Kualitas lingkungan hidup, kerusakannya capai 40-50%
Kamis, 06 September 2012 - 08:55 WIB
Kualitas lingkungan hidup, kerusakannya capai 40-50%
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melansir tingkat kerusakan lingkungan di Indonesia mengalami peningkatan setiap tahun. Kerusakan itu bahkan sudah mencapai 40–50 persen dari luas wilayah Indonesia sekitar 190 juta hektare.
Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya mengungkapkan, kerusakan lingkungan mulai terlihat saat pemberlakuan otonomi daerah.
Kewenangan penanganan lingkungan ada di tangan pemerintah provinsi dan kabupaten/ kota. Ancaman kerusakan terutama dapat terlihat dengan perizinan yang dikeluarkan pemerintahan setempat yang kurang bersahabat dengan lingkungan.
Kondisi ini diperparah dengan tidak ada pengendalian lingkungan dengan baik.
“Sulit menemukan lembaga yang berdiri independen di instansi pemerintah. Biasanya hanya melekat sebagai kepala seksi di instansi tertentu,” ungkap Kambuaya saat membuka sosialisasi antikorupsi di Makassar kemarin.
Akibat masalah tersebut, tingkat indeks kualitas lingkungan hidup (IKLH) di Indonesia masih rendah, sebagian besar wilayah provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia tidak memenuhi standar lingkungan hidup. Jika mengacu pada IKLH, standar mutu harus mencapai 80-90 persen.
“Tapi, masih banyak yang mencapai hanya 50 persen,” katanya.
Dari data KLH pada 2009-2010, jika indeks dihitung menurut kepulauan (pulau-pulau besar), Pulau Sulawesi mempunyai nilai indeks tertinggi dan Pulau Jawa terendah.
Pulau Jawa, IKLH pada 2010 mencapai 59,82 persen, pada 2009 54,41 persen sementara Pulau Sulawesi IKLH pada 2010 77,21 persen, dan pada 2009 75,40 persen.
Untuk itu, pihaknya akan mengevaluasi daerah-daerah yang mampu memanfaatkan dana yang dikucurkan KLH secara efektif dalam upaya perbaikan lingkungan hidup.
“Meskipun dana kita kecil hanya Rp800 miliar per tahun, program harus jelas sehingga daerah yang kurang mampu memaksimalkan anggaran akan kita kurangi pengucuran anggarannya,” katanya.
Sementara itu, Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo mengungkapkan, Pemprov Sulsel adalah pemerintahan yang prolingkungan. Hal ini dibuktikan dengan penanaman pohon 125 juta pohon dalam kurun waktu tiga tahun.
Tidak hanya itu, di setiap proyek Pemprov juga mewajibkan setiap perusahaan atau kontraktor untuk melakukan penanaman pohon.
“Kami siap memback up segala program KLH dan kami mengimbau agar KLH mengeluarkan surat edaran agar setiap proyek memang harus ada kewajiban penanaman pohonnya,” ungkap Syahrul.
Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya mengungkapkan, kerusakan lingkungan mulai terlihat saat pemberlakuan otonomi daerah.
Kewenangan penanganan lingkungan ada di tangan pemerintah provinsi dan kabupaten/ kota. Ancaman kerusakan terutama dapat terlihat dengan perizinan yang dikeluarkan pemerintahan setempat yang kurang bersahabat dengan lingkungan.
Kondisi ini diperparah dengan tidak ada pengendalian lingkungan dengan baik.
“Sulit menemukan lembaga yang berdiri independen di instansi pemerintah. Biasanya hanya melekat sebagai kepala seksi di instansi tertentu,” ungkap Kambuaya saat membuka sosialisasi antikorupsi di Makassar kemarin.
Akibat masalah tersebut, tingkat indeks kualitas lingkungan hidup (IKLH) di Indonesia masih rendah, sebagian besar wilayah provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia tidak memenuhi standar lingkungan hidup. Jika mengacu pada IKLH, standar mutu harus mencapai 80-90 persen.
“Tapi, masih banyak yang mencapai hanya 50 persen,” katanya.
Dari data KLH pada 2009-2010, jika indeks dihitung menurut kepulauan (pulau-pulau besar), Pulau Sulawesi mempunyai nilai indeks tertinggi dan Pulau Jawa terendah.
Pulau Jawa, IKLH pada 2010 mencapai 59,82 persen, pada 2009 54,41 persen sementara Pulau Sulawesi IKLH pada 2010 77,21 persen, dan pada 2009 75,40 persen.
Untuk itu, pihaknya akan mengevaluasi daerah-daerah yang mampu memanfaatkan dana yang dikucurkan KLH secara efektif dalam upaya perbaikan lingkungan hidup.
“Meskipun dana kita kecil hanya Rp800 miliar per tahun, program harus jelas sehingga daerah yang kurang mampu memaksimalkan anggaran akan kita kurangi pengucuran anggarannya,” katanya.
Sementara itu, Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo mengungkapkan, Pemprov Sulsel adalah pemerintahan yang prolingkungan. Hal ini dibuktikan dengan penanaman pohon 125 juta pohon dalam kurun waktu tiga tahun.
Tidak hanya itu, di setiap proyek Pemprov juga mewajibkan setiap perusahaan atau kontraktor untuk melakukan penanaman pohon.
“Kami siap memback up segala program KLH dan kami mengimbau agar KLH mengeluarkan surat edaran agar setiap proyek memang harus ada kewajiban penanaman pohonnya,” ungkap Syahrul.
(lns)