Kodam V Brawijaya ambil alih rumah warga

Rabu, 05 September 2012 - 15:38 WIB
Kodam V Brawijaya ambil...
Kodam V Brawijaya ambil alih rumah warga
A A A
Sindonews.com - Delapan rumah warga sipil di Pemukiman Taman Hayam Wuruk, Surabaya, Jawa Timur (Jatim) kembali dimabil alih oleh Kodam V Brawijaya. Tiga orang warga sipil dilaporkan terluka akibat dipukul oleh Anggota TNI.

Selain mengosongkan rumah warga, anggota TNI Kodam V Brawijaya ini juga merobohkan pendopo yang dibangun oleh warga. Salah seorang warga, Era, mengatakan dirinya dipukul saat anggota TNI tengah mengambil alih rumahnya.

Era mengalami luka lebam di dagu dan kepalanya. Sedangkan salah seorang warga lainnya, Miki mengalami memar di kepala dan lengan kirinya.

"Saya sempat melapor ke polisi, namun ditolak. Alasan anggota polisi, laporan terkait anggota TNI merupakan wewenang Polisi Militer (POM)," ujar Era menjelaskan kepada wartawan, Rabu (5/9/2012).

Dari versi warga, rumah-rumah di atas lahan seluas sekitar 1,6 hektare ini merupakan hasil jerih payah warga. Di Taman Hayam Wuruk ada 42 keluarga.

Pada 2008, warga mengajukan permohonan hak milik pada Badan Pertanahan (BPN) Surabaya dengan lebih dulu menanyakan status tanah.

BPN menyatakan tanah itu adalah tanah hegendom (peninggalan kolonial belanda). Jika warga mau membuat sertifikat bisa mengajukan dengan persyaratan bukti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), air, listrik.

"Akan tetapi, BPN Surabaya menyurati warga tidak bisa mengeluarkan sertifikat karena ada intervensi dari Kodam V Brawijaya. Warga menggugat surat BPN itu. Akan tetapi tiba-tiba Kodam V Brawijaya masuk dan minta jadi tergugat.

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah menolak permohonan penggugat (warga) sekaligus menolak eksepsi tergugat. Warga pun mengajukan banding me Mahkamah agung (MA). Setelah melakukan banding, MA memutuskan hal yang sama, yaitu menguatkan putusan PTUN.

Kepala Dinas Penerangan Kodam V Brawijaya Letkol Arm Totok Sugiarto mengatakan, pengosongan itu dilandasi putusan MA yang menguatkan putusan PTUN. Putusan itu menolak gugatan warga sebagai pemohon sekaligus menolak eksepsi Kodam sebagai tergugat.

"Enggak ada aksi pengosongan rumah sampai anarkis. Semua berjalan lancar. Target kami yakni mengosongkan 23 rumah dan baru 16 rumah yang dikuasai," paparnya.
(azh)
Berita Terkait
Akses Jalan Ditutup,...
Akses Jalan Ditutup, Warga RW 013 Desak CMNP Cari Solusi atau Hadapi Demonstrasi
Gegara Sengketa Lahan,...
Gegara Sengketa Lahan, Warga di Bone Sabit Tetangga Hingga Tewas
Sejumlah Warga Laporkan...
Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah ke Polisi
Korban Penipuan Tanah...
Korban Penipuan Tanah Bingung Tak Diberi Kabar Persidangan
Ganti Rugi Tanah Ulayat...
Ganti Rugi Tanah Ulayat untuk Pembangunan Bandara Siboru Belum Tuntas
Lahan Dicaplok Perusahaan,...
Lahan Dicaplok Perusahaan, Petani Desa Dayun Sambangi Istana Merdeka
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
1 jam yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
1 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
1 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
1 jam yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
2 jam yang lalu
Membuka Peluang Mandiri:...
Membuka Peluang Mandiri: Pemuda Disabilitas Karawang Dibekali Keterampilan Cetak Sablon
3 jam yang lalu
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved