Mantan bupati segera dieksekusi
Selasa, 28 Agustus 2012 - 19:18 WIB
Mantan bupati segera dieksekusi
A
A
A
Sindonews.com – Setelah turun putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), dalam waktu dekat mantan Bupati Bojonegoro M santoso akan dieksekusi.
Dalam putusan itu, MA menguatkan putusan bahwa Santoso terlibat perkara korupsi dana APBD Bojonegoro tahun 2007 senilai Rp6 miliar.
“Kami akan secepatnya melakukan eksekusi terhadap M Santoso,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Tugas Utoto, Selasa (28/8/20112).
Kejari akan bertindak cepat karena salinan surat putusan kasasi MA RI itu telah diterima Pengadilan Negeri Bojonegoro. Setelah menerima salinan putusan itu, pihak Kejari Bojonegoro akan memanggil M Santoso.
“Sesuai mekanisme, kami akan panggil M Santoso satu kali, dua kali hingga tiga kali. Jika tidak memenuhi panggilan, kami akan menyatakan DPO (daftar pencarian orang, red),” ujarnya.
M Santoso, mantan bupati Bojonegoro periode 2003-2008 saat ini tinggal di Surabaya. Kabarnya, ia sakit dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Siloam Surabaya. Meski begitu, Kejaksaan akan tetap melakukan eksekusi putusan MA RI tersebut.
“Kami akan tetap melakukan eksekusi. Soal perawatan dan lainnya, itu nanti kewenangan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Bojonegoro,” tegasnya.
Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro, I Nyoman Wiguna, mengatakan, salinan putusan kasasi MA RI perkara korupsi dana APBD Bojonegoro tahun 2007 senilai Rp6 miliar dengan terpidana M Santoso itu memang telah turun.
“Secepatnya kami akan mengirim salinan putusan kasasi MA RI itu pada Kejaksaan,” ujar I Nyoman Wiguna yang juga hakim di Pengadilan Negeri Bojonegoro itu.
Dalam putusan itu, MA menguatkan putusan bahwa Santoso terlibat perkara korupsi dana APBD Bojonegoro tahun 2007 senilai Rp6 miliar.
“Kami akan secepatnya melakukan eksekusi terhadap M Santoso,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Tugas Utoto, Selasa (28/8/20112).
Kejari akan bertindak cepat karena salinan surat putusan kasasi MA RI itu telah diterima Pengadilan Negeri Bojonegoro. Setelah menerima salinan putusan itu, pihak Kejari Bojonegoro akan memanggil M Santoso.
“Sesuai mekanisme, kami akan panggil M Santoso satu kali, dua kali hingga tiga kali. Jika tidak memenuhi panggilan, kami akan menyatakan DPO (daftar pencarian orang, red),” ujarnya.
M Santoso, mantan bupati Bojonegoro periode 2003-2008 saat ini tinggal di Surabaya. Kabarnya, ia sakit dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Siloam Surabaya. Meski begitu, Kejaksaan akan tetap melakukan eksekusi putusan MA RI tersebut.
“Kami akan tetap melakukan eksekusi. Soal perawatan dan lainnya, itu nanti kewenangan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Bojonegoro,” tegasnya.
Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro, I Nyoman Wiguna, mengatakan, salinan putusan kasasi MA RI perkara korupsi dana APBD Bojonegoro tahun 2007 senilai Rp6 miliar dengan terpidana M Santoso itu memang telah turun.
“Secepatnya kami akan mengirim salinan putusan kasasi MA RI itu pada Kejaksaan,” ujar I Nyoman Wiguna yang juga hakim di Pengadilan Negeri Bojonegoro itu.
(ysw)