarai SS (40), warga Kalianda, Lampung Tengah itu kedapatan membawa BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 1 ton, di Jalan Raya Serang, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Kanit PPA Polresta Tangerang Ipda Rolando Hutajulu mengatakan, SS dan truknya diamankan ketika sedang menurunkan batu kapur di PT Juncion, Jalan Raya Serang, Kabupaten Tangerang. Saat dilakukan pemeriksaan ke dalam truk, ada 35 jeriken solar yang disembunyikan di balik batu kapur.

“Satu jeriken berisi 30 liter. Jadi total solar sekitar 1 ton,” ujar Rolando, di Polresta Tangerang, Kamis (15/11/2012).

Menurut Rolando, pengungkapan tersebut berawal dari banyaknya laporan warga yang sering melihat truk yang dikendarai SS membawa jeriken solar.

“Warga curiga karena melihat tersangka SS menjual dan membeli solar dengan menggunakan jeriken yang ada di dalam truknya. Laporan itu kita kembangkan sehingga berhasil menangkap SS,” pungkas Rolando.

Menurut pengakuan tersangka SS kepada polisi, solar bersubsidi itu dia dapatkan dari sejumlah SPBU rest area. Namun, petugas polisi mengaku tidak akan percaya begitu saja. Pihak kepolisian mengaku akan mengembangkan kasus tersebut.

“Solar itu kemudian dijual ke masyarakat di Lampung dengan harga Rp5 hingga Rp6 ribu per liternya. Sementara tersangka membeli solar seharga Rp4.500 per liter," jelas Rolando.

Dalam pemeriksaan SS mengaku memperjualbelikan solar bersubsidi untuk tambahan biaya hidup. SS juga mengaku membawa solar dengan partai besar baru kali ini.

“Biasanya hanya 10 jeriken. Dia sudah melakukannya selama enam bulan,” ujar Rolando.

Menurutnya, SS bisa dijerat UU Migas pasal 55 dan atau pasal 53 tentang penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi dengan ancaman enam tahun kurungan penjara serta denda Rp60 miliar.
(rsa)
Berita Terkait
Gudang Penimbunan BBM...
Gudang Penimbunan BBM di Pringsewu Digerebek, Seminggu Untung Rp7 Juta
Polisi Tangkap Pelaku...
Polisi Tangkap Pelaku Penimbunan BBM Bersubsidi, 800 Liter Pertalite Disita
Polda Jabar Bongkar...
Polda Jabar Bongkar Penimbunan Ribuan Liter BBM dan LPG Bersubsidi
Berantas Oknum Penimbun...
Berantas Oknum Penimbun BBM Subsidi, Pertamina Minta Warga Melapor Jika Ada Pelanggaran
Selewengkan Solar Bersubsidi,...
Selewengkan Solar Bersubsidi, 2 Warga Cingambul Majalengka Diringkus Polisi
BBM Langka Sepekan Terakhir,...
BBM Langka Sepekan Terakhir, Polres Bangka Barat Tegaskan Penimbun Bakal Disanksi
Berita Terkini
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
1 jam yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
1 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
1 jam yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
2 jam yang lalu
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
2 jam yang lalu
Dukung Penguatan Ekonomi...
Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan, Danantara Tinjau Pemberdayaan Nasabah PNM di Mojokerto
2 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Minggu 1 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved