Satpom Lanud SIM gagalkan illegal logging
Sabtu, 08 September 2012 - 22:32 WIB

Satpom Lanud SIM gagalkan illegal logging
A
A
A
Sindonews.com - Satuan Polisi Militer (Satpom) Lanud Sultan Iskandar Muda (SIM) di Aceh, mengagalkan aksi penebangan liar (ilegal loging) di wilayah Air Weapon Ring (AWR) kawasan Saree, Aceh Besar. 10 orang pelaku ditangkap saat melakukan penebangan di daerah hutan lindung Taman Hutan Raya (Tahura).
Petugas menahan empat kubik kayu serta tiga sensaw yang digunakan pelaku. Menurut Danlanud Sultan Iskandar Muda, Kolonel Supri Abu, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas penebangan liar. “Saat patroli kita mendengar bunyi sensaw, kita menemukan sejumlah orang sedang menebang kayu,” kata Supri.
Tujuh dari sepuluh pelaku merupakan remaja yang belum genap berusia 20 tahun. Para pelaku beserta barang bukti yang ditangkap kemarin diserahkan ke Polres Aceh Besar untuk penyidikan lebih lanjut.
“Anak-anak akan diproses sesuai ketentuan berlaku termasuk Undang-undang perlindungan anak,” jelas Wakapolres Aceh Besar, Kompol Willy Abdillah.
Pelaku dijerat undang-undang No 41 tahun 1999 tentang kehutanan diancam pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 5 Milyar. “Melanggar pasal 50 ayat tiga yang menyatakan dilarang menebang pohon tanpa izin pejabat berwenang,” kata Supri.
AWR Saree merupakan kawasan hutan lindung untuk latihan penembakan pesawat tempur. Di lokasi aparat memajang larangan menebang hutan, namun sebagian dari pelaku saat penyelidikan mengaku mengetahui itu hutan lindung.
Petugas menahan empat kubik kayu serta tiga sensaw yang digunakan pelaku. Menurut Danlanud Sultan Iskandar Muda, Kolonel Supri Abu, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas penebangan liar. “Saat patroli kita mendengar bunyi sensaw, kita menemukan sejumlah orang sedang menebang kayu,” kata Supri.
Tujuh dari sepuluh pelaku merupakan remaja yang belum genap berusia 20 tahun. Para pelaku beserta barang bukti yang ditangkap kemarin diserahkan ke Polres Aceh Besar untuk penyidikan lebih lanjut.
“Anak-anak akan diproses sesuai ketentuan berlaku termasuk Undang-undang perlindungan anak,” jelas Wakapolres Aceh Besar, Kompol Willy Abdillah.
Pelaku dijerat undang-undang No 41 tahun 1999 tentang kehutanan diancam pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 5 Milyar. “Melanggar pasal 50 ayat tiga yang menyatakan dilarang menebang pohon tanpa izin pejabat berwenang,” kata Supri.
AWR Saree merupakan kawasan hutan lindung untuk latihan penembakan pesawat tempur. Di lokasi aparat memajang larangan menebang hutan, namun sebagian dari pelaku saat penyelidikan mengaku mengetahui itu hutan lindung.
(azh)