Langgar IMB, bangunan 3 lantai dibongkar
Rabu, 07 November 2012 - 00:17 WIB
Langgar IMB, bangunan 3 lantai dibongkar
A
A
A
Sindonews.com - Bangunan tiga setengah lantai di Jalan Belanak, No 23, RT 09/07, Kelurahan Jati, Pulogadung, Jakarta, dibongkar petugas Suku Dinas (Sudin) Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Timur.
Bangunan rumah tinggal yang diketahui milik Firman Koles Hoei tersebut, dianggap melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Karena, dibangun dengan jumlah lantai yang melebihi perjanjian.
Plh Kepala Seksi Penertiban Jakarta Timur Sahyul Bahri mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat peringatan sebanyak 3 kali sebelum melakukan penggusuran. Namun tidak ada itikad baik dari pemilik bangunan untuk mengurusnya. "Kami menunggu keinginan baik dari pemilik bangunan untuk mengubah IMB-nya, namun tidak ditanggapi," kata Sahyul.
Bangunan yang sudah 90 persen pengerjaannya tersebut, memang seharusnya dibangun dua lantai saja, namun oleh pemilik dibangun hingga tiga setengah lantai.
Lebih lanjut, Syahlul menjelaskan, pihaknya juga telah mengirimkan Surat Perintah Penghentian Pengerjaan (SP4) dengan nomor 246/SP4/T/2011 tertanggal 24 Mei 2012. Namun tidak juga ditanggapi.
"Oleh karena itu kami melakukan tindakan pembongkaran ini, dengan harapan agar pemilik bangunan dapat mematuhi peraturan," tuturnya.
Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, petugas bongkar dari Sudin P2B dibantu personel Satpol PP Kecamatan Pulogadung, polisi, dan TNI, ikut membantu mengamankan lokasi.
Fajar Dwi Handoko, koordinator pembongkaran menuturkan, sebanyak 30 petugas tenaga bongkar dikerahkan untuk membongkar tembok dan lantai bangunan di lantai tiga. Sejumlah pekerja yang tengah melakukan pembangunan tidak melakukan perlawanan.
"Berjalan lancar. Kami berharap, pemilik bangunan mendirikan bangunan sesuai dengan IMB yang diterbitkan," tukas Fajar.
Bangunan rumah tinggal yang diketahui milik Firman Koles Hoei tersebut, dianggap melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Karena, dibangun dengan jumlah lantai yang melebihi perjanjian.
Plh Kepala Seksi Penertiban Jakarta Timur Sahyul Bahri mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat peringatan sebanyak 3 kali sebelum melakukan penggusuran. Namun tidak ada itikad baik dari pemilik bangunan untuk mengurusnya. "Kami menunggu keinginan baik dari pemilik bangunan untuk mengubah IMB-nya, namun tidak ditanggapi," kata Sahyul.
Bangunan yang sudah 90 persen pengerjaannya tersebut, memang seharusnya dibangun dua lantai saja, namun oleh pemilik dibangun hingga tiga setengah lantai.
Lebih lanjut, Syahlul menjelaskan, pihaknya juga telah mengirimkan Surat Perintah Penghentian Pengerjaan (SP4) dengan nomor 246/SP4/T/2011 tertanggal 24 Mei 2012. Namun tidak juga ditanggapi.
"Oleh karena itu kami melakukan tindakan pembongkaran ini, dengan harapan agar pemilik bangunan dapat mematuhi peraturan," tuturnya.
Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, petugas bongkar dari Sudin P2B dibantu personel Satpol PP Kecamatan Pulogadung, polisi, dan TNI, ikut membantu mengamankan lokasi.
Fajar Dwi Handoko, koordinator pembongkaran menuturkan, sebanyak 30 petugas tenaga bongkar dikerahkan untuk membongkar tembok dan lantai bangunan di lantai tiga. Sejumlah pekerja yang tengah melakukan pembangunan tidak melakukan perlawanan.
"Berjalan lancar. Kami berharap, pemilik bangunan mendirikan bangunan sesuai dengan IMB yang diterbitkan," tukas Fajar.
(san)