Pemkab Bulukumba tantang tempuh jalur hukum
Rabu, 31 Oktober 2012 - 13:45 WIB
Pemkab Bulukumba tantang tempuh jalur hukum
A
A
A
Sindonews.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba mempersilakan kepada ahli waris agar menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba jika merasa memiliki lahan di atas pembangunan kantor maupun gedung sekolah.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Bulukumba Andi Bau Amal mengungkapkan, pihaknya mendorong agar masyarakat sebaiknya menempuh jalur hukum dibanding menyegel sekolah karena tidak akan menyelesaikan masalah. Sebab, ganti rugi dari Pemkab bisa dilakujan setelah ada keputusan yang sudah berkuatan hukum.
“Kami justru mendukung warga seandainya berani menempuh hukum jalur dibanding menyegel bangunan, karena itu tidak akan menyelesaikan masalah, malah menimbulkan masalah. Sebab, proses di Pengadilan tidak diragukan lagi kebenaranya, sehingga jika merasa miliki lahan segera diganti,” ungkap Andi Bau menjelaskan kepada wartawan, Rabu (31/10/2012).
Dia menambahkan, dirinya mempersilakan para penggugat ahli waris supaya tidak terjadi penyegelan fasilitas pemerintah berupa sekolah maupun kantor, karena akan berimbas pada peserta didik. Apalagi, jika penyegelan terjadi hingga beberapa bulan lamanya.
“Seharusnya memperlihatkan bukti kepemilikan, bukan hanya mengklaim saja tanpa bukti administrasi,” tuturnya.
Selain itu, lanjut Andi Bau, tingginya aksi saling mengklaim lokasi di daerah ini, disebabkan karena pada waktu penyerahan dari pemilik ke pemerintah itu tidak disertai dengan bukti administrasi.
“Ini yang banyak terjadi sekarang, setelah bapaknya meninggal baru menggugat kembali. Padahal, itu sudah diserahkan,” tandas Bau.
Meski demikian, menurut dia, pemerintah sudah membebaskan beberapa lahan sekolah yang dianggap memang milik warga. Hanya saja, pembebasan tersebut tentu harus melalui tahapan seperti ada putusan dari Pengadilan dan rekomendasi Inspektorat Kabupaten.
“Pemerintah juga mengalokasikan pembebasan lokasi bermasalah dalam APBD Bulukumba,” ucap mantan Asisten I Pemkab Bulukumba ini.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Bulukumba Andi Bau Amal mengungkapkan, pihaknya mendorong agar masyarakat sebaiknya menempuh jalur hukum dibanding menyegel sekolah karena tidak akan menyelesaikan masalah. Sebab, ganti rugi dari Pemkab bisa dilakujan setelah ada keputusan yang sudah berkuatan hukum.
“Kami justru mendukung warga seandainya berani menempuh hukum jalur dibanding menyegel bangunan, karena itu tidak akan menyelesaikan masalah, malah menimbulkan masalah. Sebab, proses di Pengadilan tidak diragukan lagi kebenaranya, sehingga jika merasa miliki lahan segera diganti,” ungkap Andi Bau menjelaskan kepada wartawan, Rabu (31/10/2012).
Dia menambahkan, dirinya mempersilakan para penggugat ahli waris supaya tidak terjadi penyegelan fasilitas pemerintah berupa sekolah maupun kantor, karena akan berimbas pada peserta didik. Apalagi, jika penyegelan terjadi hingga beberapa bulan lamanya.
“Seharusnya memperlihatkan bukti kepemilikan, bukan hanya mengklaim saja tanpa bukti administrasi,” tuturnya.
Selain itu, lanjut Andi Bau, tingginya aksi saling mengklaim lokasi di daerah ini, disebabkan karena pada waktu penyerahan dari pemilik ke pemerintah itu tidak disertai dengan bukti administrasi.
“Ini yang banyak terjadi sekarang, setelah bapaknya meninggal baru menggugat kembali. Padahal, itu sudah diserahkan,” tandas Bau.
Meski demikian, menurut dia, pemerintah sudah membebaskan beberapa lahan sekolah yang dianggap memang milik warga. Hanya saja, pembebasan tersebut tentu harus melalui tahapan seperti ada putusan dari Pengadilan dan rekomendasi Inspektorat Kabupaten.
“Pemerintah juga mengalokasikan pembebasan lokasi bermasalah dalam APBD Bulukumba,” ucap mantan Asisten I Pemkab Bulukumba ini.
(azh)