DPRD desak Kejati tuntaskan kasus bansos
Rabu, 07 November 2012 - 02:32 WIB
DPRD desak Kejati tuntaskan kasus bansos
A
A
A
Sindonews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah mempertanyakan keseriusan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) yang disalurkan melalui APBD Provinsi Jateng 2011.
Kendati Kejati sudah menyebut akan menetapkan tersangka, kasus ini seolah tidak ada kemajuannya. DPRD berharap agar siapa saja yang terlibat baik eksekutif termasuk anggota Dewan sekalipun diungkap secara transparan.
Menurut anggota Komisi A DPRD Jateng Prajoko Haryanto, kasus bansos yang pernah mencuat di media ini saat ini terlihat tenggelam. “Saya berharap, Kejati segera mengumumkan tersangkanya. Jangan menyandera Dewan yang lain,” pinta Prajoko, di Gedung DPRD Jateng, Selasa (6/11/2012).
Kasus yang disebut-sebut melibatkan anggota DPRD Jateng itu, diakui Prajoko membuat kalangan Dewan yang tidak terlibat jadi gerah. Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng yang mengaudit pengucuran bansos, harusnya bisa bekerja lebih cepat agar semuanya ada kejelasan.
“Jadi kita kerja bisa nyaman,” ucapnya.
Penyidik Kejati Jateng sebelumnya mengklaim telah mengantongi calon tersangka dalam penyimpangan bansos tersebut. Hanya saja Kejati belum mengantongi hasil audit BPKP sehingga belum diketahui kerugian negaranya.
Seperti diketahui, bansos APBD Provinsi Jawa Tengah 2011 yang diselewengkan senilai Rp26,89 miliar. Modus penyimpangan diduga dilakukan oleh Ormas dan LSM dengan alamat fiktif sehingga bisa menerima bantuan berulang-ulang dalam tahun yang sama.
Dari penelusuran Kejati, dari 149 lembaga penerima, ternyata hanya dimiliki 15 orang.
Kendati Kejati sudah menyebut akan menetapkan tersangka, kasus ini seolah tidak ada kemajuannya. DPRD berharap agar siapa saja yang terlibat baik eksekutif termasuk anggota Dewan sekalipun diungkap secara transparan.
Menurut anggota Komisi A DPRD Jateng Prajoko Haryanto, kasus bansos yang pernah mencuat di media ini saat ini terlihat tenggelam. “Saya berharap, Kejati segera mengumumkan tersangkanya. Jangan menyandera Dewan yang lain,” pinta Prajoko, di Gedung DPRD Jateng, Selasa (6/11/2012).
Kasus yang disebut-sebut melibatkan anggota DPRD Jateng itu, diakui Prajoko membuat kalangan Dewan yang tidak terlibat jadi gerah. Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng yang mengaudit pengucuran bansos, harusnya bisa bekerja lebih cepat agar semuanya ada kejelasan.
“Jadi kita kerja bisa nyaman,” ucapnya.
Penyidik Kejati Jateng sebelumnya mengklaim telah mengantongi calon tersangka dalam penyimpangan bansos tersebut. Hanya saja Kejati belum mengantongi hasil audit BPKP sehingga belum diketahui kerugian negaranya.
Seperti diketahui, bansos APBD Provinsi Jawa Tengah 2011 yang diselewengkan senilai Rp26,89 miliar. Modus penyimpangan diduga dilakukan oleh Ormas dan LSM dengan alamat fiktif sehingga bisa menerima bantuan berulang-ulang dalam tahun yang sama.
Dari penelusuran Kejati, dari 149 lembaga penerima, ternyata hanya dimiliki 15 orang.
(ysw)