Kejari siap limpahkan lagi kasus eks Sekwan
Rabu, 29 Agustus 2012 - 14:24 WIB
Kejari siap limpahkan lagi kasus eks Sekwan
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejari) Bandung, Jawa Barat, pada September 2012 akan melakukan pelimpahan berkas kasus perkara korupsi penggelembungan dana rapat tahun anggaran 2008-2010 untuk mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Bandung berinisial EM ke pengadilan.
"Kasus mantan Sekwan (sekretaris dewan) bulan September ditargetkan sudah tahap dua, setelah minggu ini, kasus lainnya di pengadilan diharapkan selesai," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bandung Rinaldi Umar, di Bandung, Jawa Barat (Jabar), Rabu (29/8/2012).
Menurut Rinaldi, modus penggelembungan dana anggaran yang dilakukan EM saat menjadi Sekwan. Saat itu dia diduga melakukan markup dana operasional rapat panitia khusus (Pansus) di DPRD.
"Dia dulu punya wewenang mengurus uang rapat Panitia Khusus di hotel-hotel, namun dalam anggarannya dibuat lebih (mark up). Seperti Rp10 juta menjadi Rp20 juta, sementara sisanya buat memperkaya diri sendiri," terangnya.
Dia menuturkan, saat ini Seksi Pidana Khusus Kejari Bandung tengah fokus pada beberapa kasus korupsi. Di antaranya dugaan korupsi dana beras miskin oleh pejabat Divre Badan Usaha Logistik (Bulog) Jabar, markup Perpustakaan Daerah Jabar, dan dana hibah Kota Bandung.
"Namun, kasus ini diprioritaskan sebab datanya paling matang, dari segi bukti dan saksi. Hasil penghitungannya pun sedang dikaji kembali mulai dari jumlah, harga, dan semua hal mengenai penyimpangannya," paparnya.
Rinaldi mengatakan, kasus ini termasuk paling lama digarap sejak ditetapkan sebagai tersangka yakni pada awal 2011. Jumlah dana APBD yang dirugikan dalam kasus ini sekira Rp650 juta.
"Kasus mantan Sekwan (sekretaris dewan) bulan September ditargetkan sudah tahap dua, setelah minggu ini, kasus lainnya di pengadilan diharapkan selesai," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bandung Rinaldi Umar, di Bandung, Jawa Barat (Jabar), Rabu (29/8/2012).
Menurut Rinaldi, modus penggelembungan dana anggaran yang dilakukan EM saat menjadi Sekwan. Saat itu dia diduga melakukan markup dana operasional rapat panitia khusus (Pansus) di DPRD.
"Dia dulu punya wewenang mengurus uang rapat Panitia Khusus di hotel-hotel, namun dalam anggarannya dibuat lebih (mark up). Seperti Rp10 juta menjadi Rp20 juta, sementara sisanya buat memperkaya diri sendiri," terangnya.
Dia menuturkan, saat ini Seksi Pidana Khusus Kejari Bandung tengah fokus pada beberapa kasus korupsi. Di antaranya dugaan korupsi dana beras miskin oleh pejabat Divre Badan Usaha Logistik (Bulog) Jabar, markup Perpustakaan Daerah Jabar, dan dana hibah Kota Bandung.
"Namun, kasus ini diprioritaskan sebab datanya paling matang, dari segi bukti dan saksi. Hasil penghitungannya pun sedang dikaji kembali mulai dari jumlah, harga, dan semua hal mengenai penyimpangannya," paparnya.
Rinaldi mengatakan, kasus ini termasuk paling lama digarap sejak ditetapkan sebagai tersangka yakni pada awal 2011. Jumlah dana APBD yang dirugikan dalam kasus ini sekira Rp650 juta.
(mhd)