Warga keluhkan pabrik penggilingan tak berizin
Rabu, 07 November 2012 - 16:54 WIB
Warga keluhkan pabrik penggilingan tak berizin
A
A
A
Sindonews.com - Maraknya pendirian pabrik penggilingan padi dan kopi yang disinyalir tanpa mengantongi izin. Warga pun mempertanyakan keberadaan penggilingan tersebut.
Pasalnya warga banyak yang merasa terganggu dengan berdirinya pabrik tersebut akibat kebisingan dan debu yang berasal dari pabrik tersebut, karena keberadaannya dekat pemukiman warga. Winardi warga Muara Pinang Kabupaten Empatlawang mengatakan dirinya bersama dengan puluhan warga merasa terganggung dengan keberadaan mesin giling di sekitar rumah mereka.
Padahal menurutnya, sepengatuhuan mereka saat ini untuk pendirian usaha pabrik penggilingan padi dan kopi harus ada izin pihak terkait dan berkoordinasi dengan masyarakat sekitar, sebagai izin lingkungan. Sejauh ini beberapa penggilingan padi di wilayahnya belum memiliki hal itu.
“Kalau memang sudah ada izinnya dan dampak lingkungannya sudah dilakukan peninjauan tidak masalah, tapi ini belum ada sama sekali,” ungkap Winardi menjelaskan kepada wartawan, Rabu (7/11/2012).
Menurutnya, dengan keberadaan pabrik penggilingan masyarakat dan petani jelas terbantu. Hanya saja menurutnya jika lokasinya dengan dengan perumahan warga, jelas akan berdampak kepada lingkungan. Untuk itu mereka berharap pihak terkait meninjau langsung dan memeriksa kondisi di lapangan. Apakah keberadaan pabrik penggilingan tersebut sudah cocok dan sesuai dengan lingkungan atau tidak.
“Debunya itu yang pasti, kalau bisa mereka (pengelola) mengupayakan agar tidak beterbangan kerumah-rumah warga, karena itu jelas mengganggu,” tandasnya.
terpisah Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) kabupaten Empatlawang Darno Bakar tidak menampik masih banyaknya usaha penggilingan padi dan kopi di Empatlawang yang belum mengantongi izin. Padahal menurutnya, pendirian usaha penggilingan tersebut harus mengantongi izin, apalagi jika usaha tersebut memiliki dampak terhadap lingkungan seperti limbah buangan dan lainnya.
Dia menambahkan, pihaknya akan segera mengeluaran surat edaran dan turun langsung ke lapangan untuk mengecek hal tersebut. Jika memang kondisi dilapangan keberadaan usaha penggilingan tersebut berdampak kepada lingkungan khusunya masyarakat. Maka kemungkinan besar usaha tersebut akan ditertibkan.
“Kita keluarkan edaran, kemudian kita berikan pengarahan langsung kepada pengelolanya mengenai dampak pencemaran terhadap lingkungan dari usaha tersebut,”jelasnya.
Sementara berdasarkan hasil pencacahan pada pertengahan tahun oleh pihak Badan Pusat Statistik (BPS) Empatlawang diketahui untuk usaha penggilingan padi di Empatlawang terdapat 277 unit. Jumlah tersebut tersebar di kecamatan Muara Pinang 22 unit, Lintang Kanan 58 unit, Paiker 44 unit, Ulu Musi 25 unit, Tebing Tinggi 47 unit serta Sikap Dalam 28 Unit.
Pasalnya warga banyak yang merasa terganggu dengan berdirinya pabrik tersebut akibat kebisingan dan debu yang berasal dari pabrik tersebut, karena keberadaannya dekat pemukiman warga. Winardi warga Muara Pinang Kabupaten Empatlawang mengatakan dirinya bersama dengan puluhan warga merasa terganggung dengan keberadaan mesin giling di sekitar rumah mereka.
Padahal menurutnya, sepengatuhuan mereka saat ini untuk pendirian usaha pabrik penggilingan padi dan kopi harus ada izin pihak terkait dan berkoordinasi dengan masyarakat sekitar, sebagai izin lingkungan. Sejauh ini beberapa penggilingan padi di wilayahnya belum memiliki hal itu.
“Kalau memang sudah ada izinnya dan dampak lingkungannya sudah dilakukan peninjauan tidak masalah, tapi ini belum ada sama sekali,” ungkap Winardi menjelaskan kepada wartawan, Rabu (7/11/2012).
Menurutnya, dengan keberadaan pabrik penggilingan masyarakat dan petani jelas terbantu. Hanya saja menurutnya jika lokasinya dengan dengan perumahan warga, jelas akan berdampak kepada lingkungan. Untuk itu mereka berharap pihak terkait meninjau langsung dan memeriksa kondisi di lapangan. Apakah keberadaan pabrik penggilingan tersebut sudah cocok dan sesuai dengan lingkungan atau tidak.
“Debunya itu yang pasti, kalau bisa mereka (pengelola) mengupayakan agar tidak beterbangan kerumah-rumah warga, karena itu jelas mengganggu,” tandasnya.
terpisah Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) kabupaten Empatlawang Darno Bakar tidak menampik masih banyaknya usaha penggilingan padi dan kopi di Empatlawang yang belum mengantongi izin. Padahal menurutnya, pendirian usaha penggilingan tersebut harus mengantongi izin, apalagi jika usaha tersebut memiliki dampak terhadap lingkungan seperti limbah buangan dan lainnya.
Dia menambahkan, pihaknya akan segera mengeluaran surat edaran dan turun langsung ke lapangan untuk mengecek hal tersebut. Jika memang kondisi dilapangan keberadaan usaha penggilingan tersebut berdampak kepada lingkungan khusunya masyarakat. Maka kemungkinan besar usaha tersebut akan ditertibkan.
“Kita keluarkan edaran, kemudian kita berikan pengarahan langsung kepada pengelolanya mengenai dampak pencemaran terhadap lingkungan dari usaha tersebut,”jelasnya.
Sementara berdasarkan hasil pencacahan pada pertengahan tahun oleh pihak Badan Pusat Statistik (BPS) Empatlawang diketahui untuk usaha penggilingan padi di Empatlawang terdapat 277 unit. Jumlah tersebut tersebar di kecamatan Muara Pinang 22 unit, Lintang Kanan 58 unit, Paiker 44 unit, Ulu Musi 25 unit, Tebing Tinggi 47 unit serta Sikap Dalam 28 Unit.
(azh)