Lembaga adat tuntut PT Lonsum
Minggu, 11 November 2012 - 22:00 WIB
Lembaga adat tuntut PT Lonsum
A
A
A
Sindonews.com - Lembaga Adat Bulukumba Toa menuntut agar PT Lonsum segera mengembalikan tanah adat seluas 200 hektar yang berada di Kelurahan Jawi-Jawi, Kecamatan Bulukumpa. Pasalnya, lahan yang masuk dalam kekuasaan Lonsum tersebut dinilai merupakan milik lembaga adat.
Kepala Sub Permasalahan Tanah Bagian Pertanahan Pemkab Bulukumba Aco Bahar mengungkapkan, tuntutan lembaga adat ini berdasarkan alas hak kepemilikan yang dimiliki. Sebab, luas lahan tersebut masuk dalam kekuasaan PT Lonsum.
“Lembaga ini meminta dikembalikan karena merasa miliknya,” ucap Aco, di Bulukumba, Minggu (11/11/2012).
Menurutnya, saat ini lembaga tersebut juga sudah melayangkan gugatan kepada tim verifikasi dan meminta segera dikembalikan, karena lahan tesrsebut mereka anggap merupakan lahan adat.
“Jadi, selain warga bersama aktivis Agra yang menuntut haknya diserahkan. Sekarang giliran lembaga adat, karena itu diambil Lonsum. Mereka berharap diperjelas sebab ini aset daerah,” terangnya.
Sementara hasil kunjungan tim verifikasi yang sudah memasuki tahap kedua berhasil menemukan bukti sesuai yang diserahkan warga kepada Pemkab Bulukumba. Misalnya, bukti alam, bekas kuburan, sumur dan bukti tanda pohon bambu.
“Bukti yang diserahkan pengugat ke tim verifikasi jika miliknya memang ada di lapangan. Ini berdasarkan hasil penelusuran yang kedua,” tutur dia.
Dia menyebutkan, pihaknya turun menelusuri bersama lembaga terkait yang meninjau langsung lokasi PT Lonsum berdasarkan permintaan warga saja. Menurut dia, karena yang bisa meninjau Hak Guna Usaha (HGU) Lonsum hanya pemerintah.
“Sebenarnya tim verifikasi bukan meninjau HGU Lonsum. Sebab, itu bukan kewenangan tim. Kami turun hanya menenusuri bukti-bukti saja atas permintaan pengugat,” katanya.
Dia menjelaskan, ada sekira 200 hektar tanah warga hasil eksekusi tahun 1999 lalu belum dikuasai warga. Sementara, mereka memenangkan gugatan melawan PT Lonsum. Bahkan, pengadilan juga sudah memerintahkan agar 500 hektar diserahkan kepada warga. Namun, setelah putusan tersebut dieksekusi, 200 hektar belum diserahkan.
“Sekira 200 hektar hasil eksekusi tahun 1999 lalu belum sepenuhnya dikuasai warga,” ungkapnya.
Sementara jumlah orang yang tergabung dalam AGRA Bulukumba yang menuntut pengembalian tanah kepada PT Lonsum mencapai 2.028 orang. Sedangkan luas tanah yang dituntut mencapai 2.555,3 hektar.
“Hasil temuan ini akan dirapatkan lagi bersama lembaga terkait untuk proses selanjutnya. Yang jelas tim sudah menemukan bukti seperti yang diserahkan warga,” ujarnya.
Sebelumnya, Bupati Bulukumba Zainuddin Hasan mengungkapkan, dirinya mendukung penuh warga untuk menuntut haknya agar PT Lonsum segera mengembalikan tanah masyarakat yang diluar dari HGU yang sudah dilengkapi dengan bukti kepemilikan.
Zainuddin juga berjanji segera mengeluarkan surat agar PT Lonsum menghentikan pengerjaan khususnya pengelolaan karet di wilayah yang bermasalah sementara waktu sambil menunggu proses pengukuran HGU selesai. Upaya ini dilakukan demi menghindari bentrok antara penggugat dengan manajemen PT Lonsum.
Kepala Sub Permasalahan Tanah Bagian Pertanahan Pemkab Bulukumba Aco Bahar mengungkapkan, tuntutan lembaga adat ini berdasarkan alas hak kepemilikan yang dimiliki. Sebab, luas lahan tersebut masuk dalam kekuasaan PT Lonsum.
“Lembaga ini meminta dikembalikan karena merasa miliknya,” ucap Aco, di Bulukumba, Minggu (11/11/2012).
Menurutnya, saat ini lembaga tersebut juga sudah melayangkan gugatan kepada tim verifikasi dan meminta segera dikembalikan, karena lahan tesrsebut mereka anggap merupakan lahan adat.
“Jadi, selain warga bersama aktivis Agra yang menuntut haknya diserahkan. Sekarang giliran lembaga adat, karena itu diambil Lonsum. Mereka berharap diperjelas sebab ini aset daerah,” terangnya.
Sementara hasil kunjungan tim verifikasi yang sudah memasuki tahap kedua berhasil menemukan bukti sesuai yang diserahkan warga kepada Pemkab Bulukumba. Misalnya, bukti alam, bekas kuburan, sumur dan bukti tanda pohon bambu.
“Bukti yang diserahkan pengugat ke tim verifikasi jika miliknya memang ada di lapangan. Ini berdasarkan hasil penelusuran yang kedua,” tutur dia.
Dia menyebutkan, pihaknya turun menelusuri bersama lembaga terkait yang meninjau langsung lokasi PT Lonsum berdasarkan permintaan warga saja. Menurut dia, karena yang bisa meninjau Hak Guna Usaha (HGU) Lonsum hanya pemerintah.
“Sebenarnya tim verifikasi bukan meninjau HGU Lonsum. Sebab, itu bukan kewenangan tim. Kami turun hanya menenusuri bukti-bukti saja atas permintaan pengugat,” katanya.
Dia menjelaskan, ada sekira 200 hektar tanah warga hasil eksekusi tahun 1999 lalu belum dikuasai warga. Sementara, mereka memenangkan gugatan melawan PT Lonsum. Bahkan, pengadilan juga sudah memerintahkan agar 500 hektar diserahkan kepada warga. Namun, setelah putusan tersebut dieksekusi, 200 hektar belum diserahkan.
“Sekira 200 hektar hasil eksekusi tahun 1999 lalu belum sepenuhnya dikuasai warga,” ungkapnya.
Sementara jumlah orang yang tergabung dalam AGRA Bulukumba yang menuntut pengembalian tanah kepada PT Lonsum mencapai 2.028 orang. Sedangkan luas tanah yang dituntut mencapai 2.555,3 hektar.
“Hasil temuan ini akan dirapatkan lagi bersama lembaga terkait untuk proses selanjutnya. Yang jelas tim sudah menemukan bukti seperti yang diserahkan warga,” ujarnya.
Sebelumnya, Bupati Bulukumba Zainuddin Hasan mengungkapkan, dirinya mendukung penuh warga untuk menuntut haknya agar PT Lonsum segera mengembalikan tanah masyarakat yang diluar dari HGU yang sudah dilengkapi dengan bukti kepemilikan.
Zainuddin juga berjanji segera mengeluarkan surat agar PT Lonsum menghentikan pengerjaan khususnya pengelolaan karet di wilayah yang bermasalah sementara waktu sambil menunggu proses pengukuran HGU selesai. Upaya ini dilakukan demi menghindari bentrok antara penggugat dengan manajemen PT Lonsum.
(rsa)