Korupsi dana Jasmas, anggota DPRD Bojonegoro ditahan
Rabu, 26 September 2012 - 04:10 WIB
Korupsi dana Jasmas, anggota DPRD Bojonegoro ditahan
A
A
A
Sindonews.com – Setelah diperiksa selama 30 menit, Nurhadi anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro akhirnya ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) di Desa Sambong, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro senilai Rp127 juta.
Nurhadi, anggota Dewan dari PKNU itu semula dipanggil untuk yang kedua kalinya sebagai saksi oleh pihak Kejari Bojonegoro. Namun, setelah menjalani pemeriksaan selama setengah jam di kantor Kejari Bojonegoro Jalan RA Kartini, pihak penyidik kemudian menetapkan ia sebagai tersangka.
Sementara itu, Kepala Desa Sambong, Munjiatun, yang juga istri Nurhadi telah lebih dulu ditahan oleh pihak Kejaksaan pada Senin 10 September 2012 lalu. Dengan begitu, pasangan suami-istri yang terjerat perkara dugaan korupsi itu kini sama-sama ditahan di bui.
Menurut Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro, Nusirwan Sahrul, sebelumnya Nurhadi memang diperiksa sebagai saksi. Namun, berdasarkan bukti dan keterangan yang cukup akhirnya penyidik memutuskan Nurhadi sebagai tersangka. “Nurhadi langsung ditahan demi kelancaran penyidikan,” ujar Nusirwan Sahrul, Selasa (25/9/2012).
Beberapa hal yang menjadi pertimbangan penahanan yakni tersangka diduga kuat ikut serta memberikan kesempatan melakukan tindak pidana korupsi. Selain itu, secara sengaja membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif dalam proyek Jasmas di Desa Sambong yang meliputi pembangunan kantor balai desa, pembangunan masjid, dan polindes.
Menurut Nusirwan, Nurhadi diketahui sebagai pengusul dalam program Jasmas di Desa Sambong tersebut. Ia diduga kuat mengetahui aliran dana dan berupaya menghalangi proses hukum dengan membuat LPJ baru. “Tersangka berusaha membuat LPJ ganda untuk menutupi kasus dugaan korupsi itu,” ujarnya.
Sementara itu, Nurhadi saat digiring ke LP Kelas II A Bojonegoro tampak hanya diam dan enggan memberikan komentar. Ia hanya melambaikan tangan menutupi wajah dari jepretan kamera.
Sebelumnya ia mengaku tidak bersalah dalam perkara dugaan korupsi Jasmas itu. Sebab, ia mengaku hanya sebagai pembawa aspirasi masyarakat. “Saya tidak bersalah. Dalam perkara itu, saya hanya membawa aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Program Jasmas di Kabupaten Bojonegoro tahun 2010 itu dilaksanakan di sejumlah desa. Total dana yang dipakai untuk program Jasmas senilai Rp33 miliar. Ada ratusan kelompok penerima dana Jasmas itu yang tersebar di 27 kecamatan di Bojonegoro.
Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) di Desa Sambong, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro senilai Rp127 juta.
Nurhadi, anggota Dewan dari PKNU itu semula dipanggil untuk yang kedua kalinya sebagai saksi oleh pihak Kejari Bojonegoro. Namun, setelah menjalani pemeriksaan selama setengah jam di kantor Kejari Bojonegoro Jalan RA Kartini, pihak penyidik kemudian menetapkan ia sebagai tersangka.
Sementara itu, Kepala Desa Sambong, Munjiatun, yang juga istri Nurhadi telah lebih dulu ditahan oleh pihak Kejaksaan pada Senin 10 September 2012 lalu. Dengan begitu, pasangan suami-istri yang terjerat perkara dugaan korupsi itu kini sama-sama ditahan di bui.
Menurut Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro, Nusirwan Sahrul, sebelumnya Nurhadi memang diperiksa sebagai saksi. Namun, berdasarkan bukti dan keterangan yang cukup akhirnya penyidik memutuskan Nurhadi sebagai tersangka. “Nurhadi langsung ditahan demi kelancaran penyidikan,” ujar Nusirwan Sahrul, Selasa (25/9/2012).
Beberapa hal yang menjadi pertimbangan penahanan yakni tersangka diduga kuat ikut serta memberikan kesempatan melakukan tindak pidana korupsi. Selain itu, secara sengaja membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif dalam proyek Jasmas di Desa Sambong yang meliputi pembangunan kantor balai desa, pembangunan masjid, dan polindes.
Menurut Nusirwan, Nurhadi diketahui sebagai pengusul dalam program Jasmas di Desa Sambong tersebut. Ia diduga kuat mengetahui aliran dana dan berupaya menghalangi proses hukum dengan membuat LPJ baru. “Tersangka berusaha membuat LPJ ganda untuk menutupi kasus dugaan korupsi itu,” ujarnya.
Sementara itu, Nurhadi saat digiring ke LP Kelas II A Bojonegoro tampak hanya diam dan enggan memberikan komentar. Ia hanya melambaikan tangan menutupi wajah dari jepretan kamera.
Sebelumnya ia mengaku tidak bersalah dalam perkara dugaan korupsi Jasmas itu. Sebab, ia mengaku hanya sebagai pembawa aspirasi masyarakat. “Saya tidak bersalah. Dalam perkara itu, saya hanya membawa aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Program Jasmas di Kabupaten Bojonegoro tahun 2010 itu dilaksanakan di sejumlah desa. Total dana yang dipakai untuk program Jasmas senilai Rp33 miliar. Ada ratusan kelompok penerima dana Jasmas itu yang tersebar di 27 kecamatan di Bojonegoro.
(ysw)