Dipanggil ulang, Dada berdalih pejabat sibuk
Senin, 03 September 2012 - 16:05 WIB
Dipanggil ulang, Dada berdalih pejabat sibuk
A
A
A
Sindonews.com - Wali Kota Bandung Dada Rosada dijadwalkan akan dipanggil kembali oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Kota Bandung.
Namu, dia juga belum bisa memastikan apakah dalam pemanggilan ulang itu dirinya akan memenuhinya. Dia berdalih kalau menjadi pejabat itu sibuk.
"Ya, kita akan lihat data, acara, kegiatan besok. Walikota kan banyak kerjaannya, masa walikota diam saja," kata Dada saat ditemui dalam acara pisah sambut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bandung, di Jalan RE Martadinata, Bandung, Senin (3/9/2012).
Sebelumnya, Dada telah dipanggil JPU pada kasus itu untuk jadi saksi, namun mangkir malah mementingkan urusan penandatanganan MoU mass rapid transit (MRT) pada Selasa 28 Agustus 2012.
Dada mengaku telah menerima surat panggilan kedua dari JPU untuk hadir ke Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Namun, untuk mendapatkan keterangan dari tujuh anak buahnya di Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Bandung, dia mengaku tidak akan mempersulit. "Panggilan kedua ada, yaitu besok. Tidak boleh mengganggu masalah, harus memperlancar masalah," kata dia.
Diminta ketegasannya akan kesiapan dirinya menghadapi persidangan, Dada enggan memastikan. "Pokoknya tidak mempersulit, tapi tetap prosedural," kata dia.
Dada pun mengaku belum membuat surat permohonan maaf mangkir lagi dari sidang, karena belum tahu agenda besok. Dia juga mengatakan, dirinya tidak mengetaui kalau Wakil Wali Kota Bandung Ayi Vivananda juga dipanggil dalam kasus yapang Dada mengaku tidak tahu, selain dirinya siapa lagi yang dipanggil menjadi saksi dari g sama. "Saya tidak tahu, tanya saja yang bersangkutan," kata dia.
Kasus korupsi dana Bansos Kota Bandung yang telah menyeret tujuh terdakwa pegawai Sekretaris Daerah (Setda).
Di antaranya adalah Rochman, Firman Himawan, Luftan Barkah, Yanos Septadi, Uus Ruslan, Ahmad Mulyana, dan Havid Kurnia.
Ketujuh terdakwa ini dialihkan penahanannya dari Lapas Sukamiskin ke tahanan kota oleh hakim, atas jaminan dari wali Kota Bandung. Nama Dada seringkali disebut dalam fakta persidangan kasus yang diduga merugikan negara Rp66,5 miliar lebih tersebut.
Namu, dia juga belum bisa memastikan apakah dalam pemanggilan ulang itu dirinya akan memenuhinya. Dia berdalih kalau menjadi pejabat itu sibuk.
"Ya, kita akan lihat data, acara, kegiatan besok. Walikota kan banyak kerjaannya, masa walikota diam saja," kata Dada saat ditemui dalam acara pisah sambut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bandung, di Jalan RE Martadinata, Bandung, Senin (3/9/2012).
Sebelumnya, Dada telah dipanggil JPU pada kasus itu untuk jadi saksi, namun mangkir malah mementingkan urusan penandatanganan MoU mass rapid transit (MRT) pada Selasa 28 Agustus 2012.
Dada mengaku telah menerima surat panggilan kedua dari JPU untuk hadir ke Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Namun, untuk mendapatkan keterangan dari tujuh anak buahnya di Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Bandung, dia mengaku tidak akan mempersulit. "Panggilan kedua ada, yaitu besok. Tidak boleh mengganggu masalah, harus memperlancar masalah," kata dia.
Diminta ketegasannya akan kesiapan dirinya menghadapi persidangan, Dada enggan memastikan. "Pokoknya tidak mempersulit, tapi tetap prosedural," kata dia.
Dada pun mengaku belum membuat surat permohonan maaf mangkir lagi dari sidang, karena belum tahu agenda besok. Dia juga mengatakan, dirinya tidak mengetaui kalau Wakil Wali Kota Bandung Ayi Vivananda juga dipanggil dalam kasus yapang Dada mengaku tidak tahu, selain dirinya siapa lagi yang dipanggil menjadi saksi dari g sama. "Saya tidak tahu, tanya saja yang bersangkutan," kata dia.
Kasus korupsi dana Bansos Kota Bandung yang telah menyeret tujuh terdakwa pegawai Sekretaris Daerah (Setda).
Di antaranya adalah Rochman, Firman Himawan, Luftan Barkah, Yanos Septadi, Uus Ruslan, Ahmad Mulyana, dan Havid Kurnia.
Ketujuh terdakwa ini dialihkan penahanannya dari Lapas Sukamiskin ke tahanan kota oleh hakim, atas jaminan dari wali Kota Bandung. Nama Dada seringkali disebut dalam fakta persidangan kasus yang diduga merugikan negara Rp66,5 miliar lebih tersebut.
(mhd)