Mabuk, pelajar rusak pos polisi

Rabu, 05 September 2012 - 16:04 WIB
Mabuk, pelajar rusak...
Mabuk, pelajar rusak pos polisi
A A A
Sindonews.com - Pelaku perusak pos polisi pada 1 September 2012 di Bali akhirnya tertangkap polisi. Pelaku perusakan tersebut merupakan kelompok pelajar. Para pelaku mengaku merusak pos polisi lantaran pengaruh alkohol.

Sekelompok pelajar ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi perusakan sebuah mobil dan Pos Polisi di Denpasar beberapa waktu lalu. Mereka berdalih aksi perusakan dilakukan karena mabuk.

Pengakuan beberapa pelajar tersebut didapat setelah polisi melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku perusakan pada Sabtu lalu 1 September 2012.

"Empat orang sudah kami ditetapkan sebagai tersangka karena berdasar keterangan saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara," ungkap Kasubag Humas Polresta Denpasar AKP Ida Bagus Sarjana dalam keterengan resminya, Rabu (5/9/2012).

Keempat tersangka yang berusia di bawah 18 tahun, masing-masing BPT (18) pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Denpasar, JRM (14) pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP), NB (14) seorang pelajar SMP, dan AY (16) pelajar SMK.

Sarjana mengungkapkan, pengakuan keempat tersangka, aksi mereka bukan dimaksudkan untuk memusuhi polisi ataupun balas dendam.

"Mereka berani melakukan itu karena di bawah pengaruh minuman beralkohol," kata Sarjana.
Mereka lebih dahulu menggelar pesta miras sebelum melakukan aksi perusakan di sejumlah tempat termasuk Pos Polisi.

Dari barang bukti yang disita petugas, di antaranya tiga pecahan batu, pecahan kaca mobil, pecahan kaca pos polisi, serta satu unit sepeda motor.

Sarjana menceritakan, peristiwa brutal para pelajar dilakukan pada Sabtu 1 September malam sekira pukul 20.30 WITA. Saat itu, sekelompok pelajar berkumpul mengadakan pesta minuman keras di Jalan Gurita Denpasar.

Usai pesta minum, mereka mengendarai sepeda motor bergerak menuju Jalan Tukad Yeh Aya dan melempar sebuah mobil yang melintas. Mereka berhenti di sebuah pertokoan kosong untuk kembali menggelar pesta miras di Jalan Tukad Batanghari.

Aksi anarkis kembali dilakukan dengan melempari dua mobil di Jalan Waturenggong dan di depan sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Raya Sesetan.

"Ada Pos Polisi di pertigaan Jalan Pulau Saelus Sesetan Denpasar yang ikut dirusak para tersangka," imbuhnya.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat pasal 170 junto 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. Mengingat para tersangka masih di bawah umur, polisi juga bakal menjeratnya dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
(azh)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5795 seconds (0.1#10.24)