Kejari endus penyimpangan pencetakan sawah
Senin, 15 Oktober 2012 - 15:13 WIB
Kejari endus penyimpangan pencetakan sawah
A
A
A
Sindonews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng mencium ada yang tidak beres dalam program Bantuan Sosial (Bansos) milik Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispertanak) Bantaeng senilai Rp1,5 miliar.
Proyek yang seharusnya rampung pada Desember 2011 silam, nyatanya hinga kini masih terus berjalan.
Menurut Kepala Seksi Itelijen (Kasi Intel) Kejari Bantaeng Andi Irfan Untung, pihaknya sudah melakukan pengumpulan bukti hingga kasus ini sudah masuk ketingkat penyelidikan.
Dia mengatakan, program tersebut seharusnya sudah rampung pada Desember 2011, namun hingga saat ini, proyek tersebut belum juga rampung. Pencetakan sawah tersebut tersebar di beberapa kecamatan.
Penyidik juga telah memeriksa beberapa pihak terkait, namun, belum bisa menyimpulkan karena masih dilakukan penyelidikan lanjutan.
"Kami masih terus melakukan penelusuran," tegasnya, Senin (15/10/2012).
Sementara itu, Kepala Seksi Perluasan Areal Dispertanak Bantaeng M Nawir, membenarkan penyelidikan proyek pencetakan sawah seluas 200 hektar untuk 12 kelompok tani. Lahan tersebut di Kecamatan Pa’jukukang, Bantaeng, Gantarang Keke, Bisappu, dan Sinoa.
“Memang ada yang belum rampung, yakni di Kelurahan Onto, Kecamatan Bantaeng, Bonto Maccini Kecamatan Sinoa, Bonto Salluang Kecamatan Bisappu,” jelas Nawir.
Kendala yang terjadi saat itu adalah, lokasi lahan di Kelurahan Onto sekira empat hektar, masih ada tanaman warga. Sementara di Bonto Macci dan Bonto Salluang sudah dilakukan pencetakan, hanya saja pematang sawahnya kecil, sehingga tidak sesuai dengan gambar.
Meskipun demikian, pihaknya mengaku dananya masih ada di rekening kelompok tani, dan belum dicairkan. Selain itu, Dispertanak juga tidak bermaksud menahan proses pencairan. Pencairan tahap ke tiga ini, baru dilakukan setelah kelompok tani membuatkan surat pernyataan sanggup mengerjakan dengan baik.
“Anggaran yang tersisa saat ini sekitar Rp275 juta, untuk tiga kelompok tani. Total dana sekitar Rp1,5 miliar yang bersumber dari APBN 2011,” jelas Nawir.
Dana tersebut kata dia 70 persen diperuntukkan untuk biaya cetak sawah, dan 30 persen untuk sarana produksi, seperti bibit, pupuk, dan hand tracktor.
Proyek yang seharusnya rampung pada Desember 2011 silam, nyatanya hinga kini masih terus berjalan.
Menurut Kepala Seksi Itelijen (Kasi Intel) Kejari Bantaeng Andi Irfan Untung, pihaknya sudah melakukan pengumpulan bukti hingga kasus ini sudah masuk ketingkat penyelidikan.
Dia mengatakan, program tersebut seharusnya sudah rampung pada Desember 2011, namun hingga saat ini, proyek tersebut belum juga rampung. Pencetakan sawah tersebut tersebar di beberapa kecamatan.
Penyidik juga telah memeriksa beberapa pihak terkait, namun, belum bisa menyimpulkan karena masih dilakukan penyelidikan lanjutan.
"Kami masih terus melakukan penelusuran," tegasnya, Senin (15/10/2012).
Sementara itu, Kepala Seksi Perluasan Areal Dispertanak Bantaeng M Nawir, membenarkan penyelidikan proyek pencetakan sawah seluas 200 hektar untuk 12 kelompok tani. Lahan tersebut di Kecamatan Pa’jukukang, Bantaeng, Gantarang Keke, Bisappu, dan Sinoa.
“Memang ada yang belum rampung, yakni di Kelurahan Onto, Kecamatan Bantaeng, Bonto Maccini Kecamatan Sinoa, Bonto Salluang Kecamatan Bisappu,” jelas Nawir.
Kendala yang terjadi saat itu adalah, lokasi lahan di Kelurahan Onto sekira empat hektar, masih ada tanaman warga. Sementara di Bonto Macci dan Bonto Salluang sudah dilakukan pencetakan, hanya saja pematang sawahnya kecil, sehingga tidak sesuai dengan gambar.
Meskipun demikian, pihaknya mengaku dananya masih ada di rekening kelompok tani, dan belum dicairkan. Selain itu, Dispertanak juga tidak bermaksud menahan proses pencairan. Pencairan tahap ke tiga ini, baru dilakukan setelah kelompok tani membuatkan surat pernyataan sanggup mengerjakan dengan baik.
“Anggaran yang tersisa saat ini sekitar Rp275 juta, untuk tiga kelompok tani. Total dana sekitar Rp1,5 miliar yang bersumber dari APBN 2011,” jelas Nawir.
Dana tersebut kata dia 70 persen diperuntukkan untuk biaya cetak sawah, dan 30 persen untuk sarana produksi, seperti bibit, pupuk, dan hand tracktor.
(ysw)