Buka praktik gugurkan kandungan, bidan dibekuk
Selasa, 23 Oktober 2012 - 04:02 WIB
Buka praktik gugurkan kandungan, bidan dibekuk
A
A
A
Sindonews.com - Ria ameliah, warga Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, harus mendekam di jeruji sel Mapolres Bogor, Jawa Barat lantaran membuka praktik sebagai bidan anak yang bisa menangani proses aborsi atau menggugurkan anak.
Pelaku dibekuk jajaran Reserse Kriminal Polres Bogor, Jawa Barat, karena praktik yang dilakukannya selama ini tidak memiliki izin dan melanggar undang-undang kesehatan dan perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Imron Ermawan mengatakan, dalam menjalankan profesinya sebagai bidan anak, pelaku tidak mempunyai izin dari dinas kesehatan.
"Modus pelaku dengan memeasang plang bidan di depan rumahnya yang bisa mengatasi kelahiran. Saat ini, petugas telah mencabut plang nama tersebut," ujar Imron di Bogor, Senin (22/10/2012).
Ditambahkan dia, pelaku mengaku baru sekali melakukan pengguguran kandungan atau aborsi. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat undang-undang kesehatan, dan perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Pelaku dibekuk jajaran Reserse Kriminal Polres Bogor, Jawa Barat, karena praktik yang dilakukannya selama ini tidak memiliki izin dan melanggar undang-undang kesehatan dan perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Imron Ermawan mengatakan, dalam menjalankan profesinya sebagai bidan anak, pelaku tidak mempunyai izin dari dinas kesehatan.
"Modus pelaku dengan memeasang plang bidan di depan rumahnya yang bisa mengatasi kelahiran. Saat ini, petugas telah mencabut plang nama tersebut," ujar Imron di Bogor, Senin (22/10/2012).
Ditambahkan dia, pelaku mengaku baru sekali melakukan pengguguran kandungan atau aborsi. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat undang-undang kesehatan, dan perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(san)