Biaya perjalanan dinas di Cianjur diduga dikorupsi
Kamis, 13 September 2012 - 02:52 WIB
Biaya perjalanan dinas di Cianjur diduga dikorupsi
A
A
A
Sindonews.com - Bendahara pengeluaran di Kantor Dinas Perpajakan Kabupaten Cianjur Syarif Hidayat menjalani sidang dakwaan korupsi perjalanan dinas di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Syarif diduga terlibat kasus korupsi perjalanan dinas di Kabupaten Cianjur.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Devianti menyebutkan dari 70 pegawai yang wajib dibayarkan biaya perjalanan dinasnya, Syarif diduga rugikan Rp 614,9 juta.
"Anggaran perjalanan dinas pada tahun 2009 itu sebesar Rp 1,095 miliar untuk dialokasikan bagi 70 pegawai. Tapi rata-rata masing-masing pegawai hanya diberi Rp 430 ribu," kata Devianti di Ruang IV PN Bandung usai sidang, Rabu (12/9/2012).
Sisa dana yang terhitung oleh auditor investigasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat senilai Rp 614,9 juta. "Jadi itu tidak dibayarkannya sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA). Dalam pencairannya, dia memotong 25-50 persen pada setiap pegawai," ucap Devianti.
Perbuatannya juga disebut melanggar Peraturan Bupati Cianjur pada 2009, yang mengatur tentang tugas pokok dan fungsinya. Alih-alih menyalurkan dana biaya perjalanan dinas, aliran dana itu masuk ke kas keperluan pribadi Syarif.
"Di antaranya buat mebagikaan THR (tunjangan hari raya) Rp 31 juta, cicilan kredit ke BPR (Bank Perkreditan Rakyat) Rp 325,5 juta, koordinasi perwakilan di DPRD Rp26 juta, koordinasi dengan Ifan Rp172 juta, pembayaran kredit Rp45,4 juta," ujarnya.
Akan tetapi jaksa juga menyidik pengeluaran tanpa bukti ada sebesar Rp94,3 juta. Syarif pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang no. 31/1999 sebagaimana telah diubah pada UU no.21/2001 tentang antikorupsi, jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara
Selain itu dia didakwa subsider Pasal 3 Undang-undang antikorupsi tentang penyalahgunaan wewenang dan merugikan keuangan negara atau korporasi. Kuasa hukum terdakwa Singap Pangaribuan pun langsung mengajukan eksepsi dan hakim ketua majelis Heri Sutanto menjadwalkan sidang lanjutan berlangsung Rabu 19 September mendatang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Devianti menyebutkan dari 70 pegawai yang wajib dibayarkan biaya perjalanan dinasnya, Syarif diduga rugikan Rp 614,9 juta.
"Anggaran perjalanan dinas pada tahun 2009 itu sebesar Rp 1,095 miliar untuk dialokasikan bagi 70 pegawai. Tapi rata-rata masing-masing pegawai hanya diberi Rp 430 ribu," kata Devianti di Ruang IV PN Bandung usai sidang, Rabu (12/9/2012).
Sisa dana yang terhitung oleh auditor investigasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat senilai Rp 614,9 juta. "Jadi itu tidak dibayarkannya sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA). Dalam pencairannya, dia memotong 25-50 persen pada setiap pegawai," ucap Devianti.
Perbuatannya juga disebut melanggar Peraturan Bupati Cianjur pada 2009, yang mengatur tentang tugas pokok dan fungsinya. Alih-alih menyalurkan dana biaya perjalanan dinas, aliran dana itu masuk ke kas keperluan pribadi Syarif.
"Di antaranya buat mebagikaan THR (tunjangan hari raya) Rp 31 juta, cicilan kredit ke BPR (Bank Perkreditan Rakyat) Rp 325,5 juta, koordinasi perwakilan di DPRD Rp26 juta, koordinasi dengan Ifan Rp172 juta, pembayaran kredit Rp45,4 juta," ujarnya.
Akan tetapi jaksa juga menyidik pengeluaran tanpa bukti ada sebesar Rp94,3 juta. Syarif pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang no. 31/1999 sebagaimana telah diubah pada UU no.21/2001 tentang antikorupsi, jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara
Selain itu dia didakwa subsider Pasal 3 Undang-undang antikorupsi tentang penyalahgunaan wewenang dan merugikan keuangan negara atau korporasi. Kuasa hukum terdakwa Singap Pangaribuan pun langsung mengajukan eksepsi dan hakim ketua majelis Heri Sutanto menjadwalkan sidang lanjutan berlangsung Rabu 19 September mendatang.
(azh)