Tiga pelaku judi online diringkus
Kamis, 04 Oktober 2012 - 13:23 WIB
Tiga pelaku judi online diringkus
A
A
A
Sindonews.com – Tiga tersangka bandar judi online yang beroperasi di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) diringkus petugas Satreskrim Polres Polman. Ketiganya ditangkap saat melakukan tranksaksi.
Kasat Rekrim Polres Polman AKP Wahyudi Rahman mengatakan ketiga tersangka yang ditangkap yakni HD, IR dan RA. Selain mengamankan ketiga tersangka, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti di antaranya, satu unit laptop, satu buah kalkulator, kertas rekapan, buku rekening, tiga buah telepon seluler (polsel), serta uang tunai Rp353 ribu.
“Ketiganya diringkus saat mereka hendak malakukan tranksaksi,” ujar Wahyudi Rahman menjelaskan di Mapolres Polman, Kamis (4/10/2012).
Dikatakan Wahyudi, dalam melakukan aksinya, ketiga pelaku yang ditangkap itu memiliki peran yang berbeda. Misalnya, HD, berperan sebagai bandar di Kecamatan Wonomulyo. HD juga sekaligus yang bertugas mengirim data-data ke pusatnya sekaligus melakukan transfer dana dari hasil penjualan.
Selanjutnya, IR bertugas sebagai perekap dari hasil penjualan kupon putih yang dilakukan. Sementara itu, RA merupakan tersangka yang kedapatan melakukan pemasangan saat dilakukan penggerebekan. Dari hasil pengakuan tersangka HD, aksi judi online tersebut memiliki omzet mencapai puluhan juta rupiah per hari.
“Hasil penjualannya kemudian ia transfer ke bos mereka yang ada di Jakarta,” jelas Wahyudi.
Akibat tindakan tersebut, ketiga tersangka dikenakan pelanggaran pasal 303 KUHP dan 303 pis tindak pidana perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara.
Kasat Rekrim Polres Polman AKP Wahyudi Rahman mengatakan ketiga tersangka yang ditangkap yakni HD, IR dan RA. Selain mengamankan ketiga tersangka, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti di antaranya, satu unit laptop, satu buah kalkulator, kertas rekapan, buku rekening, tiga buah telepon seluler (polsel), serta uang tunai Rp353 ribu.
“Ketiganya diringkus saat mereka hendak malakukan tranksaksi,” ujar Wahyudi Rahman menjelaskan di Mapolres Polman, Kamis (4/10/2012).
Dikatakan Wahyudi, dalam melakukan aksinya, ketiga pelaku yang ditangkap itu memiliki peran yang berbeda. Misalnya, HD, berperan sebagai bandar di Kecamatan Wonomulyo. HD juga sekaligus yang bertugas mengirim data-data ke pusatnya sekaligus melakukan transfer dana dari hasil penjualan.
Selanjutnya, IR bertugas sebagai perekap dari hasil penjualan kupon putih yang dilakukan. Sementara itu, RA merupakan tersangka yang kedapatan melakukan pemasangan saat dilakukan penggerebekan. Dari hasil pengakuan tersangka HD, aksi judi online tersebut memiliki omzet mencapai puluhan juta rupiah per hari.
“Hasil penjualannya kemudian ia transfer ke bos mereka yang ada di Jakarta,” jelas Wahyudi.
Akibat tindakan tersebut, ketiga tersangka dikenakan pelanggaran pasal 303 KUHP dan 303 pis tindak pidana perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara.
(azh)