Pasutri korupsi, ditahan berbeda
Kamis, 27 September 2012 - 15:35 WIB
Pasutri korupsi, ditahan berbeda
A
A
A
Sindonews.com – Pasangan suami-istri (Pasutri) yakni Nurhadi anggota DPRD Bojonegoro, dengan Munjiatun, Kepala Desa Sambong, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, ditahan karena tersangkut perkara dugaan korupsi dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Tahun 2010 senilai Rp127 juta.
Kendati mereka menghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Bojonegoro, namun tahanan keduanya dipisahkan. Bahkan pertemuan pasutri ini dibatasi, mereka hanya boleh bertemu jika ada keluarga yang membesuknya.
Nurhadi, anggota DPRD dari PKNU kini menghuni ruang Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) No.04 di dalam kompleks bui. Ia satu ruangan dengan tujuh penghuni lainnya.
Sedangkan istrinya, Munjiatun, ditempatkan di ruang blok C yakni ruangan khusus tahanan dan napi perempuan.
“Meski sama-sama menghuni bui, keduanya tidak dicampur,” ujar Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Bojonegoro, Hendra Eka Putra, Kamis (27/9/2012).
Ruangan tahanan dan napi perempuan dengan laki-laki memang dipisah. Ruangan untuk tahanan dan napi perempuan berada di depan di dalam kompleks bui, sedangkan ruangan untuk tahanan dan napi perempuan berada di belakang.
Pasangan Nurhadi-Munjiatun itu juga masih mempunyai bayi berumur tiga bulan. Pihak LP Kelas II A Bojonegoro akan membolehkan Munjiatun mengasuh anaknya itu bila memang perlu.
“Kami membolehkan kalau anaknya yang masih kecil itu diasuh di bui,” ujar Hendra.
Pasangan Nurhadi-Munjiatun ini masih menunggu proses sidang perkara dugaan korupsi dana Jasmas di Desa Sambong, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro senilai Rp127 juta.
Pihak Kejaksaan Negeri Bojonegoro menduga proyek dana Jasmas untuk pembangunan kantor balai desa, masjid, dan poliklinik tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Nurhadi saat ditemui di ruang Mapenaling mengatakan ia akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. “Saya ikuti proses hukum ini. Meski sebetulnya saya merasa tidak bersalah dalam perkara ini,” ucapnya pelan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Tugas Utoto, mengatakan, berkas perkara dugaan korupsi dana Jasmas dengan tersangka Munjiatun dan Nurhadi itu akan dipisah. “Berkas perkaranya dipecah,” ujar Tugas Utoto.
Ia mengatakan, pihak Kejaksaan akan memeriksa kembali penyaluran dana Jasmas tahun 2010 di Kabupaten Bojonegoro. Total dana Jasmas yang disalurkan pada sejumlah kelompok penerima saat itu mencapai Rp33 miliar.
Kendati mereka menghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Bojonegoro, namun tahanan keduanya dipisahkan. Bahkan pertemuan pasutri ini dibatasi, mereka hanya boleh bertemu jika ada keluarga yang membesuknya.
Nurhadi, anggota DPRD dari PKNU kini menghuni ruang Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) No.04 di dalam kompleks bui. Ia satu ruangan dengan tujuh penghuni lainnya.
Sedangkan istrinya, Munjiatun, ditempatkan di ruang blok C yakni ruangan khusus tahanan dan napi perempuan.
“Meski sama-sama menghuni bui, keduanya tidak dicampur,” ujar Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Bojonegoro, Hendra Eka Putra, Kamis (27/9/2012).
Ruangan tahanan dan napi perempuan dengan laki-laki memang dipisah. Ruangan untuk tahanan dan napi perempuan berada di depan di dalam kompleks bui, sedangkan ruangan untuk tahanan dan napi perempuan berada di belakang.
Pasangan Nurhadi-Munjiatun itu juga masih mempunyai bayi berumur tiga bulan. Pihak LP Kelas II A Bojonegoro akan membolehkan Munjiatun mengasuh anaknya itu bila memang perlu.
“Kami membolehkan kalau anaknya yang masih kecil itu diasuh di bui,” ujar Hendra.
Pasangan Nurhadi-Munjiatun ini masih menunggu proses sidang perkara dugaan korupsi dana Jasmas di Desa Sambong, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro senilai Rp127 juta.
Pihak Kejaksaan Negeri Bojonegoro menduga proyek dana Jasmas untuk pembangunan kantor balai desa, masjid, dan poliklinik tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Nurhadi saat ditemui di ruang Mapenaling mengatakan ia akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. “Saya ikuti proses hukum ini. Meski sebetulnya saya merasa tidak bersalah dalam perkara ini,” ucapnya pelan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Tugas Utoto, mengatakan, berkas perkara dugaan korupsi dana Jasmas dengan tersangka Munjiatun dan Nurhadi itu akan dipisah. “Berkas perkaranya dipecah,” ujar Tugas Utoto.
Ia mengatakan, pihak Kejaksaan akan memeriksa kembali penyaluran dana Jasmas tahun 2010 di Kabupaten Bojonegoro. Total dana Jasmas yang disalurkan pada sejumlah kelompok penerima saat itu mencapai Rp33 miliar.
(ysw)