Kodam V Brawijaya ambil alih rumah warga

Rabu, 05 September 2012 - 15:38 WIB
Kodam V Brawijaya ambil alih rumah warga
Kodam V Brawijaya ambil alih rumah warga
A A A
Sindonews.com - Delapan rumah warga sipil di Pemukiman Taman Hayam Wuruk, Surabaya, Jawa Timur (Jatim) kembali dimabil alih oleh Kodam V Brawijaya. Tiga orang warga sipil dilaporkan terluka akibat dipukul oleh Anggota TNI.

Selain mengosongkan rumah warga, anggota TNI Kodam V Brawijaya ini juga merobohkan pendopo yang dibangun oleh warga. Salah seorang warga, Era, mengatakan dirinya dipukul saat anggota TNI tengah mengambil alih rumahnya.

Era mengalami luka lebam di dagu dan kepalanya. Sedangkan salah seorang warga lainnya, Miki mengalami memar di kepala dan lengan kirinya.

"Saya sempat melapor ke polisi, namun ditolak. Alasan anggota polisi, laporan terkait anggota TNI merupakan wewenang Polisi Militer (POM)," ujar Era menjelaskan kepada wartawan, Rabu (5/9/2012).

Dari versi warga, rumah-rumah di atas lahan seluas sekitar 1,6 hektare ini merupakan hasil jerih payah warga. Di Taman Hayam Wuruk ada 42 keluarga.

Pada 2008, warga mengajukan permohonan hak milik pada Badan Pertanahan (BPN) Surabaya dengan lebih dulu menanyakan status tanah.

BPN menyatakan tanah itu adalah tanah hegendom (peninggalan kolonial belanda). Jika warga mau membuat sertifikat bisa mengajukan dengan persyaratan bukti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), air, listrik.

"Akan tetapi, BPN Surabaya menyurati warga tidak bisa mengeluarkan sertifikat karena ada intervensi dari Kodam V Brawijaya. Warga menggugat surat BPN itu. Akan tetapi tiba-tiba Kodam V Brawijaya masuk dan minta jadi tergugat.

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah menolak permohonan penggugat (warga) sekaligus menolak eksepsi tergugat. Warga pun mengajukan banding me Mahkamah agung (MA). Setelah melakukan banding, MA memutuskan hal yang sama, yaitu menguatkan putusan PTUN.

Kepala Dinas Penerangan Kodam V Brawijaya Letkol Arm Totok Sugiarto mengatakan, pengosongan itu dilandasi putusan MA yang menguatkan putusan PTUN. Putusan itu menolak gugatan warga sebagai pemohon sekaligus menolak eksepsi Kodam sebagai tergugat.

"Enggak ada aksi pengosongan rumah sampai anarkis. Semua berjalan lancar. Target kami yakni mengosongkan 23 rumah dan baru 16 rumah yang dikuasai," paparnya.
(azh)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5435 seconds (0.1#10.140)