Lagi, Bupati Sula bakal tersangka korupsi jembatan
Selasa, 23 Oktober 2012 - 17:30 WIB

Lagi, Bupati Sula bakal tersangka korupsi jembatan
A
A
A
Sindonews.com - Bupati Kepulauan Sula Maluku Utara (Malut) Ahmad Hidayat Mus bakal menjadi tersangka baru dalam pengusutan dugaan kasus korupsi dana pembangunan Jembatan Waikolbota di Kabupaten Kepulauan Sula, senilai Rp3,5 miliar.
Sebelumnya, dalam pengusutan kasus pembanguan jembatan tersebut, 27 orang telah dipanggil dan dimintai keterangan. Dari ke-27 orang tersebut diketahui empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Empat orang sebagai tersangka adalah langkah awal untuk menjerat aktor Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus," jelas Kabid Humas Polda Malut Komisaris Polisi (Kompol) Hendrik M Rumsayor, ditemui di ruang kerjanya, Selasa (23/10/2012).
Dikatakannya, untuk P21 kasus ini tergantung penyidik Direskrimsus Polda Malut untuk melengkapi petunjuk kekurangan yang diminta Oleh Jaksa.
Henrik berharap, dalam waktu dekat berkas keempat tersangka akan dilimpahkan ke Jaksa, karena saat ini penyidik reskrimsus Polda sedang bekerja keras untuk melengkapi berkas.
“Kalau berkas keempat tersangka sudah P21 maka Bupati sebagai pintu masuk ditetapkan sebagai tersangka baru dalam korupsi Jembatan ini,” aku Henrik.
Diketahui sebelumnya Bupati Kabupaten Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus dan tiga bawahanya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Polda Malut, atas dugaan korupsi dana pembangunan masjid raya di Ibu kota Sanana, Kepulauan
Sula APBD tahun 2006-2010 senilai Rp25 miliar.
Sebelumnya, dalam pengusutan kasus pembanguan jembatan tersebut, 27 orang telah dipanggil dan dimintai keterangan. Dari ke-27 orang tersebut diketahui empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Empat orang sebagai tersangka adalah langkah awal untuk menjerat aktor Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus," jelas Kabid Humas Polda Malut Komisaris Polisi (Kompol) Hendrik M Rumsayor, ditemui di ruang kerjanya, Selasa (23/10/2012).
Dikatakannya, untuk P21 kasus ini tergantung penyidik Direskrimsus Polda Malut untuk melengkapi petunjuk kekurangan yang diminta Oleh Jaksa.
Henrik berharap, dalam waktu dekat berkas keempat tersangka akan dilimpahkan ke Jaksa, karena saat ini penyidik reskrimsus Polda sedang bekerja keras untuk melengkapi berkas.
“Kalau berkas keempat tersangka sudah P21 maka Bupati sebagai pintu masuk ditetapkan sebagai tersangka baru dalam korupsi Jembatan ini,” aku Henrik.
Diketahui sebelumnya Bupati Kabupaten Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus dan tiga bawahanya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Polda Malut, atas dugaan korupsi dana pembangunan masjid raya di Ibu kota Sanana, Kepulauan
Sula APBD tahun 2006-2010 senilai Rp25 miliar.
(rsa)