Korupsi dana Jasmas, anggota DPRD Bojonegoro ditahan

Rabu, 26 September 2012 - 04:10 WIB
Korupsi dana Jasmas,...
Korupsi dana Jasmas, anggota DPRD Bojonegoro ditahan
A A A
Sindonews.com – Setelah diperiksa selama 30 menit, Nurhadi anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro akhirnya ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) di Desa Sambong, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro senilai Rp127 juta.

Nurhadi, anggota Dewan dari PKNU itu semula dipanggil untuk yang kedua kalinya sebagai saksi oleh pihak Kejari Bojonegoro. Namun, setelah menjalani pemeriksaan selama setengah jam di kantor Kejari Bojonegoro Jalan RA Kartini, pihak penyidik kemudian menetapkan ia sebagai tersangka.

Sementara itu, Kepala Desa Sambong, Munjiatun, yang juga istri Nurhadi telah lebih dulu ditahan oleh pihak Kejaksaan pada Senin 10 September 2012 lalu. Dengan begitu, pasangan suami-istri yang terjerat perkara dugaan korupsi itu kini sama-sama ditahan di bui.

Menurut Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro, Nusirwan Sahrul, sebelumnya Nurhadi memang diperiksa sebagai saksi. Namun, berdasarkan bukti dan keterangan yang cukup akhirnya penyidik memutuskan Nurhadi sebagai tersangka. “Nurhadi langsung ditahan demi kelancaran penyidikan,” ujar Nusirwan Sahrul, Selasa (25/9/2012).

Beberapa hal yang menjadi pertimbangan penahanan yakni tersangka diduga kuat ikut serta memberikan kesempatan melakukan tindak pidana korupsi. Selain itu, secara sengaja membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif dalam proyek Jasmas di Desa Sambong yang meliputi pembangunan kantor balai desa, pembangunan masjid, dan polindes.

Menurut Nusirwan, Nurhadi diketahui sebagai pengusul dalam program Jasmas di Desa Sambong tersebut. Ia diduga kuat mengetahui aliran dana dan berupaya menghalangi proses hukum dengan membuat LPJ baru. “Tersangka berusaha membuat LPJ ganda untuk menutupi kasus dugaan korupsi itu,” ujarnya.

Sementara itu, Nurhadi saat digiring ke LP Kelas II A Bojonegoro tampak hanya diam dan enggan memberikan komentar. Ia hanya melambaikan tangan menutupi wajah dari jepretan kamera.

Sebelumnya ia mengaku tidak bersalah dalam perkara dugaan korupsi Jasmas itu. Sebab, ia mengaku hanya sebagai pembawa aspirasi masyarakat. “Saya tidak bersalah. Dalam perkara itu, saya hanya membawa aspirasi masyarakat,” ujarnya.

Program Jasmas di Kabupaten Bojonegoro tahun 2010 itu dilaksanakan di sejumlah desa. Total dana yang dipakai untuk program Jasmas senilai Rp33 miliar. Ada ratusan kelompok penerima dana Jasmas itu yang tersebar di 27 kecamatan di Bojonegoro.
(ysw)
Berita Terkait
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Korupsi Proyek Jalan...
Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Usut Dugaan Korupsi,...
Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
Kejati Malut Tetapkan...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Berita Terkini
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
12 menit yang lalu
Dukung Nanik S Deyang...
Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, APJI Harap Tata Kelola Program MBG Dibenahi
24 menit yang lalu
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Sore Ini, Luncurkan 1.200 Meter Abu Vulkanik
40 menit yang lalu
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
1 jam yang lalu
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
1 jam yang lalu
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
1 jam yang lalu
Infografis
18 Negara dengan Gaji...
18 Negara dengan Gaji Anggota DPR Tertinggi di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved