Korupsi dana gempa, warga minta Kades dicopot

Kamis, 04 Oktober 2012 - 17:34 WIB
Korupsi dana gempa,...
Korupsi dana gempa, warga minta Kades dicopot
A A A
Sindonews.com – Ratusan warga Desa Cigedug, Kecamatan Cigedug, datangi Gedung DPRD Kabupaten Garut. Mereka menuntut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut mencopot Kepala Desa mereka karena telah menyelewengkan dana bantuan korban gempa.

Tokoh masyarakat Kampung Babakan, Desa Cigedug, Maman Syaifulrahman (72) menuding, kepala desa mereka sudah melakukan tindak korupsi penyaluran dana bagi korban gempa, beras untuk warga miskin (raskin), dan pendistribusian e-KTP.

Di Desa Cigedug terdapat ratusan kepala keluarga (KK) yang menjadi korban gempa beberapa tahun lalu. Namun yang dicatat hanya sekitar 30 Kepala Keluarga (KK).

"Ke-30 KK ini pun hanya menerima dana bantuan 10 persen dari yang seharusnya,” katanya, Kamis (4/10/2012).

Diungkapkan Maman, setiap korban gempa setidaknya berhak menerima bantuan dana mulai Rp8 juta hingga Rp15 juta. Tergantung tingkat kerusakan rumah yang dialami.

Maman mengaku sebagai korban gempa yang seharusnya mendapat Rp10,2 juta tapi sampai sekarang sepeserpun ia tidak menerima. Sebagian korban gempa lainnya mendapat sekira Rp500 ribu hingga Rp1 juta.

Selama ini para korban yang berhak menerima bantuan tersebut sering mendapatkan ancaman dan intimidasi. Ia dan warga korban lainnya terpaksa tidak melaporkan masalah ini karena ancaman tersebut.

Terpisah, Pengawas Inspektorat Kabupaten Garut Indra Satria menjelaskan, telah menerima keluhan dari warga dan telah melakukan pemeriksaan ke Desa Cigedug.

“Hanya 20 dari 30 korban saja yang bisa memberi keterangan. Coba saja, bila saat itu yang 10 korban lainnya ikut memberikan keterangan, bisa didapat angka dugaan korupsinya,” jelasnya.

Indra tidak dapat menjanjikan target waktu penyelesaian laporan ratusan warga ini. Yang jelas, Inspektorat Kabupaten Garut masih melakukan penyelidikan.

Sementara itu, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Garut Elka Nurhakimah mengatakan, baru bisa memproses pencopotan jika inspektorat bisa membuktikan kesalahan kepala desa tersebut.

“Setelah SK pemberhentian tugas turun, baru jabatannya bisa dicopot," tandasnya.
(ysw)
Berita Terkait
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Korupsi Proyek Jalan...
Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Usut Dugaan Korupsi,...
Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
Kejati Malut Tetapkan...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Berita Terkini
Aiptu N yang Siksa Istri...
Aiptu N yang Siksa Istri Siri Ternyata Positif Konsumsi Sabu
1 jam yang lalu
Fenomena Super New Moon,...
Fenomena Super New Moon, BMKG: Waspadai Banjir Rob pada Hari Ini hingga 22 Juli 2026
2 jam yang lalu
Mendagri Beri Apresiasi...
Mendagri Beri Apresiasi pada Warga, Jembatan Enang-Enang Akan Diperkuat
10 jam yang lalu
Petugas Bea Cukai Pekanbaru...
Petugas Bea Cukai Pekanbaru Gugur saat Jalankan Tugas Pengawasan di Perairan Siak
13 jam yang lalu
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
14 jam yang lalu
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
15 jam yang lalu
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved