Diintimidasi, tersangka korupsi jadi tahanan kota
Rabu, 07 November 2012 - 15:43 WIB
Diintimidasi, tersangka korupsi jadi tahanan kota
A
A
A
Sindonews.com – Tim penyidik Kejaksaan Nageri (Kejari) Wates memberlakukan status tahanan kota, bagi dua terangka baru korupsi terkait kasus Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Banyuroto, Suroso dan Puji Hartono. Status penahanan ditetapkan setelah ada tekanan dari warga pendukung Suroso.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Wates, Arif muda Darmanta mengakui, pemberlakuan status tahanan kota untuk kedua tersangka dipengaruhi tuntutan warga yang sempat protes ke Kantor Kejari, bebarapa hari lalu. Di samping itu, kemungkinan keduanya melarikan diri dinilai sangat kecil.
“Dua-duanya tahanan kota. Selain karena dorongan warga, tim penyidik menilai kemungkinan kedua tersangka ini untuk lari sangat kecil. Sebab, yang satu adalah PNS dan satunya lagi Kepala Desa. Karena pertimbangan itu, akhirnya tim memutuskan memberlakukan tahanan kota saja,” ungkap Arif menjelaskan kepada wartawan, Rabu (7/11/2012).
Arif menjelaskan, selain kedua alasan di atas, tenaga Suroso selaku Kades Banyuroto sangat dibutuhkan untuk kelancaran pelayanan kepada warga. Namun, dia memastikan status tahanan keduanya bukan tanpa syarat. Misalnya, kedua tersangka harus siap jika sewaktu-waktu dibutuhkan penyidik.
“Kami tidak khawatir mereka akan lari. Sebab, kalau misalnya mau dinas ke luar Kulonprogo harus seizin dari penyidik. Jadi tidak bisa pergi ke luar kota begitu saja,” tegas dia.
Disinggung adanya kecurigaan karena jeda antara penetapan sebagai tersangka dan ekspos ke publik cukup jauh, Arif berkilah sengaja dilakukan untuk mengamankan barang bukti. Menurutnya, tim belum mengamankan seluruh barang bukti berupa dokumen ketika Suroso dan Puji Hartono ditetapkan tersangka.
“Kalau di-blow up dulu kami takut justru nanti barang bukti berupa dokumen dihilangkan. Karena itu, ketika semua dokumen yang kami butuhkan itu aman, baru kami berani mempublish status keduanya,” tandasnya.
Dia menambahkan, tim pengadaan tanah TPAS dari Pemkab memang berjumlah sembilan orang. Hanya saja, saat ini baru ada dua yang menjadi tersangka. Tambahan tersangka baru, masih mungkin dilakukan seiring perkembangan penyidikan.
“Kita fleksibel saja. Penetapan tersangka kan bisa saat penyidikan atau persidangan,” pungkasnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Wates, Arif muda Darmanta mengakui, pemberlakuan status tahanan kota untuk kedua tersangka dipengaruhi tuntutan warga yang sempat protes ke Kantor Kejari, bebarapa hari lalu. Di samping itu, kemungkinan keduanya melarikan diri dinilai sangat kecil.
“Dua-duanya tahanan kota. Selain karena dorongan warga, tim penyidik menilai kemungkinan kedua tersangka ini untuk lari sangat kecil. Sebab, yang satu adalah PNS dan satunya lagi Kepala Desa. Karena pertimbangan itu, akhirnya tim memutuskan memberlakukan tahanan kota saja,” ungkap Arif menjelaskan kepada wartawan, Rabu (7/11/2012).
Arif menjelaskan, selain kedua alasan di atas, tenaga Suroso selaku Kades Banyuroto sangat dibutuhkan untuk kelancaran pelayanan kepada warga. Namun, dia memastikan status tahanan keduanya bukan tanpa syarat. Misalnya, kedua tersangka harus siap jika sewaktu-waktu dibutuhkan penyidik.
“Kami tidak khawatir mereka akan lari. Sebab, kalau misalnya mau dinas ke luar Kulonprogo harus seizin dari penyidik. Jadi tidak bisa pergi ke luar kota begitu saja,” tegas dia.
Disinggung adanya kecurigaan karena jeda antara penetapan sebagai tersangka dan ekspos ke publik cukup jauh, Arif berkilah sengaja dilakukan untuk mengamankan barang bukti. Menurutnya, tim belum mengamankan seluruh barang bukti berupa dokumen ketika Suroso dan Puji Hartono ditetapkan tersangka.
“Kalau di-blow up dulu kami takut justru nanti barang bukti berupa dokumen dihilangkan. Karena itu, ketika semua dokumen yang kami butuhkan itu aman, baru kami berani mempublish status keduanya,” tandasnya.
Dia menambahkan, tim pengadaan tanah TPAS dari Pemkab memang berjumlah sembilan orang. Hanya saja, saat ini baru ada dua yang menjadi tersangka. Tambahan tersangka baru, masih mungkin dilakukan seiring perkembangan penyidikan.
“Kita fleksibel saja. Penetapan tersangka kan bisa saat penyidikan atau persidangan,” pungkasnya.
(azh)