Lembaga adat tuntut PT Lonsum

Minggu, 11 November 2012 - 22:00 WIB
Lembaga adat tuntut...
Lembaga adat tuntut PT Lonsum
A A A
Sindonews.com - Lembaga Adat Bulukumba Toa menuntut agar PT Lonsum segera mengembalikan tanah adat seluas 200 hektar yang berada di Kelurahan Jawi-Jawi, Kecamatan Bulukumpa. Pasalnya, lahan yang masuk dalam kekuasaan Lonsum tersebut dinilai merupakan milik lembaga adat.

Kepala Sub Permasalahan Tanah Bagian Pertanahan Pemkab Bulukumba Aco Bahar mengungkapkan, tuntutan lembaga adat ini berdasarkan alas hak kepemilikan yang dimiliki. Sebab, luas lahan tersebut masuk dalam kekuasaan PT Lonsum.

“Lembaga ini meminta dikembalikan karena merasa miliknya,” ucap Aco, di Bulukumba, Minggu (11/11/2012).

Menurutnya, saat ini lembaga tersebut juga sudah melayangkan gugatan kepada tim verifikasi dan meminta segera dikembalikan, karena lahan tesrsebut mereka anggap merupakan lahan adat.

“Jadi, selain warga bersama aktivis Agra yang menuntut haknya diserahkan. Sekarang giliran lembaga adat, karena itu diambil Lonsum. Mereka berharap diperjelas sebab ini aset daerah,” terangnya.

Sementara hasil kunjungan tim verifikasi yang sudah memasuki tahap kedua berhasil menemukan bukti sesuai yang diserahkan warga kepada Pemkab Bulukumba. Misalnya, bukti alam, bekas kuburan, sumur dan bukti tanda pohon bambu.

“Bukti yang diserahkan pengugat ke tim verifikasi jika miliknya memang ada di lapangan. Ini berdasarkan hasil penelusuran yang kedua,” tutur dia.

Dia menyebutkan, pihaknya turun menelusuri bersama lembaga terkait yang meninjau langsung lokasi PT Lonsum berdasarkan permintaan warga saja. Menurut dia, karena yang bisa meninjau Hak Guna Usaha (HGU) Lonsum hanya pemerintah.

“Sebenarnya tim verifikasi bukan meninjau HGU Lonsum. Sebab, itu bukan kewenangan tim. Kami turun hanya menenusuri bukti-bukti saja atas permintaan pengugat,” katanya.

Dia menjelaskan, ada sekira 200 hektar tanah warga hasil eksekusi tahun 1999 lalu belum dikuasai warga. Sementara, mereka memenangkan gugatan melawan PT Lonsum. Bahkan, pengadilan juga sudah memerintahkan agar 500 hektar diserahkan kepada warga. Namun, setelah putusan tersebut dieksekusi, 200 hektar belum diserahkan.

“Sekira 200 hektar hasil eksekusi tahun 1999 lalu belum sepenuhnya dikuasai warga,” ungkapnya.

Sementara jumlah orang yang tergabung dalam AGRA Bulukumba yang menuntut pengembalian tanah kepada PT Lonsum mencapai 2.028 orang. Sedangkan luas tanah yang dituntut mencapai 2.555,3 hektar.

“Hasil temuan ini akan dirapatkan lagi bersama lembaga terkait untuk proses selanjutnya. Yang jelas tim sudah menemukan bukti seperti yang diserahkan warga,” ujarnya.

Sebelumnya, Bupati Bulukumba Zainuddin Hasan mengungkapkan, dirinya mendukung penuh warga untuk menuntut haknya agar PT Lonsum segera mengembalikan tanah masyarakat yang diluar dari HGU yang sudah dilengkapi dengan bukti kepemilikan.

Zainuddin juga berjanji segera mengeluarkan surat agar PT Lonsum menghentikan pengerjaan khususnya pengelolaan karet di wilayah yang bermasalah sementara waktu sambil menunggu proses pengukuran HGU selesai. Upaya ini dilakukan demi menghindari bentrok antara penggugat dengan manajemen PT Lonsum.
(rsa)
Berita Terkait
Akses Jalan Ditutup,...
Akses Jalan Ditutup, Warga RW 013 Desak CMNP Cari Solusi atau Hadapi Demonstrasi
Gegara Sengketa Lahan,...
Gegara Sengketa Lahan, Warga di Bone Sabit Tetangga Hingga Tewas
Sejumlah Warga Laporkan...
Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah ke Polisi
Korban Penipuan Tanah...
Korban Penipuan Tanah Bingung Tak Diberi Kabar Persidangan
Ganti Rugi Tanah Ulayat...
Ganti Rugi Tanah Ulayat untuk Pembangunan Bandara Siboru Belum Tuntas
Lahan Dicaplok Perusahaan,...
Lahan Dicaplok Perusahaan, Petani Desa Dayun Sambangi Istana Merdeka
Berita Terkini
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
4 menit yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
14 menit yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
20 menit yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
32 menit yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
1 jam yang lalu
Integrasi Pendidikan,...
Integrasi Pendidikan, Visitasi Rektorat UIN Jakarta Berjalan Lancar dan Tak Ganggu KBM
1 jam yang lalu
Infografis
Trump Tuntut Ukraina...
Trump Tuntut Ukraina Bayar Kembali Rp8.184 Triliun kepada AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved